Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSukarno Pranoto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
FIDUSIA PENGERTIAN : FIDUSIA BERASAL DARI KATA FIDES YANG BERARTI KEPERCAYAAN. LENGKAPNYA ADALAH FIDUCIAIRE EIGENDOMSOVERDRACHT = PENYERAHAN HAK MILIK SECARA KEPERCAYAAN
2
KEPERCAYAAN PEMBERI FIDUSIA PERCAYA BAHWA PENYERAHAN HAK MILIK TERSEBUT SEMATA SEBAGAI JAMINAN, DAN HAK TERSEBUT AKAN KEMBALI APABILA DEBITUR PEMB. FID TELAH MELUNASI UTANGNYA. KRED. PEN. FIDUSIA JUGA PERCAYA BAHWA DEB. TDK AKAN MENYALAHGUNAKAN PENGUASAANNYA.
3
ZAMAN ROMAWI Jaman Romawi belum mengenal pranata Hukum Jaminan seperti sekarang. DLM HK ROMAWI DIKENAL DUA BENTUK FIDUSIA, YAITU FIDUCIA CUM CREDITORE DAN FIDUCIA CUM AMICO. FCC : debitur menyerahkan barang dalam kepemilikan kreditur (sebagai jaminan) dengan kewajiban mengembalikan barang apabila debitur telah membayar kewajiban utangnya (kewajiban moral).
4
FCA : Seseorang menyerahkan suatu barang dan kewenangannya kepada orang lain untuk diurus.
FCC dan FCA terjadi berdasarkan perjanjian yang disebut pactum fiduciae yang diikuti dengan penyerahan hak atau in iure cessio. Kelemahan FCC : adanya penyerahan barang sekaligus hak miliknya (sebagai jaminan), kedudukan kreditur sangat kuat dan pmbtsn kew kreditur hanya bdsr kekuatan moral bukan kekuatan hukum.
5
Hukum Adat mengenal jaminan berupa gadai (jual gadai) atau cekelan atau pemegangan, disini yang ada adalah transaksi jual yang bersifat sementara. Penjual gadai dapat menebus benda gadai, dan apabila smp waktu yang ditent tdk ditebus, pemegang gadai dapat memiliki benda gadai tersebut. Dlm hukum Romawi dan hukum Adat blm membedakan benda menjadi bnd bergerak dan tidak bergerak, shg penjaminannya sama.
6
Perkemb hk di Eropa Berkembangnya pranata hukum di Eropa yang mengatur tentang hukum jaminan dengan didasarkan pada : Pembedaan benda menjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak (Gadai dan Hipotek). Kreditur hanya sbg pemegang jaminan, tidak dapat memanfaatkan kegunaan benda jaminan. Kreditur dilarang secara otomatis memiliki benda jaminan apabila debitur wanprestasi. Kreditur wajib mengembalikan benda jaminan apbla deb telah membayar utangnya. Hak kred utk menjual benjam hanya dpt dlkk setelah deb wanprestasi. Penjualan benjam hrs dlkk dimuka umum (lelang). Kred wajib mengembalikan uang sisa hasil penjualan benjam setelah diambil untuk pembayaran utang deb.
7
Dengan munculnya gadai dan hipotik, maka fidusia dalam hukum Romawi menjadi tidak populer lagi atau ditinggalkan. Timbulnya krisis dibidang pertanian di negara2 Eropa pd abad 19, menghambat perusahaan2 pertanian dlm memperoleh kredit. Dibutuhkan lembaga jaminan baru selain Gadai dan Hipotik. Muncul konstruksi hukum Jual Beli dengan hak membeli kembali (sebagai jaminan), yang diikuti dengan penyerahan dalam pinjam pakai.
8
Bierbrouwerij Arrest 29-01-1929
Perkara antara P. Bos dan Bierbrouwerij, bhw Bierbrouwerij meminjamkan uang sjml f kpb Bos, pemilik warung kopi di Sneek; dg jmn berupa hipotek keempat atas tanah dan bangunan sbg tempat usaha Bos, Bos juga menjual inventaris warungnya kepada Bier dg hak membeli kembali dg sy bhw inventaris tetap dikuasai oleh Bos sbg peminjam pakai.
9
Keputusan Rechtbank Membatalkan pjj jual beli dg hak membeli kembali; dg alasan bhw pr pihak hanya pura2 mengadakan pjj jual beli dg hak membeli kembali, yg sesungguhnya adl pjj pemberian jaminan dlm btk gadai. Akan ttp gadai tsb adl tdk sah krn barangnya tetap berada dlm kek pemberi gadai, shg bertent dg larangan Ps (2) BW Bld atau Ps 1152 (2) BW Ind.
10
Keputusan GERECHTSHOF
Membatalkan keputusan Rechtbank. Mengadili sendiri dan memutuskan bhw perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali tersebut adalah sah.
11
Keputusan HOGE RAAD Pertimbangan :
bahwa para pihak bermaksud mengadakan perjanjian jaminan atas pinjaman sebesar f sebagai jaminan kebendaan (disamping hipotek keempat). bahwa maksud para pihak adalah menyerahkan inventaris Bos sebagai jaminan dan hal ini merupakan sebab (causa) perjanjian. bhw causa yang dmkn adalah halal.
12
Bhw pjj yg dmkn tdk bertent dg ketent mengenai gadai, juga tdk bertent dg asas paritas creditorium. Tdk bertent dg gadai krn pr pihak tidak bermaksud membuat pjj gadai dan tdk bertent dengan asas paritas crediturium karena asas itu hanya berlaku thd kekayaan debitur. Bhw disini juga tdk ditemui suatu penyelun dupan undang-undang. Bhw pjj ini tdk bertent dg kesusilaan, krn uu memberikan kebebasan sepanjang hal tsb masih dianggap wajar.
13
Putusan HR Bahwa yg dimaksud oleh para pihak adalah perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan dan hal ini merupakan titel yang sah.
14
Inti put HR di atas adl adanya pengakuan tentang sahnya perjanjian penyerahan hak milik sbg jaminan (disamping Gadai dan Hipotek), sehingga dianggap sbg tonggak lahirnya Fidusia berdasar Yurisprudensi. Oleh para sarjana jaminan tersebut diberi nama Fiduciaire eigendomsoverdracht (Fidusia).
15
Fidusia menurut Yurisprudensi
Bentuk penjanjian bebas : lisan, tertulis (dibawah tangan atau otentik). Tidak ada pendaftaran fidusia. Obyeknya benda bergerak, brng inventaris dg pinjam pakai dan brng dagangan dg konsinyasi (consignatie) atau penitipan. Penyarahan benda fidusia dilakukan secara constitutum possessorium.
16
Contoh Akta Fidusia dari BRI
Sesuai dengan persetujuan kredit/pinjam an uang yang kami adakan dg Sdr……….. maka dg ini kami serahkan hak milik dalam kepercayaan atas barang2 yang terperinci dibawah ini; penyerahan ditempat barang itu terletak. Selanjutnya kami menerangkan, bahwa kami menerima kembali barang2 tsb dan melakukan penyimpanan brng2 itu sbg kuasa dari Sdr.
17
Contoh Akta Fidusia dari BNI 46
Berhubung dg persetudjuan membuka kredit kami dengan BNI 46 tertanggal … dengan ini kami menjerahkan hak milik atas dasar kepercayaan (fiduciaire eigen domsoverdracht) … barang2 kami seperti termuat dalam daftar terlampir. Selanjutnya dengan ini kami sebagai kuasa BNI 46 menerima barang tersebut guna disimpan untuk dan atas nama BNI 1946.
18
Skema : Perjanjian pokok Penyerahan hak milik (constitutum poss)
Penyerahan pinjam pakai. 2 1 D K Pem Fid Pen Fid 3
19
Fidusia menurut UU No. 42 Thn 99
Bentuk perjanjian formil, dibuat dengan akta notaris (Akta Jaminan Fidusia). Harus memenuhi asas spesialitas. Harus memenuhi asas publisitas, dengan didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaf dicatat dlm Buku Daftar Fidusia. Diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dg irah2 “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
20
UU No. 42 Th 99 tentang Fidusia
Ketentuan Umum BAB I Pasal 1. Fidusia adl pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketent bhw benda yang hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud atupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yg tdk dpt dibebani hak tanggungan yg tetap berada dlm penguasaan Pemberi Fid, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yg memberikan kedudukan yg diutamakan kpd Penerima Fid thd kreditur lainnya.
21
Penyerahan dalam Akta Fidusia
Maka para penghadap Pihak Pertama dengan bertindak selaku Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini memberikan jaminan fidusia kepada Penerima Fidusia untuk dan atas nama siapa dan penghadap Pihak Kedua dengan bertindak selaku Penerima Fidusia menerangkan dg ini menerima jaminan fidusia dari Pemberi Fidusia, sampai dengan nilai jaminan sebesar Rp. …………
22
PEMBEBANAN FIDUSIA Jaminan Fidusia mrpk pjj ikutan dari suatu pjj pokok yg menimbulkan kwjb bg pr phk utk memenuhi suatu prestasi (Ps. 4). Pembebanan Benda dg Jam Fid dibuat dg akta notaris dlm bhs Ind dan mrpk Akta Jaminan Fidusia (Ps. 5 ayat 1). Akta Jam Fid sekurang2nya memuat : - identitas pemberi dan penerima fid - data perjanjian pokok - uraian benda - nilai penjaminan - nilai benda yg menjadi obyek fidusia (Ps. 6).
23
Utang yg pelunasannya dijamin dg fid dpt berupa :
a. utang yg telah ada; b. utang yg akan timbul dikemudian hr yg telah diperjanjikan dlm jml tertentu; c. utang yg pd saat eksekusi dpt ditent jumlahnya (Ps. 7). Jam Fid dpt diberikan kpd lebih dr satu Penerima Fid (kredit konsorsium, penj ps) (Ps. 8).
24
Jaminan Fidusia dpt diberikan thd satu atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk piutang, baik yg telah ada pd saat jam diberikan maupun yg diperoleh kemudian (Ps. 9 ayat 1). Kecuali diperjanjikan lain : a. Jam Fid meliputi hasil dr Benda yg menjadi objek Jaminan Fidusia. b. Jam Fid meliputi klaim asuransi, dlm hal Benda yg menjadi obyek Jam Fid diasuransikan (Ps. 10).
25
Pendaftaran Jaminan Fidusia/JF
Benda yg dibebani dg Jam Fid wajib didaftarkan (Ps. 11 ayat 1). Pendaf Jam Fid dilakukan pd Kantor Pendaf Fidusia/KPF (Ps. 12 ayat 1). Permohonan pendaftaran JF dlkk oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dg melampirkan pernyataan Jam Fid (Ps. 13 ayat 1). KPF mencatat pendaftaran JF dlm Buku Daftar Fidusia/BDF pd tgl yg sama dg tgl penerimaan permohonan pendaftaran.
26
KPF menerbitkan & menyerahkan kpd Pen Fid Sertifikat Jaminan Fidusia/SJF pd tgl yg sama dg tgl penerimaan permohonan pendaftaran (Ps. 14 ayat 1) SJF mrp salinan Buku Daftar Fidusia (Ps. 14 ayat 2) JF lahir pd tgl yg sama dg tgl dicatat nya JF dlm Buku Daftar Fidusia (Ps. 14 ayat 3). Dlm SJF dicantumkan kata2 “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Ps. 15 ayat 1).
27
SJF mpy kekuatan eksekutorial yg sama dg putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Ps. 15 ayat 2). Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang thd benda yg menjadi obyek JF yg sudah terdaftar (Ps. 17). Segala keterangan mengenai Benda yg menjadi obyek JF terbuka untuk umum (Ps. 18).
28
Sifat Jaminan Fidusia Perjanjian accessoir (Ps. 4, 19 ayat 1, 25).
Jaminan kebendaan (droit de suite Ps. 20, droit de preverent Ps. 27). Kreditur Pen Fid sbg Kreditur Separatis (Ps. 27 ayat 3).
29
Hapusnya Jaminan Fidusia
Jam Fid hapus karena sbb : Hapusnya utang Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia Musnahnya Benda (Ps. 25 ayat 1). Roya (Ps. 26 ayat 1 dan 2).
30
Eksekusi Jaminan Fidusia
Pelaksanaan titel eksekutorial dalam Sertifi kat jaminan Fidusia (Ps. 15 ayat 2). Hak Penerima Fidusia untuk menjual atas kekuasaan sendiri atau parate eksekusi (Ps. 15 ayat 3). Penjualan di bawah tangan, dsr kesepa- katan dan harga lebih tinggi (Ps. 29 ay 1).
31
HAK TANGGUNGAN
32
HAK TANGGUNGAN UU No 4/96 Hak Tanggungan adalah :
hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah (UUPA), berikut atau tdk berikut benda2 lain yg me rupakan satu kesatuan dg tanah, untuk pelunasan utang tertentu, memberikan kedudukan yg diutamakan thd kreditur lain (Ps. 1 angka 1).
33
Subyek Hak Tanggungan (Ps. 8)
Pemberi Hak Tanggungan : perseorangan atau badan hukum yg memp kewenangan mlkk perbuatan hukum thd obyek HT(1). Kewenangan itu hrs ada pd saat pendaf-taran Hak Tanggungan (2). WNI (Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pakai). Orang asing (Obyek Hak Pakai). Penerima/Pemegang Hak Tanggungan : perseorangan atau bdn hk yg berkddk sbg pihak yg berpiutang (Ps. 9).
34
Obyek Hak Tanggungan Syarat : mempunyai nilai ekonomis, terdaftar dan dapat dipindahtangankan. Hak Milik, HGU, HGB (Ps. 4 ayat 1) Hak Pakai atas tanah negara ( Ps. 4 ayat 2). Berikut atau tdk berikut benda2 lain yg mrp satu kesatuan dengan tanah (4). Satu Obyek HT dpt dipasang lebih dari satu HT peringkat (Ps. 5).
35
Sifat Perjanjian Hak Tanggungan
Accessoir : Ps. 1 angka 1 jo. Ps. 16 jo. Ps. 18 ayat 1 Tidak dapat dibagi-bagi (Ps. 2 ayat 1, kecuali diperjanjikan secara khusus (ay 2). Droit de suite (Ps. 7). Droit de preferent (Ps. 5 ayat 2). Asas Spesialitas (Ps. 11 ayat 1) dan Asas Publisitas (Ps. 13 ayat 1). Kreditur separatis (Ps. 21).
36
Pemberian Hak Tanggungan
Didahului dengan janji (Ps. 10 ayat 1). Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT (ayat 2). Isi APHT, wajib : a. identitas para pihak, b. domosili, c. utang yang dijamin, d. nilai tanggungan, e. uraian ttg obyek Hak Tangg (Ps. 11 ay 1). Janji-janji Hak Tanggungan (2). Janji milik dilarang (Ps. 12).
37
Eksekusi Hak Tanggungan
Hak menjual atas kekuasaan sendiri atau parate eksekusi (Ps. 6). Titel eksekutorial dalam sertifikat Hak Tanggungan ( Ps. 14 ayat 2). Penjualan dibawah tangan (Ps. 20 ayat 2).
38
Pendaftaran Hak Tanggungan
APHT wajib didaftarkan pada Kantor Perdatahan (Ps. 13 ayat 1). PPAT wajib mengirimkan APHT berikut warkah lain selambat2nya 7 hr kerja (2). Pembuatan Buku Tanah Hak Tangg, pencatatan dlm Buku Tanah Hak atas Tanah dan Sertifikat Tanah (ayat 3). Tgl buku tanah HT adl hari ketujuh stlh penerimaan lengkap surat2unt pendaft, sbg tgl lahirnya Hak Tanggungan (4,5).
39
Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan (Ps. 14 ayat 1).
Sertifikat HT memuat irah2 “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, SHT mempunyai kekuatan eksekutorial (ayat 3). SKMHT wajib dibuat dengan akta notaris atau PPAT (Ps. 15 ayat 1).
40
Hapusnya Hak Tanggungan
Hapusnya utang yang dijamin, Pelepasan oleh pemegang Hak Tangg, Pembersihan Hak Tanggungan, Hapusnya hak atas tanah obyek HT. Hak menuntut pembersihan dari beban Hak Tanggungan hanya dpt dlkk oleh pembeli obyek HT dlm suatu pelelangan. Roya (Ps. 22).
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.