Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
drg. Usman Sumantri, M.Sc Kepala Badan PPSDMK Kementerian Kesehatan RI Disampaikan pada Workshop Inpassing dan Penyusunan Formasi Jakarta, 25 September 2017

2 SISTEMATIKA Peran dan Kedudukan Jabatan Fungsional
Regulasi Jabatan Fungsional Kesehatan Pihak yang terlibat dalam Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan Pelaksanaan Inpassing

3 1. PERAN DAN KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL

4 JABATAN ASN UU 5/2014 3 2 1 JABATAN PIMPINAN TINGGI Madya Mahir Muda
UTAMA MADYA PRATAMA 2 1 JABATAN FUNGSIONAL (TUSI-PELAYANAN FUNGSIONAL) KEAHLIAN/KETRAMPILAN JABATAN ADMINISTRASI (TUSI PELAYANAN PUBLIK & ADM-PEM) Utama Madya Muda Pertama Penyelia Mahir Terampil Pemula ADMINSTRATOR Eselon III PENGAWAS Eselon IV PELAKSANA Eselon V dan JF umum KETERAMPILAN KEAHLIAN

5 TUGAS PERAN KEDUDUKAN TUGAS, PERAN & KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL ASN
melaksanakan tugas pelayanan berdasarkan profesi jabatan fungsional keahlian dan/atau keterampilan tertentu memiliki peran sebagai pelaksana tugas di bidang pelayanan dan profesi jabatan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung pada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional tertentu

6 KOMPETENSI ASN Kompetensi Sosial Kultural, Kompetensi Teknis,
Kompetensi manajerial, diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Kompetensi Teknis, diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Kompetensi Sosial Kultural, diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

7 2. REGULASI JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN

8 Regulasi Jabfung Kesehatan
NO NAMA JAFUNG PERMENPAN SKB (JUKLAK) PERMENKES (JUKNIS) SYARAT PENDIDIKAN 1 ADMINKES 42/2000 251/2001 19/2002 S1 KES 2 APOTEKER 07/2008 1113/2008 377/2009 3 ASST.APOTEKER 08/2008 1114/2008 376/2009 D-III FAR 4 BIDAN 01/2008 1110/2008 551/2009 D-I/D-III/S1 5 DOKTER 139/2003 1738/2003 - 6 DOKTER GIGI 141/2003 1740/2003 DRG 7 DOKDIKNIS 17/2008 1201/2009 2463/2011 DR.SPES 8 ENTOMOLOG 18/2000 396/2001 1201/2004 9 EPIDEMIOLOG 17/2000 395/2001 1200/2004 D-I/-/D-IV/S1 10 FISIKAWAN MED 12/2008 1111/2008 262/2009 S1 FISMED 11 FISIOTERAPIS 04/2004 209/2004 640/2005 D-III FIS 12 NUTRISIONIS 23/2001 894/2001 1306/2001 D-III/S1 GIZI 13 OKUPASI TERAPI 123/2005 101/2006 991/2006 D-III OKUP 14 ORTOTIS PROS 122/2005 100//2006 993/2006 D-III 8

9 Regulasi Jabfung Kesehatan
NO NAMA JAFUNG PERMENPAN SKB (JUKLAK) PERMENKES (JUKNIS) SYARAT PENDIDIKAN 15 PKM 58/2000 1811/2000 66/2001 D-III/S-1 16 PEREKAM MEDIS 30/2013 48/22/2014 47/2015 17 PERAWAT 25/2014 5/6/2015 - D-III/S1 18 PERAWAT GIGI 23/2014 4/5/2015 19 PRANATA LABKS 08/2006 611/2006 413/2007 SLA-S1 20 PSIKOLOG KLINS 11/2008 1112/2008 613/2010 S1 21 RADIOGRAFER 29/2013 47/21/2014 52/2015 22 REFRAKSIONIS 47/2005 1368/2005 994/2006 D-III REFRAK 23 SANITARIAN 10/2006 393/2001 1206/2004 D1-S1 24 TEKNISI ELEKT 28/2013 46/23/2014 51/2015 25 TEKNISI GIGI 06/2007 1148/2007 365/2008 D-III TG 26 TEKNISI TRANFSI 05/2007 1147/2007 364/2008 D-1 TD 27 TERAPIS WICARA 48/2005 1367/2005 992/2006 D-III TW 28 PEMBIMBING KESJA 13/2013 (47/2013) 50/ 62/2014 D-IV-S1 29 ASISTEN PENATA ANESTESI 10/2017 D III 30 PENATA ANESTESI 11/2017 D IV / S1

10 REKAPITULASI DATA PNS BERDASARKAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN
NO JENIS JABFUNG JLH 1 Adminkes 1.686 2 Apoteker 4.174 3 Asisten Apoteker 12.217 4 Bidan 78.800 5 Dokter 24.126 6 Dokter Gigi 6.939 7 Dokter Pendidik Klinis 1.810 8 Entomolog Kesehatan 112 9 Epidemiolog Kes 1.748 10 Fisikawan Medis 83 11 Fisioterapis 2.372 12 Nutrisionis 11.477 13 Okupasi Terapis 130 14 Ortosis Prostetis 29 NO JENIS JABFUNG JLH 15 Pembimbing Kesehatan Kerja 192 16 Penyuluh Kesmas 4.498 17 Perawat 18 Perawat Gigi 10.217 19 Perekam Medis 3.166 20 Pranata Labkes 13.336 21 Psikolog Klinis 152 22 Radiografer 2.792 23 Refraksionis Optisien 386 24 Sanitarian 11.396 25 Teknisi elektromedis 1.319 26 Teknisi Gigi 106 27 Teknisi Transfusi Darah 139 28 Terapis Wicara 89 JUMLAH Sumber Data : e-Jabfung Puskat Mutu BPPSDMK diolah dari SAPK BKN Maret 2017

11 3. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN

12 PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL
Pengaturan & Pengawasan Kementerian PAN & RB 1 Instansi Pembina Kementerian Kesehatan 2 Instansi Pengguna Pusat Daerah 3

13 INSTANSI PENGGUNA DI PUSAT & DAERAH
28 KEMENTERIAN DAN 28 LEMBAGA NON KEMENTERIAN + UPT 34 Dinas Kesehatan Provinsi 562 Balai/ Labkes/faskes lain Prov/Kab/Kota 52 RSU Provinsi 54 RSK Provinsi 416 Dinas Kesehatan Kabupaten 98 Dinas Kesehatan Kota 9700 Puskesmas 21 RSK Kab/Kota 535 RSU Kab/Kota Data tahun

14 PERAN & TUGAS INSTANSI PEMBINA
(PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS) TUGAS KEMENTERIAN KESEHATAN menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional menyusun standar kompetensi dan menyusun juklak & juknis menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional dibidang tugas menyusun kurikulum pelatihan dan menyelenggarakan pelatihan membina penyelenggaraan pelatihan fungsional; menyelenggarakan uji kompetensi melakukan sosialisasi mengembangkan sistem informasi memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok, pembentukan organisasi profesi, penyusunan & penetapan kode etik profesi & kode perilaku melakukan pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional & koordinasi dengan instansi pengguna PNS PROFESIONAL Terwujudnya Standar Kualitas & Profesionalitas Jabatan PERAN KEMENTERIAN KESEHATAN Sebagai Pengelola Jabatan Fungsional

15 PERAN & TUGAS INSTANSI PENGGUNA
Menyusun formasi jabatan untuk setiap jenjang; Melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pembebasan, sementara, pemberhetian dari dan dalam jabatan fungsional Penyelenggaraan Pembinaan Memfasilitasi pelaksanaan tugas Melakukan penilaian prestasi kerja. Menyusun Manajemen diklat Berkoordinasi dengan instansi pembina jabfung PNS PROFESIONAL

16 4. PENYESUAIAN / INPASSING

17 PENYESUAIAN / INPASSING
Proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu (PerMenPAN-RB No. 26/2016) dan Peraturan Menteri Kesehatan No.42 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan tentang Fungsional Kesehatan melalui Penyesuaian/ Inpassing Dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2018

18 LATAR BELAKANG Adanya Kebijakan Penguatan dan pengembangan PNS dalam Jabatan Fungsional dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme, serta peningkatan kinerja organisasi.

19 DASAR HUKUM UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah PP No 16 Tahun 1994 jo PP No 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil PP Nomor 97 Tahun 2000 jo PP 54 Tahun 2003 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Perpres 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara Perpres 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui PenyesuaianInpassing Peraturan Menteri Kesehatan No. 42 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan tentang Fungsional Kesehatan melalui Penyesuaian/ Inpassing

20 TUJUAN INPASSING Pengembangan karier dan profesionalisme PNS
Peningkatan kinerja organisasi Memenuhi kebutuhan jabatan fungsional

21 . TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google