Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai."— Transcript presentasi:

1 Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai

2 Istilah Hukum jaminan merupakan terjemahan dari security of law, zekerheidstelling, atau zekerheidsrechten Istilah hukum jaminan meliputi jaminan kebendaan maupun perorangan. Dasar hukum jaminan : Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata

3 Pengertian Pengertian Jaminan dlm kehidupan sehari2
Jaminan adalah sesuatu benda atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan dari suatu pinjaman uang (hutang). Jaminan menurut kamus diartikan sebagai tanggungan {Wjs Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia}. Satrio, hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Intinya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang

4 Hartono Hadisoeprapto memberikan pengertian tentang “Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dg uang yang timbul dr suatu perikatan”. ----- Hukum jaminan adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan atau debitur dengan penerima jaminan kebendaan (kreditur)

5 Asas hak jaminan Asas teritorial Aksesoir
Preferensi /didahulukan (1133) Non Distribusi /tidak dapat dibagi-bagi kpd bbrp kreditur Publisitas (wajib didaftarkan ps 13 UUHT) Eksistensi benda (bendanya hrs benar-benar ada) Eksistensi perjanjian pokok (jaminan baru ada sth ada perj pokok) Larangan kreditur memiliki benda jaminan untuk diri sendiri Formalism (ada aturan formal dalam perj jaminan) Mengikuti benda (melekat pada benda dimanapun berada)

6 Undang-undang nomor 42 tentang Jaminan Fidusia mengatur secara tegas mengenai kewajiban pembebanan, pendaftaran serta sanksi akibat adanya kesengajaan atau kelalaian apabila para pihak tidak membebani objek jaminan fidusia dan tidak mendaftarkan jaminan fidusia tersebut. Oleh karena itu Undang-undang tersebut dapat memberikan kepastian dan keadilan hukum terutama bagi para pihak yang membuat perjanjian kredit atau perjanjian pengikatan jaminan fidusia atau juga terhadap pihak ketiga manakala Pemberi Fidusia atau Debitur wanprestasi terhadap hutangnya. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 : Hak tanggungan

7 Hipotik merupakan hak kebendaan atas benda tidak bergerak yang timbul karena perjanjian, yaitu suatu bentuk jaminan yang harus diperjanjikan terlebih dahulu. Hipotik sebagai hak kebendaan hanya terbatas pada hak untuk mengambil penggantian dari benda tidak bergerak untuk pelunasan suatu perikatan. Pasal 1162 dan Pasal 1163 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: hipotik merupakan hak kebendaan yang melekat pada benda tidak bergerak yang dijadikan obyek jaminan hipotik di tangan siapa pun benda tersebut berada untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.

8 Penggolongan jaminan Jaminan umum (1131)dan jaminan khusus (gadai, hipotik, hak retensi, akta pengakuan hutang) Jaminan pokok (kepercayaan), utama (perj kredit) dan tambahan (hak tanggungan) Jaminan kebendaan dan perorangan (pribadi, perusahaan, bank garansi) hak retensi : hak yang diberikan kepada jurukuasa untuk menahan barang kepunyaan si pemberi kuasa, sampai yang terakhir ini memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap dia, dinamakan “hak retensi”, suatu hak seperti yang diberikan juga kepada seorang tukang yang mengerjakan sesuatu pada barang seorang

9 Sifat perjanjian jaminan
Perjanjian jaminan mempunyai sifat accesoir, yaitu perjanjian tambahan yang tergantung pada perjanjian pokoknya. Perjanjian pokok adalah perjanjian pinjammeminjam atau utang piutang yang diikuti dengan perjanjian tambahan sebagai jaminan. Perjanjian tambahan tersebut dimaksudkan agar keamanan kreditur telah terjamin dan bentuknya dapat berupa jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan. Sifat accesoir hak jaminan dapat menimbulkan akibat hukum, berikut ini: 1. Timbulnya atau hapusnya perjanjian tambahan tergantung pada perjanjian pokoknya 2. Jika perjanjian pokok batal, maka perjanjian tambahan juga batal 3. Jika perjanjian pokok beralih, maka perjanjian tambahan ikut beralih 4. Jika perjanjian pokok beralih karena Cessie atau Subrogratie maka perjanjian tambahan juga beralih tanpa penyerahan khusus.


Download ppt "Hukum Jaminan Pengertian, penggolongan jaminan, hak-hak dalam hukum jaminan, fidusia, hipotik, gadai."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google