Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA DALAM FORUM SKPD TAHUN 2016
2
MUSRENBANGKEL DKT INTERNAL
TAHAPAN MUSRENBANG (PERWALI 20 TAHUN 2013 ttg Pedoman Penyelanggaraan & Petunjuk Teknis Pelaksanaan Murenbang Kota Surakarta Tahun 2015) MUSRENBANGKOT FORUM SKPD MUSRENBANGCAM DKT TK. KOTA MUSRENBANGKEL DKT INTERNAL
3
MATERI Realisasi Hasil Musrenbang Tahun 2014 dalam APBD Tahun Anggaran 2015; Pokok – Pokok pikiran DPRD untuk RKPD Kota Surakarta Tahun 2016; Kompilasi Hasil Diskusi Kelompok Terbatas (DKT) Kota Surakarta Tahun 2015 (Form III); Kompilasi Rumusan Hasil Musrenbangcam Tahun 2015 (Form VII); Rancangan Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) Tahun 2016 (Form VIII).
4
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Forum SKPD Tahun 2015 dapat meningkatkan pelibatan aktif anak dalam pengambilan keputusan, sehingga program / kegiatan pembangunan dapat memperhatikan kebutuhan anak; Pelibatan Perwakilan Fasilitator diharapkan dapat memberikan informasi terhadap masyarakat terkait proses pemrioritasan kegiatan SKPD Tahun 2016; Meningkatkan peran serta BUMN/BUMD dalam membangun Kota Surakarta dengan Program CSR.
5
ISU STRATEGIS KOTA SURAKARTA TAHUN 2015-2019
Tata kelola pemerintahan (governance): bersih, transparan, kolaboratif, demokratis, dan akuntabel. 2 Peningkatan daya saing daerah: meraih keunggulan. 3 Kesejahteraan masyarakat: mapan, aman, nyaman. 4 Lingkungan hidup: sehat, selamat, bermartabat. 5 Kesenjangan wilayah: koneksitas pemerataan yang berkeadilan.
6
PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Kelompok Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan berbasis Pemberdayaan Masyarakat Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (SLIDE 2) DIDALAM ALINEA KE-4 UUD 1945 DINYATAKAN BAHWA TUJUAN PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ANTARA LAIN UNTUK MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA. UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA, PRESIDEN DIBERIKAN MANDAT SEBAGAI PENGUASA TERTINGGI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PASAL 4 UUD 1945, DAN PRESIDEN DIBANTU OLEH PARA MENTERI (PASAL 17 UUD 45) UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH. SELANJUTNYA PRESIDEN MENJAMIN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI HAK KONSTITUSI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA. MENGINGAT KETERBATASAN JANGKAUAN BAGI PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PADA WILAYAH NKRI YANG SANGAT LUAS, MAKA DIBENTUKLAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI YANG MANA PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN/KOTA. SALAH SATU TUJUAN DIBENTUKNYA DAERAH ADALAH UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT DENGAN PENDEKATAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK. PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK SALAH SATUNYA DILAKUKAN MELALUI STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI DAERAH. DENGAN KATA LAIN BAHWA SPM MERUPAKAN CERMINAN HAK KONSTITUSIONAL BAGI SETIAP WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DASAR DARI PEMERINTAH YANG TERAPKANOLEH PEMERINTAH DAERAH.
7
TARGET SUTAINABLE DEVELOPMENT GOALS
7 MENJAMIN ENERGI YANG BERKELANJUTAN 8 MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA, MATA PENCAHARIAN BERKELANJUTAN, DAN PERTUMBUHAN BERKEADILAN 9 MENGELOLA ASET SUMBER DAYA ALAM SECARA BERKELANJUTAN 10 MEMASTIKAN TATA KELOLA YANG BAIK DAN KELEMBAGAAN YANG EFEKTIF 11 MEMASTIKAN MASYARAKAT YANG STABIL DAN DAMAI 12 MENCIPTAKAN SEBUAH LINGKUNGAN PEMUNGKIN GLOBAL DAN MENDORONG PEMBIAYAN JANGKA PANJANG 1 MENGAKHIRI KEMISKINAN 2 MEMBERDAYAKAN PEREMPUAN dan ANAK PEREMPUAN SERTA MENCAPAI KESETARAAN GENDER 3 MENYEDIAKAN PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS DAN PEMBELAJARAN SEUMUR HIDUP 4 MENJAMIN KEHIDUPAN YANG SEHAT 5 MEMASTIKAN KETAHANAN PANGAN DAN GIZI YANG BAIK 6 MENCAPAI AKSES UNIVERSAL KE AIR DAN SANITASI (SLIDE 2) DIDALAM ALINEA KE-4 UUD 1945 DINYATAKAN BAHWA TUJUAN PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ANTARA LAIN UNTUK MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA. UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA, PRESIDEN DIBERIKAN MANDAT SEBAGAI PENGUASA TERTINGGI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PASAL 4 UUD 1945, DAN PRESIDEN DIBANTU OLEH PARA MENTERI (PASAL 17 UUD 45) UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH. SELANJUTNYA PRESIDEN MENJAMIN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI HAK KONSTITUSI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA. MENGINGAT KETERBATASAN JANGKAUAN BAGI PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PADA WILAYAH NKRI YANG SANGAT LUAS, MAKA DIBENTUKLAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI YANG MANA PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN/KOTA. SALAH SATU TUJUAN DIBENTUKNYA DAERAH ADALAH UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT DENGAN PENDEKATAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK. PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK SALAH SATUNYA DILAKUKAN MELALUI STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI DAERAH. DENGAN KATA LAIN BAHWA SPM MERUPAKAN CERMINAN HAK KONSTITUSIONAL BAGI SETIAP WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DASAR DARI PEMERINTAH YANG TERAPKANOLEH PEMERINTAH DAERAH.
8
KONSEPSI STANDAR PELAYANAN MINIMAL
MEMBENTUK PEMERINTAHAN RI YANG: MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA & SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA. MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA Presiden bertanggungjawab thdp penyelenggarakan Urusan Pemerintahan di pusat maupun daerah Pasal 4 UUD 1945 PASAL 17 PASAL 18 Merupakan Pencerminan Hak konstitusional bagi warga negara utk mendptkan Pelayanan Dasar Presiden wjb menjamin pelayanan kpd warganya utk memenuhi hak konstitusionalnya dlm rangka mewujudkan tujuan negara UU 32/04 PP 38/07 PP 65/05 PP 79/05 (SLIDE 2) DIDALAM ALINEA KE-4 UUD 1945 DINYATAKAN BAHWA TUJUAN PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ANTARA LAIN UNTUK MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA. UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA, PRESIDEN DIBERIKAN MANDAT SEBAGAI PENGUASA TERTINGGI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PASAL 4 UUD 1945, DAN PRESIDEN DIBANTU OLEH PARA MENTERI (PASAL 17 UUD 45) UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH. SELANJUTNYA PRESIDEN MENJAMIN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI HAK KONSTITUSI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA. MENGINGAT KETERBATASAN JANGKAUAN BAGI PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PADA WILAYAH NKRI YANG SANGAT LUAS, MAKA DIBENTUKLAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI YANG MANA PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN/KOTA. SALAH SATU TUJUAN DIBENTUKNYA DAERAH ADALAH UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT DENGAN PENDEKATAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK. PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK SALAH SATUNYA DILAKUKAN MELALUI STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI DAERAH. DENGAN KATA LAIN BAHWA SPM MERUPAKAN CERMINAN HAK KONSTITUSIONAL BAGI SETIAP WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DASAR DARI PEMERINTAH YANG TERAPKANOLEH PEMERINTAH DAERAH. SPM UU 23/2014
9
KEBIJAKAN PEMERINTAH ATASAN PRIORITAS PROVINSI JAWA TENGAH
PRIORITAS NASIONAL PRIORITAS PROVINSI JAWA TENGAH (SLIDE 2) DIDALAM ALINEA KE-4 UUD 1945 DINYATAKAN BAHWA TUJUAN PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ANTARA LAIN UNTUK MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA. UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA, PRESIDEN DIBERIKAN MANDAT SEBAGAI PENGUASA TERTINGGI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PASAL 4 UUD 1945, DAN PRESIDEN DIBANTU OLEH PARA MENTERI (PASAL 17 UUD 45) UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH. SELANJUTNYA PRESIDEN MENJAMIN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI HAK KONSTITUSI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA. MENGINGAT KETERBATASAN JANGKAUAN BAGI PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PADA WILAYAH NKRI YANG SANGAT LUAS, MAKA DIBENTUKLAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI YANG MANA PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN/KOTA. SALAH SATU TUJUAN DIBENTUKNYA DAERAH ADALAH UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT DENGAN PENDEKATAN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK. PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK SALAH SATUNYA DILAKUKAN MELALUI STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI DAERAH. DENGAN KATA LAIN BAHWA SPM MERUPAKAN CERMINAN HAK KONSTITUSIONAL BAGI SETIAP WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DASAR DARI PEMERINTAH YANG TERAPKANOLEH PEMERINTAH DAERAH.
10
REALISASI USULAN MUSRENBANGCAM/DKT TAHUN 2014 PADA APBD T.A. 2015
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.