Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Tax Management SYNERGY for Strategic Tax PERTAMINA TAX CORPORATE and USER
2
SYNERGY 1 2 3 4 5 6 PERTAMINA TAX POLICY
KEBIJAKAN PAJAK Pertamina (ref. Visi dan Misi Pajak) : meningkatkan daya saing berkesinambungan (Sustainable Competitive Advantages) dan nilai perusahaan (value of the company), beberapa fokus kebijakan pajak sejak tahun 2009 s/d 2014: 1 2010 Zero Tax Penalty : Menghindari Sanksi/Denda Perpajakan 2 2011 Tax Planning on Business Negotiation by Optimization Tax Benefit : Pengajuan Fasilitas Pajak (PPh dan PPN) 3 2012 Emphasize Tax Litigation, Company Investments and Restructuring : Penyelesaian Litigasi dan restrukturisasi (akuisisi, spin off, investasi/Participating interest, Joint Venture) 4 2013 Tax Legal review and Control Tax Potential Controversy: Pembenahan Klausul pajak dalam kontrak dan manajemen sengketa pajak 5 Optimizing Tax Benefit, Tax Exemption PPh 22 Import, Strengthen Company restructuring and Tax Litigation : Optimasi Fasilitas Pajak, Pengajuan Bebas PPh 22 impor, memperkuat strategi Pajak Retsrukturisasi dan penyelesaian sengketa pajak 6 Tax Transformation: People, Process & Technology
3
TAX CORPORATE Direktorat Keuangan & Strategi Perusahaan 2017
Direktur Keuangan & Strategi Perusahaan SVP Controller VP Tax Tax Planning & Advisory Manager Tax Accounting & Compliance Manager Tax Advisor I,II AsMan Corporate Income Tax AsMan Withholding Tax Tax Expert I,II, III AsMan Value Added Tax AsMan Tax Audit & Litigation AsMan Regional Tax & Custom AsManWithholding Tax & Regional Tax AsMan Corporate Income Tax & International Tax AsMan Value Added Tax & Custom
4
TAX SYNERGY PERTAMINA
5
Internal TAX SYNERGY TAC TPA TPA Tax Planning & Advisory
TAC Tax Accounting & Compliance Main Responsibility Strategic Tax Planning Strategic Tax Advisory Main Responsibility Strategic Tax Accounting Strategic Tax Compliance TPA TAC Business Process ID Transaction ID New Developed Transaction Existing and Routine Transaction HIGH Mitigation Risk Plan Tax Risk Identification LOW Tax Planning Analysis Verification, Payment, Reporting and Filing inform Tax Priority, Tax Framework, Cost & Benefit Tax Analysis, Exposure Exercising, and Tax Recommendation Such as; Contract and/or Restructuring, Business Process Setting System Support Request..etc Monitor Verification Calculating Payment Reporting and Filing Tax Compliance Implementation Initial Tax Exposure Test Build Tax Legal Standing Guidance
6
External TAX SYNERGY TPA TAC USER USER TPA Tax Planning & Advisory
TAC Tax Accounting & Compliance USER USER USER USER USER Tax Review, Opinion and Recommendation REQUEST USER Main Responsibility Strategic Tax Planning Strategic Tax Advisory TPA Tax Study and Opinion Tax Implementation Tax Analysis, Tax Audit Review and Recommendation TAX PLANNING INITIATIVE Mitigation Risk Plan Tax Workshop, Tax Up-skilling and Broadcast Tax Monitoring TAC Main Responsibility Strategic Tax Accounting Strategic Tax Compliance Tax Reporting, Tax Return Document REQUEST USER Review Filing Delivery Tax Reporting & Documentation CFO Dash Board, Tax Return, Tax Accounting Report TAX COMPLIANCE INITIATIVE Tax Info Broadcast Data Confidentiality Monitoring
7
Tax Management -Tax Mapping
PERTAMINA
8
MANAJEMEN PAJAK P E R T A M I N A dan Anak Perusahaan
Perencanaan Pajak (Tax Planning) Tindakan awal dalam manajemen pajak dimana pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan, dengan maksud dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan, antara lain: Laba Usaha Optimalisasi dan pengajuan Fasilitas Perpajakan Optimalisasi skema bisnis-analisa hukum pajak lokal dan internasional Penghindaran sanksi/denda pajak-Analisa transaksi bisnis Manajemen litigasi perpajakan dll Kenaikan Penghasilan Penurunan Biaya Kepatuhan Pajak (Tax Compliance) Seluruh tindakan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan cara menghitung/memungut/memotong/menyetor pajak serta melaporkan dalam format pemberitahuan pajak sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan Pengenaan tarif pajak dan obyek pajak yang sesuai Ketepatan Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Perpajakan Pembukuan komersial dan fiskal yang memadai dll
9
TAX MAPPING STRATEGY 1 2 3 4 UNDERSTANDING MAP OF TAXATION
UNDERSTANDING MAP OF TAX LAW 3 UNDERSTANDING INCOME FLOW 4 UNDERSTANDING GOODS AND SERVICES FLOW
10
PETA PAJAK DAN KEPABENAN PERTAMINA
1 MAP OF TAXATION PETA PAJAK DAN KEPABENAN PERTAMINA PEMERINTAH PUSAT dan KEMENTERIAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH PROPINSI/KABUPATEN dan WALIKOTA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTORAT BEA CUKAI JENIS PAJAK Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah Bea Materai Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pajak Air Permukaan Pajak Reklame, Penerangan Jalan, Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dsb BEA MASUK DAN KEPABEANAN PT PERTAMINA (Persero) Sebagai Wajib Pajak
11
PETA HUKUM PAJAK 2 HUKUM PAJAK
MAP OF TAX LAW PETA HUKUM PAJAK Berdasarkan ketentuan formil dan materiil pajak maka secara umum struktur hukum pajak terdiri dari: Hukum Pajak Formil mengatur tentang kewajiban dan hak wajib pajak (WP), meliputi bagaimana suatu kewajiban ditunaikan, sanksi yang dikenakan apabila kewajiban tidak ditunaikan, serta hal-hal mengenai hak wajib pajak. Hukum Pajak Materiil mengatur hal-hal substantif pemungutan pajak meliputi siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), atas apa ia dikenakan pajak (objek pajak), dan berapa besarnya pajak yang dikenakan (tarif pajak). HUKUM PAJAK FORMIL MATERIIL FORMIL & MATERIIL UU PPN & PPnBM UU PBB UU KUP UU PPh UU BPHTB UU Bea Materai
12
HIRARKI HUKUM INDONESIA
Jenis dan Hierarki Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ketetapan MPR Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perpu) Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat. BAGAIMANA DENGAN HIRARKI HUKUM PAJAK? A. Peraturan Menteri Keuangan RI C. Keputusan Menteri Keuangan RI B. Surat Edaran Dirjen Pajak D. Peraturan Pemerintah F. Undang Undang Dasar 1945 E. Keputusan Dirjen Pajak G. Undang_undang Pajak I. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda H.Surat Dirjen Pajak J. Surat Kepala Kanwil
13
UNDERSTANDING INCOME FLOW
3 UNDERSTANDING INCOME FLOW Pemahaman suatu aliran kekayaan merupakan penghasilan Penerimaan atau perolehan kekayaan berupa uang/harta yang menambah kemampuan ekonomis dan tidak ada kewajiban mengembalikan kepada pihak lain merupakan penghasilan SETIAP Penghasillan merupakan oyek PPh (Pajak Penghasilan) yang dibayar saat transaksi (PPh potong pungut) atau dibayar pada akhir tahun berdasar laba (PPh badan) INCOME? 4 UNDERSTANDING GOODS AND SERVICES FLOW Pemahaman aliran Barang atau Jasa menentukan identifikasi obyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setiap aliran dikenakan PPN. Aliran yang dikenakan PPN atas Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak PEMAHAMAN atas aliran penghasilan, aliran barang dan jasa dapat menganalisa implikasi Perpajakan diantaranya kewajiban perpajakan perusahaan, skema bisnis/proyek dalam pengembangan usaha/ restrukturisasi usaha.
14
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.