Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAri Iskandar Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pendekatan Hukum Berperspektif Perempuan
Sulistyowati Irianto
2
Dikenal dengan berbagai nama
Femininist Legal Theory Feminist jurisprudence Women and the Law Feminist Analysis of Law Feminist Perspectives on Law Feminist Legal Scholarship
3
Latar belakang kemunculannya (1970-1980an):
Tulisan-tulisan tentang perempuan dari berbagai lapangan studi yang mempengaruhi studi ilmu hukum. Banyaknya perempuan yang masuk sekolah hukum di Amerika menjelang tahun 1960 an. Akibat dari reaksi para feminis yang berperkara di pengadilan dan mengadakan tuntutan terhadap masalah hukum yang khas.
4
Ruang Lingkup I. Dengan cara apa hukum melegitimasi dan berkontribusi terhadap subordinasi perempuan II. Bagaimana hukum dapat digunakan untuk melakukan perubahan thdp situasi perempuan III. Tantangan2 yang terkait dengan hukum dalam upaya mengubah situasi
5
Asumsi Hukum diinformasikan oleh laki-laki, bertujuan memperkokoh hubungan-hubungan sosial yang patriarkhis (norma, pengalaman, kekuasaan laki-laki dan mengabaikan pengalaman perempuan) Hukum menyumbang kepada terjadinya ketidakadilan terhadap peremp Dg menunjukkan ciri-ciri hukum yang tidak netral dan bagaimana hukum dioperasikan, dapat ditemukan saran-saran untuk perbaikan (Cossman, 1990:1)
6
Inti Gagasan menguji apk hkm telah gagal mperhitungkan pengalaman peremp, atau betapa standar ganda dan konsep hkm telah rugikan peremp menerapkan metode kritis thdp penerapan hukum apa implikasi gender dari hkm yg merugikan peremp.
7
Berbagai pertanyaan perempuan
Bgm identitas & imajinasi ttg peremp, tmasuk seksualitas, kapasitas, peranan dan nilai2 diproyeksikan oleh hukum ? Apakah hukum merefleksikan realitas dan pengalaman perempuan ? Perempuan yang mana ?
8
3. Isu apa yang diatur oleh hukum
3. Isu apa yang diatur oleh hukum ? Apakah seharusnya pengalaman perempuan masuk ke dalam isu tsb ? Aspek kehidupan perempuan yang mana yang terpengaruh ? Berdasarkan pengalaman & realitas perempuan, apakah hukum melindungi dan memberi benefit kepada perempuan ? Perempuan yang mana ? Apakah aspirasi & perspektif perempuan diperhitungkan oleh hukum ?
9
Doing law bagi seorg feminist:
Melihat ada apa di balik rumusan2 hukum yg ada, utk dpt mengidentifikasi implikasi & mengamati asumsi2 yg mendasarinya, & membantu memecahkan persoalan konsekuensi metodologis: menggunak kasus2 p’alaman peremp sbg unit analisis utk melihat hubungan kekuasaan yg timpang, bgm peremp dpt menikmati hak-hak dasar dan memperoleh perlindungan hkm atau tidak.
10
Dua komponen FLT (1) eksploitasi dan kritik pada tataran teoretik terhadap interaksi antara hukum dan gender (2) penerapan analisis pada tataran praktis hukum (pidana, pornografi, kesehatan reproduksi), dan dengan tujuan reformasi hukum
11
Mengapa dibutuhkan teori ?
Utk dpt memahami hakikat dr p’mslhan peremp dlm hukum Generalisasi didasarkan pada p’alaman masa lalu (konteks & detail utk memahami dan m’hargai perbedaan dan persamaan dalam situasi konkrit) Teori tidaklah “out there” ttp ada dlm p’alaman individu se-hari2, konkrit, kmd dianut sebagai pengalaman bersama P’alaman peremp b’beda2, opresi tidak hanya berdasarkan gender, ttp jg ras, kelas, etnisitas, agama, identitas sexual,dll
12
Bagaimana menggunakannya (1)
Analisis terhadap substansi dan proses hukum: bgm hkm m’beri dampak kpd peremp & m’beri sumbangan kpd terjadinya subordinasi terhadap perempuan. Analisis peraturan2 yg diskriminatif dlm praktek social Contoh: larangan ikut pemilu (prn berlaku di USA), larang peremp sebagai pengacara (Canada, tahun 1874 dan 1941), Perda-Perda
13
Bagaimana menggunakannya (2): mtdlg n penalaran hkm
Dekonstruksi mengenai mitos obyektifitas dan netralitas Jauh lampaui analisis doctrinal, & b’upaya utk gali pertanyaan2 ttg hub atr peremp, hkm & dan hub2 ketidakadilan & ketidaksetaraan, mis hubungan antara hukum dan negara, hukum dan ideology, dan bagaimana dampak dari hub2 tsb thdp peremp. Contoh: Ambivalensi Perda
14
Bgm hkm dpt digunakan untuk memajukan posisi perempuan
Bgm hkm dpt digunakan untuk memajukan posisi perempuan ? (litigasi dan reformasi hukum) (1) mengembangkan argumentasi hukum yg khusus yg menjadi tantangan bagi hukum yang bersifat diskriminatif (2)memberi perhatian kepada penanganan kasus-kasus di pengadilan (3) Memfokuskan diri pada perumusan proposal bagi reformasi hukum
15
FLT dalam Wacana Akademik
Ada banyak aliran pemikiran the liberal atau equal-opportunity, atau formal equality, atau symetricist feminism, the assimilasionist feminism, the bivalent atau difference atau special treatment feminism, the incorporationist feminism, the different voice atau cultural atau relational feminism, the dominance feminism atau radical feminism, the post- modern feminism
16
Kesamaan: Tema-tema umum
Kritik terhadap sejarah Kritik terhadap jurisprudensi patriarkhi Kritik terhadap determinasi biologis Adopsi dialektika jenis kelamin/gender Ada komitmen bersama
17
Kesamaan pemikiran dalam metodologi
Wacana pengalaman Pembangkitan kesadaran Mempertanyakan pertanyaan-pertanyaan perempuan: (a)mengidentifikasi komponen gender dr hukum yang dinyatakan netral, (b) mengidentifikasi implikasi gender dari peraturan tsb Penalaran praktek feminist
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.