Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10"— Transcript presentasi:

1 BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006 BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10

2 Konsep Dasar: Biaya Fiskal dan Pengurang Penghasilan
Beberapa konsep dasar atau prinsip biaya fiskal sudah dirumuskan sebagai kriteria untuk menentukan apakah suatu pengeluaran, biaya, atau kerugian dapat diperlakukan atau memenuhi kualifikasi sebgai pengurang penghasilan bruto untuk tujuan penentuan pajak penghasilan.

3 Biaya Usaha VS Pengeluaran Pribadi
Secara garis besar, pengorbanan ekonomis, pengeluaran, atau biaya dapat dibedakan ke dalam dua kategori, yaitu: Pengeluarn pribadi (personal expenditures); dan Pengeluaran untuk memperoleh penghasilan atau biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (income-producin expenditures). Pada dasarnya, pengeluaran pribadi tidakboleh diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto. Hanya dalam hal dan dengan pertimbangan tertentu, Undang-undang, peraturan, atau ketentuan perpajakan memperkenankan pengeluaran pribadi tertentu (termasuk yang bersifat hipotesis) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, seperti misalnya: penghasilan tidak kena pajak, iuran yang terikat pada gaji kepada lembaga dana pensiun yang pendiriannya sudah disahkan oleh Menteri Keuangan; Iuran Tabungan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek.

4 Secara garis besar, kedudukan pengeluaran, biaya, dan kerugian sebagai pengurang penghasilan dapat dibedakan ke dalam 4 kategori sebagai berikut: Pengurang penghasilan yang tidak secara langsung berkaitan dengan pekerjaan, kegiatan atau usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya atau pengurang penghasilan yang (dianggap) secara langsung berkaitan dengan pekerjaan, kegiatan, atau usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Setiap biaya atau pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak mempengaruhi nilai perolehan harta yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Setiap pengeluaran atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan mempengaruhi nilai perolehan harta yang digunakan dalam aktivitas untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

5 Biaya Bunga Pada prinsipnya, metode atau stelsel akrual harus dipakai sebagai dasar pengakuan dan pencatatan biaya bunga atas pinjaman yang dibayar dimuka. Tidak seperti halnya biaya alat tulis kantor, biaya bunga pinjaman hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam periode atau tahun pajak di mana Wajib Pajak menikmati atau memperoleh manfaat dari biaya bunga atau dana yang berasal dari pinjaman tersebut.

6 Biaya Promosi atau Advertensi
Biaya promosi atau biaya advertensi merupakan biaya yang tidak mudah diukur atau ditentukan masa manfaatnya. Oleh karena itu, pada umumnya, biaya promosi atau biaya advertensi diperkenankan untuk diperlakukan sebagai biaya fiskal atau pengurang penghasilan bruto dalam tahun terjadinya pengeluaran kas atau dalam tahun terjadinya biaya tersebut. Dengan lain perkataan, biaya promosi atau biaya advertensi tidak diperlakukan sebagai pengeluaran modal, tetapi senantiasa diperlakukan sebagai pengeluaran rutin.

7 Biaya Reparasi, Pemeliharaan, dan Perbaikan
Seringkali tidak mudah membedakan antara pengeluaran modal di satu pihak dengan pengeluaran pendapatan di pihak yang lain; sehingga tidak jarang timbul kontroversial apakah suatu pengeluaran merupakan reparasi & pemeliharaan atau biaya perbaikan. Secara teoritis, istilah reparasi & pemeliharaan digunakan untuk menyatakan setiap aktivitas atau upaya untuk membuat atau mempertahankan aktiva atau harta agar tetap dalam kondisi siap pakai. Sedang istilah perbaikan digunakan untuk menyatakan setiap kegiatan atau aktiva tetap.

8 Biaya Studi Kelayakan Sebelum suatu perusahaan memulai kegiatan komersialnya, bisa jadi harus dikeluarkan biaya studi kelayakan yang cukup besar jumlahnya guna mengidentifikasi prospek dan potensi laba dari usaha perusahaan. Oleh karena itu, timbul suatu pertanyaan apakah biaya studi kelayakan semacam itu dapat diperlakukan sebagai biaya fiskal atau pengurang penghasilan bruto; dalam rangka menentukan jumlah penghasilan kena pajak. Undang-undang Pajak Penghasilan memperlakukan biaya studi kelayakan, tergantung pada beberapa faktor sebagi berikut: Apabila Perusahaan Menjalankan Kegiatan Bisnis Terkait. Apabila Perusahaan Tidak Menjalankan Kegiatan Bisnis Terkait.

9 Biaya Fiskal dan Pengurang Penghasilan Menurut Ketentuan Pajak
Seperti telah dikemukakan, untuk dapat diperlakukan sebagai biaya fiskal atau pengurang penghasilan setiap kategori pengeluaran, biaya, dan kerugian harus memenuhi karakteristik sebagai berikut: Diotorisasi oleh Undang-undang Pajak; Bukan merupakan pengeluaran pribadi; Merupakan pengeluaran pendapatan, penyusutan dan/atau amortisasi pengeluaran modal; Merupakan pengeluaran yang bersifat rutin, diperlukan, dan wajar jumlahnya; Merupakan biaya usaha, alokasi atau amortisasi biaya terkait dengan investasi; Merupakan kerugian yang sesungguhnya terjadi; Merupakan kewajiban bagi wajib pajak; dan Didukung oleh dokumentasi yang memadai.

10 Penghasilan Tidak Kena Pajak
Khusus Wajib Pajak-Orang Pribadi dalam negeri, untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan penghasilan tidak kena pajak. Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya: orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat (yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak) diberikan lagi tambahan penghasilan tidak kena pajak untuk paling banyak 3 orang. Penghasilan Tidak Kena Pajak No. 1 2 3 4 Deskripsi Untuk diri wajib pajak Tambahan untuk wajib pajak yang kawin Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabungkan Tambahan untuk setiap anggota keluarta (maksimal 3 orang) Jumlah Rp ,00 ,00 ,00

11 Pengeluaran Yang Tidak Boleh Dibebankan Sebagai Biaya atau Pengurang Penghasilan
Dalam kaitannya dengan kewajiban untuk membayar pajak, penghasilan dapat dibedakan ke dalam tiga kategori, yaitu: Penghasilan yang dikenakan pajak berdasar tarif umum progresif (TUP-Pasal 17) atau seringkali disebut penghasilan kena pajak (PKP); Penghasilan tertentu yang dikenakan pajak tersendiri (tarif final); dan Penghasilan bukan obyek atau bebas pajak. Seperti halnya di dalam akuntansi keuangan, Undang-undang Pajak juga menganut suatu konsep untuk mempertemukan secara layak antara biaya dengan penghasilan.

12 Pengeluaran atau Biaya Tidak Boleh Dikurangkan
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen; Pengeluaran atau biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; Pengeluaran-pengeluran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan; Pengeluaran sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diberikan selain dalam bentuk uang atau dalam bentuk natura; Pengeluaran yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan perusahaan sebagai Wajib Pajak; Segala macam bentuk sumbangan; Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.


Download ppt "BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google