Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiani Atmadjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN LIMA KELOMPOK MATA PELAJARAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DITJEN MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS 2010
2
LATAR BELAKANG Penilaian hasil belajar pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik. Penilaian hasil belajar pada kelompok mata pelajaran IPTEK dilakukan melalui ujian sekolah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Hasil supervisi dan evaluasi implementasi keterlaksanaan KTSP Tahun 2009 masih banyak guru yang belum sepenuhnya memahami pengertian dan prinsip penilaian serta kaitannya dengan nilai mata pelajaran, mekanisme dan prosedur penilaian, penyiapan perangkat, serta implementasinya. Direktorat Pembinaan SMA menyusun dan menerbitkan “Petunjuk Teknis Penilaian Lima kelompok Mata Pelajaran di SMA”.
3
TUJUAN Sebagai acuan bagi guru dan satuan pendidikan dalam menyusun penilaian lima kelompok mata pelajaran sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan agar hasilnya memenuhi kebutuhan sehingga dapat dilaksanakan dengan baik.
4
UNSUR YANG TERLIBAT Kepala Sekolah Tim Pengembang Kurikulum
Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Direktorat PSMA Tahun 2010
5
REFERENSI PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi; Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan; Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian; Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses; SK Dirjen Dikdasmen No. 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyusunan laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
6
REFERENSI Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia; Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian; Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Estetika; Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Jasmani Olahraga dan Kesehatan.
7
Kelompok Mata Pelajaran
PENGERTIAN DAN KONSEP Kelompok Mata Pelajaran Kognitif Psikomotor Afektif Agama dan Akhlak Mulia Ujian, Ulangan dan/atau Penugasan - Pengamatan prilaku dan sikap Kewarganegaraan dan Kepribadian Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi Ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai Estetika Pengamatan ekspesi psikomotor Jasmani Olahraga dan Kesehatan Ulangan dan/atau Penugasan Pengamatan psikomotor
8
PENGERTIAN DAN KONSEP Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik. Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
9
PENGERTIAN DAN KONSEP Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, serta jasmani, olah raga, dan kesehatan. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
10
PENGERTIAN DAN KONSEP Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
11
PENGERTIAN DAN KONSEP Penilaian kepribadian yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
12
PENGERTIAN DAN KONSEP Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
13
ALUR PROSEDUR KERJA
14
BAGAN PENILAIAN KELOMPOK MAPEL AGAMA DAN AKHLAK MULIA
15
BAGAN PENILAIAN KELOMPOK MAPEL KEWARGANEGARAAN DAN KEPRIBADIAN
16
BAGAN PENILAIAN KELOMPOK MAPEL IPTEK
17
BAGAN PENILAIAN KELOMPOK MAPEL JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN
18
BAGAN PENILAIAN KELOMPOK MAPEL ESTETIKA
19
Terima Kasih ! Direktorat PSMA Tahun 2010
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.