Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLanny Gunardi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelesaian sengketa UU No.5 Tahun 1986 Pasal 53,116 diubah oleh UU.No.9 tahun2004
2
Asas-asas -praduga tidak bersalah. -pembuktian bebas hakim
-keaktifan hakim -putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat. -peradilan berjenjang -pengadilan sbg upaya terakhir –pengadilan -obyaktifitas
3
Obyek PTUN -keputusan TUN
-keputusan TUN fiktif negatif artinya kalo pejabat TUN: tidak mengeluarkan keputusan; tidak mengeluarkan kep yang dimohon; tidak menentukan jangka waktu lewat 4 bl dianggap telah mengeluarkan keputusan
4
Subyek sengketa PTUN -penggugat -tergugat
-pihak ketiga yang berkepentingan
5
Alur persidangan 1. pemeriksaan pendahuluan: -pemeriksaan administrasi
-pemeriksaan ketua PTUN -pemeriksaan persiapan 2.Pemeriksaan persidangan -gugatan-Putusan
6
Upaya hukum -Pemeriksaan banding -Pemeriksaan kasasi
-Perlawanan oleh pihak ketiga (derdenverzet) -Pemeriksaan peninjauan kembali
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.