Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

By Yetty Komalasari Dewi FHUI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "By Yetty Komalasari Dewi FHUI"— Transcript presentasi:

1 By Yetty Komalasari Dewi FHUI
DOES PARTNERSHIP NEED LEGAL PERSONALITY STATUS?: REEXAMINING THE CONCEPT OF LEGAL ENTITY AND ITS LEGAL IMPLICATIONS ON THIRD PARTIES IN INDONESIA   By Yetty Komalasari Dewi FHUI

2 Berbagai kasus banyak menimpa CV,
Background: Berbagai kasus banyak menimpa CV, berbahaya karena: CV banyak dipilih oleh pelaku usaha kecil-menengah yang justru terbukti mampu bertahan dalam krisis ekonomi dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Pailit (7 kasus); Wanprestasi (16), PMH (1) dan Monopoli (1)  kurun waktu  berkekuatan hukum tetap. Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

3 Tabel: Jumlah Badan Usaha di Indonesia
No Propinsi CV PO Fa Koperasi PT 1 Nanggroe Aceh 2525 3150 10 347 530 2 Sumatera Utara 4081 6459 255 1836 3 DKI Jakarta 1864 1641 5 66 7812 4 Jawa Barat 8726 13791 39 758 5139 Jawa Tengah 3329 15074 9 337 1079 6 Kalimantan Timur 34423 16645 146 1001 14.551 7 Lain-lain 9217 38201 7323` 2649 9238 Jumlah 63.942 97.716 7.542 5.413 41.142 Sumber: Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Sub Direktorat Badan Usaha, “Laporan Kumulatif Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan, 6 November 2009. Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

4 JUMLAH USAHA MENENGAH-BESAR BERDASARKAN BADAN HUKUM/BADAN USAHA
Banyaknya Usaha % 1. PT, Persero, Perum, BHMN 52.357 36,9 2. Koperasi 2.848 2,0 3. CV Limited 9.055 6,4 4. Firma 646 0,5 5. Yayasan 4.986 3,5 6. Perusahaan Asing 160 0,1 7. Ijin Khusus 26.616 18,8 8. Lainnya 45.199 31,8 Total 100,00 Penerimaan Pajak utk 2008 dari sektor badan usaha = 7 triliun (compare to other entities: koperasi dan yayasan 1 triliyun, PT 13 triliyun). Sumber: Pietojo. Pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2006-SS/UMB. Disampaikan pada Sosialisasi Hasil SE06 Usaha Menengah dan Besar. Hotel Borobudur, Jakarta. 23 Desember 2008. Di akses pada 12 November 2009. Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

5 Pemahaman Pelaku Usaha tentang CV ?
Sebagian besar pelaku usaha yang memilih CV (pemilik CV) ternyata tidak mengerti aspek-aspek hukum yang mengatur CV (7 dari15 pemilik CV mengaku tidak mengerti) Tanpa bermaksud menyinggung siapapun, pelaku usaha dalam memilih bentuk usaha cenderung tidak memahami konsekuensi hukumnya banyak lebih percaya kepada notaris. Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

6 Apa yang saudara ketahui tentang CV ?
Pertanyaan: Apa yang saudara ketahui tentang CV ? Apakah saudara pernah membaca atau mencari tahu peraturan tentang CV dalam KUHD/KUHPer? Jika ya, apakah menurut saudara peraturan tersebut sudah cukup memberikan perlindungan hukum bagi saudara? 1. Pemilik bertanggung jawab sampai harta pribadi Tidak tahu tentang aturan CV dalam KUHD 2. BU tidak BH & kekayaan pendirinya tidak terpisah dengan kekayaan CV & didirikan oleh 1 sekutu aktif & 1 sekutu pasif Belum karena status CV yang bukan badan hukum 3. Bentuk usaha bersama dengan modal relative kecil Tidak tahu, hanya tahu tanggung jawab pemilik sampai harta pribadi 4. Perusahaan perorangan Tidak terlalu berpengaruh 5. Bentuk usaha alternative selain Firma & PT dengan modal usaha terbatas Tidak tahu karena jika ada masalah meminta bantuan Notaris atau konsultan hukum 6. CV dapat dijadikan BH utk proyek atau tender di pemerintahan atau swasta Ya karena tanggung jawab komisaris dan direktur terpisah 7. BU berbadan hukum Ya karena selama ini tidak ada kendala 8. Perusahaan resmi Tidak tahu Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

7 Apa yang saudara ketahui tentang CV ?
Pertanyaan: Apa yang saudara ketahui tentang CV ? Apakah saudara pernah membaca atau mencari tahu peraturan tentang CV dalam KUHD/KUHPer? Jika ya, apakah menurut saudara peraturan tersebut sudah cukup memberikan perlindungan hukum bagi saudara? 9. Salah satu sekutu ialah sekutu bertanggung jawab & yang lain sekutu pelepas uang Sudah cukup karena masalah pembagian keuntungan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan 10. Badan usaha kecil yang terdiri dari beberapa orang sebagai rekan Belum karena asset pribadi dan CV menjadi tanggungan 11. Bentuk usaha untuk pengusaha kecil Tidak tahu 12. Perusahaan perorangan namun dalam pengelolaannya yang berperan aktif ialah sekutu aktif, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal 13. CV adalah badan hukum yang pendiriannya dilakukan dengan akte notaries dan didaftarkan di PN 14. Bentuk usaha yang harus didirikan minimal 2 orang: seorang sekutu aktif dan seorang sekutu pasif 15. Bentuk usaha yang proses pendirian lebih sederhana dan pajak lebih kecil dibanding dengan PT Tidak tahu karena sampai saat ini tidak ada masalah hukum Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

8 Issue: Perlukah Badan Usaha Persekutuan Komanditer diberikan status Badan Hukum (Legal Personality/ Legal Entity) ? Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

9 STATUS HUKUM PERSEKUTUAN (CV):
SUBYEK HUKUM PERJANJIAN Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

10 Diametrical Perspectives
Normative Practical No Sleeping Partner Too Broad scope of business Art. 22 jo 28 ComC Art CC jo 16 CC jo 19 jo Art. 29 ComC Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

11 Status Hukum Persekutuan (CV):
1. Contract (Perjanjian) Berlaku semua ketentuan hukum kontrak Setiap perubahan harus dengan kesepakatan semua sekutu Konsep harta bersama Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

12 Status Hukum Persekutuan (CV):
2. Legal Entity (Badan Hukum) Pengemban Hak & Kewajiban Prinsip Keterpisahan: tanggung jawab & harta kekayaan Limited Liability (?) Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

13 Bagaimana Sebaiknya Pengaturan Status Hukum Persekutuan (Partnership):
Netherland Approach ? American Approach ? Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

14 Netherland Approach: Close Partnership; Public Partnership (Firm and Limited Partnership); Contract or legal person; Legal person created by establishing partnership articles of association in notarial deed  does not have to be approved by Ministry of Justice Reduce administrative cost and bureaucracy  efficiency principle Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

15 American Approach: Partnership (General and Limited)
Partnership still considered as contract Introduces other form  hybrid forms Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

16 APA YANG SUDAH/SEDANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH DALAM HAL INI?
Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

17 RUU USAHA PERSEORANGAN DAN BADAN USAHA
BUKAN BADAN HUKUM Badan Usaha Bukan Badan Hukum adalah bentuk usaha bukan badan hukum, didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk bekerja sama secara terus-menerus dengan memberikan pemasukan berupa uang, barang, tenaga, keahlian, dan/atau klien/pelanggan guna diusahakan bersama, mempunyai nama dan tempat kedudukan tetap dengan tujuan mencari dan membagi bersama keuntungan yang diperoleh. Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

18 RUU USAHA PERSEORANGAN DAN BADAN USAHA
BUKAN BADAN HUKUM Badan Usaha Bukan Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

19 RUU USAHA PERSEORANGAN DAN BADAN USAHA
BUKAN BADAN HUKUM Persekutuan Komanditer adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih Sekutu Komplementer dan satu atau lebih sekutu Komanditer RUU: Contract  tapi property bisa atas nama persekutuan; Admnistrative cost  notarial deed  establishement, perubahan, pembubaran, financial statement Satu unsur penting tidak ada  CV adalah Firma  Nama Bersama  tidak sama dengan mempunyai nama. Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

20 PENUTUP: Perbedaan pendapat tentang status hukum CV pada tataran normative telah mempengaruhi praktek yang terjadi terutama ketika pengadilan menentukan batasan tanggung jawab (liability) sekutu (partner) terhadap pihak ketiga yang pada akhirnya akan merugikan kepentingan publik; Oleh karena itu, Pemerintah perlu melakukan re-evaluate secara menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur Persekutuan dalam KUHPer dan KUHD terutama kejelasan status hukumnya. Selain itu review perlu dilakukan agar pihak ketiga lebih terlindungi dengan membuat aturan- aturan yang “user-friendly”. Persekutuan (Partnership) termasuk CV tidak perlu diberikan status badan hukum karena status badan hukum justru akan menimbulkan “administrative cost” yang justru tidak kondusif bagi pelaku usaha kecil-menengah. Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010

21 Terima Kasih Yetty KD – Utrecht 11 Juni 2010


Download ppt "By Yetty Komalasari Dewi FHUI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google