Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROFIL DPRD KOTA MADIUN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROFIL DPRD KOTA MADIUN"— Transcript presentasi:

1 PROFIL DPRD KOTA MADIUN
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 32, Kode Pos 63116 Telepon (0351) Fax. (0351) Website : http//

2 PIMPINAN DPRD KOTA MADIUN
Drs. ISTONO, M.Pd Ketua DPRD Kota Madiun (Fraksi Demokrat Bersatu) SUKOYO Wakil Ketua DPRD Kota Madiun (Fraksi Partai Gerindra) DIDIK YULIANTO Wakil Ketua DPRD Kota Madiun (Fraksi PDI-P)

3 S E K R E T A R I S D P R D K O T A M A D I U N AGUS TRIONO, S.Sos

4 VISI & MISI DPRD KOTA MADIUN
A. VISI Terwujudnya lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun yang aspiratif, demokratif, dan berkualitas dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya. B. MISI Meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi tugas dan wewenangnya. Menciptakan suasana yang partisipatif dan aspiratif dalam setiap proses pengambilan keputusan politik. Meningkatkan percepatan proses pengambilan keputusan politik yang berkualitas. Menciptakan suasana demokratis dan penuh kebersamaan dalam setiap proses pengambilan kebijakan politik. Melakukan evaluasi secara rutin dan berkala dalam kerangka peningkatan peran dan kinerja Lembaga DPRD Kota Madiun.

5 FRAKSI-FRAKSI Terdiri atas :
F. Demokrat Bersatu(Demokrat,PAN,Golkar) : 11 Orang F. PDI-P : 6 Orang F. Partai Gerindra : 4 Orang F. PKB : 4 Orang F. PNRS(Persatuan Nasional Rakyat Sejahtera) : 5 Orang 30 Orang

6 FRAKSI DEMOKRAT BERSATU
Drs. H. ARMAYA ENDANG WINARYANTI, S.Sos WINARKO, SH, M.Hum (Ketua) (Wakil Ketua) (Sekretaris) KUSUMA DEWIYANA ENDANG WAHYU N YULIANA

7 FRAKSI DEMOKRAT BERSATU
Drs. ISTONO, M.Pd BONDAN PANDJI S, SH SIGIT AHIMSA DIDIK MARDIJANTO, S.Sos Drs. SUBYANTARA

8 FRAKSI PDI - PERJUANGAN
ANDI RAYA BAGUS M.S., SH (Ketua) ENDANG SUHARTI SUPIYAH MANGAYU HASTUTI (Wakil Ketua) DWI JATMIKO A.S., SE, MM GAGUK GENDROYONO (Sekretaris) DIDIK YULIANTO

9 FRAKSI PARTAI GERINDRA
RINA HARYATI, ST HANDOKO B.S. (Ketua) (Wakil Ketua) SUKOYO NURSINI (Sekretaris)

10 FRAKSI PKB WIDODO H. MARSIDI ROSYID, SH, M.Si (Ketua) (Wakil Ketua)
ERLINA SUSILORINI, S.Si.Apt H. NGEDI TRISNO Y, SH, M.Hum (Sekretaris) (Anggota) FRAKSI PKB

11 (Persatuan Nasional Rakyat Sejahtera)
FRAKSI PNRS (Persatuan Nasional Rakyat Sejahtera) AMANTO, SE (Ketua) ATOK KUSHARYANTO, SE (Wakil Ketua) HASTA HADIWIGUNA, SH (Sekretaris) YUNITA ALIYA W, S.Psi NYAMIN, A.Md

12 ALAT KELENGKAPAN DPRD KOTA MADIUN
PIMPINAN KOMISI I, II, dan III BADAN ANGGARAN BADAN MUSYAWARAH BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BADAN KEHORMATAN

13 PIMPINAN DPRD KOTA MADIUN
Drs. ISTONO, M.Pd Ketua DPRD Kota Madiun (Fraksi Demokrat Bersatu) SUKOYO Wakil Ketua DPRD Kota Madiun (Fraksi Partai Gerindra) DIDIK YULIANTO Wakil Ketua DPRD Kota Madiun (Fraksi PDI-P)

14 KOMISI I : PEMERINTAH, HUKUM, SDM, PENDIDIKAN, DAN SOSIAL BUDAYA
DWI JATMIKO AGUNG SUBROTO, SE, MM (Ketua) NYAMIN, A.Md (Wakil Ketua) WINARKO, SH, M.Hum (Sekretaris) ENDANG WAHYUNINGRUM KUSUMA DEWIYANA ENDANG SUHARTI NURSINI YUNITA ALIYA WAIJAYANI, S.Psi WIDODO

15 KOMISI II : KEUANGAN, PEREKONOMIAN, KESEJAHTERAAN RAKYAT
H. NGEDI TRISNO YHUSIANTO, SH, M.Hum (Ketua) HASTA HADI WIGUNA, SH (Wakil Ketua) SUPIYAH MANGAYU HASTUTI (Sekretaris) Drs. H. ARMAYA SIGIT AHIMSA Drs. SUBYANTARA GAGUK GENDROYONO HANDOKO BUDI SETYO ERLINA SUSILORINI, S.Si.Apt

16 KOMISI III : PEMBANGUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BONDAN PANDJI SAPUTRO, SH (Ketua) H. MARSIDI ROSYID, SH, M.Si (Wakil Ketua) ANDI RAYA BAGUS MIKO S, SH (Sekretaris) YULIANA DIDIK MARDIJANTO, S.Sos ENDANG WINARYANTI, S.Sos RINA HARYATI, ST AMANTO, SE ATOK KUSHARYANTO, SE

17 BADAN ANGGARAN 2. DIDIK YULIANTO (Wakil Ketua merangkap Anggota)
1. Drs. ISTONO, M.Pd (Ketua merangkap Anggota) 2. DIDIK YULIANTO (Wakil Ketua merangkap Anggota) 3. SUKOYO (Wakil Ketua merangkap Anggota) 4. Drs. H. ARMAYA (Anggota) 5. BONDAN PANDJI SAPUTRO, SH (Anggota) 6. Drs. SUBYANTARA (Anggota) 7. WINARKO, SH, M.Hum (Anggota) 8. DWI JATMIKO AGUNG S, SE, MM (Anggota) 9. ANDI RAYA BAGUS MIKO S, SH (Anggota) 10. HANDOKO BUDI SETYO (Anggota) 11. HASTA HADIWIGUNA, SH (Anggota) 12. AMANTO, SE (Anggota) 13. ATOK KUSHARYANTO, SE (Anggota) 14. H. NGEDI TRISNO Y, SH, M.Hum (Anggota) 15. H. MARSIDI ROSYID, SH, M.Si (Anggota) 16. SEKRETARIS DPRD (Sekretaris bukan Anggota)

18 BADAN MUSYAWARAH 2. DIDIK YULIANTO (Wakil Ketua merangkap Anggota)
Drs. ISTONO, M.Pd (Ketua merangkap Anggota) DIDIK YULIANTO (Wakil Ketua merangkap Anggota) SUKOYO (Wakil Ketua merangkap Anggota) ENDANG WINARYANTI S.Sos (Anggota) SIGIT AHIMSA (Anggota) KUSUMA DEWIYANA (Anggota) YULIANA (Anggota) ENDANG WAHYUNINGRUM (Anggota) SUPIYAH MANGAYU HASTUTI (Anggota) 10. GAGUK GENDROYONO (Anggota) 11. RINA HARYATI, ST (Anggota) 12. NYAMIN, A.Md (Anggota) 13. YUNITA ALIYA WIJAYANI, S.Psi (Anggota) 14. WIDODO (Anggota) 15. ERLINA SUSILORINI, S.Si.Apt (Anggota) 16. SEKRETARIS DPRD (Sekretaris bukan Anggota)

19 BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (BPPD)
NURSINI (Ketua) DIDIK MARDIJANTO, SH, M.Hum (Wakil Ketua) YULIANA (Anggota) ENDANG WINARYANTI, S.Sos (Anggota) ANDI RAYA BAGUS MIKO S, SH (Anggota) DWI JATMIKO A.S, SE, MM (Anggota) YUNITA ALIYA WIJAYANI, S.Psi (Anggota) NYAMIN, A.Md (Anggota) WIDODO (Anggota) 10. SEKRETARIS DPRD (Sekretaris bukan Anggota)

20 BADAN KEHORMATAN 1. Drs. H. ARMAYA (Ketua) 2. ENDANG SUHARTI (Wakil Ketua) 3. AMANTO (Anggota)

21 TUGAS POKOK FUNGSI DPRD KOTA MADIUN
DPRD Mempunyai Fungsi Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama Walikota. Fungsi Anggaran Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menetapkan APBD bersama Walikota. Fungsi Pengawasan Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan pelaksanaan APBD.

22 TUGAS DAN WEWENANG DPRD KOTA MADIUN
Membentuk peraturan daerah bersama Walikota; Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD oleh Walikota; Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD; Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian; Memilih Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Walikota; Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah; Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

23 DPRD mempunyai hak : Hak Interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak Angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Menyatakan Pendapat, adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

24 ANGGOTA DPRD MEMPUNYAI KEWAJIBAN :
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun dan menaati peraturan perundang-undangan; Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; Menaati tata tertib dan kode etik; Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

25 KOMISI I membidangi : PEMERINTAH, HUKUM, SUMBER DAYA MANUSIA, PENDIDIKAN, DAN SOSIAL BUDAYA, yang meliputi : Pertanahan; Pemerintahan; Hukum, Perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia; Keamanan dan Ketertiban; Kepegawaian, Aparatur Negara dan Penanganan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN); Kependudukan dan Catatan Sipil; Perijinan; Pendidikan dan Kebudayaan; Pemuda dan Olahraga; Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Humas dan Pers; Sosial Politik dan Organisasi Masyarakat; dan Agama.

26 KOMISI I DPRD Kota Madiun Membidangi Pemerintah, Hukum, Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Sosial Budaya MITRA KERJA KOMISI 1 ADALAH : Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;Dinas Pendidikan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Komunikasi dan Informatika; Inspektorat; Satuan Polisi Pamong Praja; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Sekretariat DPRD: Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah; Bagian Hukum Sekretariat Daerah; Bagian Umum Sekretariat Daerah; Bagian Organisasi Sekretariat Daerah; Bagian Administrasi Perekonomian Sosial Sekretariat Daerah; Kecamatan Taman; Kecamatan Manguharjo; dan Kecamatan Kartoharjo.

27 KOMISI II membidangi : KEUANGAN, PEREKONOMIAN, DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT, MELIPUTI :
Keuangan Daerah; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah; Pendapatan Asli Daerah; Penerimaan Daerah; Pinjaman Daerah; Badan Usaha Milik Daerah; Perbankan; Perindustrian dan Perdagangan; Pengadaan pangan dan logistik; Penanggulangan Bencana; Pertanian, Perikanan, dan Peternakan; Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; Dunia Usaha; Pariwisata; dan Kesehatan.

28 KOMISI II DPRD KOTA MADIUN Membidangi : KEUANGAN, PEREKONOMIAN, DAN
KESEJAHTERAAN RAKYAT Mitra Kerja Komisi 2 adalah : Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro; Dinas Perdagangan; Dinas Perhubungan; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Badan Pendapatan Daerah; Badan Usaha Milik Daerah ; dan Rumah Sakit Umum Daerah.

29 KOMISI III MEMBIDANGI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, YANG MELIPUTI :
Pekerjaan Umum; Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah; Tata Ruang; Perumahan Rakyat; Pertambangan dan Energi; Pertamanan dan Kebersihan; Lingkungan Hidup; Perhubungan dan Komunikasi; Ketenagakerjaan; Transmigrasi; Pemberdayaan Perempuan; dan Perlindungan Anak.

30 Mitra Kerja Komisi 3 adalah :
KOMISI III DPRD KOTA MADIUN MEMBIDANGI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Mitra Kerja Komisi 3 adalah : Dinas Tenaga Kerja; Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Dinas Lingkungan Hidup; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah.

31 RENCANA PENYUSUNAN RAPERDA INISIATIF DPRD TAHUN 2017
Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah; Raperda tentang Penanganan Fakir Miskin; Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin; Raperda tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan; Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh; Raperda tentang Rumah Susun; Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 07 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kota Madiun; Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang PDAM; 10. Raperda tentang Penyelenggaraan Warung Internet; 11. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame; Raperda tentang Pengelolaan Karaoke dan Tempat Hiburan Malam; dan 13. Raperda tentang Penataan Café, Rumah Makan, dan Restoran.


Download ppt "PROFIL DPRD KOTA MADIUN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google