Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFarida Iskandar Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
2
MEDIA PEMBELAJARAN Utang Piutang
3
Menu Utama Provil SK-KD Indikator UTANG PIUTANG Materi Evaluasi Video
4
Profil Kelompok VI Home Rosmeini Sanni (15010101089) Khusnul Khatimah
( ) Husnul Hayati ( ) ( ) Mira Imam Mutakin ( )
5
SK-KD Provil SK-KD Indikator Materi Evaluasi Video Standar Kompentensi
Home Provil SK-KD Standar Kompentensi Mahasiswa dapat memahami dan mengerti Utang Piutang dalam islam Kompetensi Dasar Mahasiswa dapat memahami apa itu pengertian utang piutang, mahasiswa dapat mengetahui ayat-ayat mengenai utang piutang. Indikator Materi Evaluasi Video
6
Indikator Provil SK-KD Indikator Materi Evaluasi Video
Home Provil SK-KD Mahasiswa dapat memahami dengan jelas mengenai utang piutang dalam islam. Mahasiswa dapat membacakan dengan lancar ayat-ayat mengenai utang piutang. Mahasiswa dapat mengetahui setidaknya istilah-istilah yang berhubungan dengan utang piutang dalam islam. Indikator Materi Evaluasi Video
7
Materi Provil SK-KD Indikator Materi Evaluasi Video Utang piutang
Home Provil SK-KD Utang piutang Pengertian utang piutang Landasan utang piutang Rukun dan syarat utang piutang Hikmah uatang piutang Indikator Materi Evaluasi Video
8
Pengertian Utang Piutang
Home Back Pengertian Qardh secara etimologi merupakan bentuk masdar dari qaradha asy-syai’- yaqridhuhu, yang berarti dia memutuskanya. qardh secara terminologis adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan gantinya dikemudian hari. Rukun syarat landasan hikmah
9
Pengertian Utang Piutang
Home Back Pengertian qardh menurut beberapa ulama Hanafiyah Qaradh adalah harta yang diberikan seseorang dari harta mitsil (yang memiliki perumpamaan) untuk kemudian dibayar atau dikembalikan. Atau dengan ungkapan yang lain, qaradh adalah suatu perjanjian yang khusus untuk menyerahkan harta (mal mitsil) kepada orang lain untuk kemudian dikembalikan persis seperti yang diterimanya Syafi’iyah : “Syafi’iyah berpendapat bahwa qaradh dalam istilah syara’ diartikan dengan sesuatu yang diberikan kepada orang lain (yang pada suatu saat harus dikembalikan).” Rukun syarat landasan hikmah
10
Muqridh (yang memberikan pinjaman). Qardh (barang yang dipinjamkan)
Rukun Hutang Piutang Home Back Pengertian Muqridh (yang memberikan pinjaman). Muqtaridh (peminjam). Qardh (barang yang dipinjamkan) Ijab qabul Rukun syarat landasan hikmah
11
Syarat Utang Piutang Pengertian Rukun syarat landasan hikmah
Home Back Pengertian Orang yang melakukan akad harus baligh, dan berakal. Qardh harus berupa harta yang menurut syara’ boleh digunakan/dikonsumsi. Ijab qabul harus dilakukan dengan jelas. Rukun syarat landasan hikmah
12
lipat ganda yang banyak.” (Q.S Al-Baqarah :245)
Landasan Utang Piutang Home Back Pengertian مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرَضُ اللهَ قَرْضًاحَسَنًا فَيُضَاعِقَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيْرَةً :“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik (menafkahkan harta di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (Q.S Al-Baqarah :245) Rukun syarat landasan hikmah
13
Landasan Utang Piutang
Home Back Pengertian عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيًّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ قَالَ : مَامِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ اِلَّا كَانَ كَصَدَ قَةٍ مَرَّةً (رواهابن ماجه وابن حبان) Artinya:“Dari Ibn Mas’ud bahwa Rasulullah SAW, bersabda, “tidak ada seorang muslim yang menukarkan kepada seorang muslim qarad dua kali, maka seperti sedekah sekali.” (HR. Ibn Majah dan Ibn Hibban) Rukun syarat landasan hikmah
14
Hikmah Utang Piutang Pengertian Rukun syarat landasan hikmah
Home Back Pengertian Hikmah disyariatkannya Al-Qardh dapat dilihat dari dua sisi, sisi pertama dari orang yang berhutang (muqtaridh) yaitu membantu mereka yang membutuhkan, dan sisi kedua adalah dari orang yang yang memberi hutang (muqridh) yaitu dapat menumbuhkan jiwa ingin menolong orang lain, menghaluskan perasaan sehingga dia peka terhadap kesulitan yang dialami oleh orang lain. Rukun syarat landasan hikmah
15
Video Utang Piutang Home Provil SK-KD Indikator Materi Evaluasi Video
16
Evaluasi Evaluasi 1 Evaluasi 4 Evaluasi 3 Evaluasi 5 Evaluasi 2 Provil
Home Provil SK-KD Evaluasi 1 Evaluasi 4 Indikator Materi Evaluasi 3 Evaluasi Evaluasi 2 Evaluasi 5 Video
17
“Qaradh adalah harta yang diberikan seseorang dari harta mitsil (yang memiliki perumpamaan) untuk kemudian dibayar atau dikembalikan. Atau dengan ungkapan yang lain, qaradh adalah suatu perjanjian yang khusus untuk menyerahkan harta (mal mitsil) kepada orang lain untuk kemudian dikembalikan persis seperti yang diterimanya” pernyataan di atas dinyatakan oleh... A. Ulama Hanafiyah C. Ulama Muhammadiyah B. Ulama Syafiiyah D. Ulama Ahmadiyah
20
Orang yang meminjam biasanya disebut dengan….
A. Maqarid C. Qard B. Muqtarid D. Muqrid
23
Bonang ingin mengkonsumsi narkoba tapi kehabisan uang, jika bonang meminjam dari Banda dengan alasan untuk membeli narkoba maka hukumnya.... A. Wajib C. Makruh B. Sunnah D. Haram
26
Sebutkan setidaknya 3 manfaat daripada utang piutang
27
Mendapatkan pahala bagi yang meminjamkan
Terpenuhi kebetuhannya bagi yang dipinjamkan Hubungan antara peminjam dan yang dipinjamkan menjadi lebih dekat
28
Bacakan dengan lancar ayat dan hadits berikut ini:
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرَضُ اللهَ قَرْضًاحَسَنًا فَيُضَاعِقَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيْرَة (Q.S Al-Baqarah :245) عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيًّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ قَالَ : مَامِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ اِلَّا كَانَ كَصَدَ قَةٍ مَرَّةً (HR. Ibn Majah dan Ibn Hibban) wonderful average
30
Lebih berusaha lagi, pasti bisa
من جدّ وجد
31
Thanks for your attantion
والسلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.