Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dra. Palupi Raraswati, MAP Kasubdit Pendidikan Orangtua

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dra. Palupi Raraswati, MAP Kasubdit Pendidikan Orangtua"— Transcript presentasi:

1 Dra. Palupi Raraswati, MAP Kasubdit Pendidikan Orangtua
PENDAMPINGAN LEMBAGA PENERIMA BANTUAN PENGUATAN KEMITRAAN KELUARGA DI SP OLEH Dra. Palupi Raraswati, MAP Kasubdit Pendidikan Orangtua Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat 2015

2 A. Dasar Permendikbud No.64 th 2012 Pasal 2 :
Pemberian bantuan bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan, dan kepastian layanan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti 3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga

3 B. Tujuan Pemberian Dana Bantuan
Membangun komitmen orangtua untuk berpartisipasi aktif dalam program satuan pendidikan Meningkatkan pengetahuan dan kecakapan orangtua dalam pengasuhan anak

4 C. Sasaran Penerima Dana Bantuan
Bantuan dana Penguatan Kemitraan Keluarga di Satuan Pendidikan diperuntukkan bagi satuan/lembaga pendidikan yang terpilih sebagai mitra pelaksana Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Keluarga Satuan Pendidikan Masyarakat Peserta Didik Kemitraan Man faat Manfaat

5 LAYANAN PENGUATAN KEMITRAAN KELUARGA DI SP (100 KAB/KOTA)
5 Prop 15 KK 6 Prop 14 KK 1 Koridor Kalimantan Koridor Sulawesi 6 Koridor Sumatera 3 4 Koridor Papua - Maluku 10 Prop 30 KK 4 Prop 8 KK 2 3 Prop 9 KK 5 Koridor Jawa 6 Prop 24 KK Koridor Bali–NTB-NTT Cat: 5000 SP 600 SP rintisan percontohan

6 D. Kriteria Satuan Pendidikan
Sekolah sudah berakreditasi A atau B SP NF dan Satuan PAUD memiliki nomor induk/nilem/nilek dan NPSN SP telah beroperasional lebih dari 3 tahun Termasuk SP Rintisan Percontohan Dikkel yg memenuhi persyaratan Kesediaan SP untuk melaksanakan program Dikkel Berada di ibukota kabupaten Di rekomendasikan oleh dinas pendidikan Kab/Kota Tersedia tenaga dan SDM

7 E. Hasil yg Diharapkan Meningkatnya kemampuan orangtua dalam pengasuhan anak Meningkatnya partisipasi orangtua dalam program di SP/Lembaga Pendidikan

8 F. Besaran Dana Bantuan dan Penggunaannya
Besarnya dana bantuan pada setiap satuan/lembaga pendidikan sesuai dengan tabel berikut: No Satuan/Lembaga Pendidikan Jumlah Dana (Rupiah) 1. PAUD 2. SD 3. SMP 4. SMA 5. SMK 6. PKBM/LKP/SKB

9 2. Rincian penggunaan dana bantuan
No Kegiatan Besaran Dana (%) 1. Honor, Transport, ATK dan bahan habis pakai, serta konsumsi dalam kegiatan pembekalan orangtua dalam parenting (misalnya dengan topik bullying, tawuran, pendidikan, kesehatan reproduksi, dan kekerasan pada anak). Kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk seminar, diskusi, dll Minimal 60% 2. ATK dan bahan habis pakai, serta konsumsi dalam memberi motivasi kepada orangtua untuk terlibat dalam kegiatan di satuan/lembaga pendidikan (misalnya pertemuan orangtua dengan wali kelas, membantu kegiatan di satuan pendidikan, dan berpartisipasi dalam mengambil keputusan dalam kebijakan sekolah) dan di rumah (misalnya dengan pembiasaan dan keteladanan) Maksimal 35% 3. Penyusunan laporan kegiatan: (a) Penggandaan; (b) Dokumentasi; (c) ATK dan bahan habis pakai Maksimal 5%

10 G. Bentuk Bantuan Bantuan yg diberikan kepada SP/Lembaga Pendidikan digunakan untuk keperluan antara lain: Memberi pembekalan pada orangtua dalam parenting (misalnya dengan topik bullying, tawuran, kekerasan pada anak dll). Kegiatan dapat dilakukan dalam bentuk seminar, diskusi, dll Memberi motivasi pada orangtua untuk terlibat dalam kegiatan di SP/Lembaga (misalnya pertemuan orangtua dengan wali kelas, partisipasi dalam mengambil kebijakan/keputusan di sekolah, memberikan pembiasaan dan keteladanan bagi anak

11 H. HAK dan Kewajiban HAK Memperoleh pelatihan dan penguatan tentang dikkel Memperoleh modul dan bahan-bahan dikkel Memperoleh bantuan sarana operasional untuk sosialisasi dan pelaksanaan dikkel Memperoleh pendampingan dan penguatan dalam penyelenggaraan dikkel Memperoleh akses terhadap web dikkel Memperoleh password dan username untuk mengunggah materi dikkel yang baik dan memenuhi persyaratan

12 Kewajiban Mensosialisasikan dikkel kepada orangtua/wali peserta didik Melaksanakan kegiatan kemitraan yg dapat menciptakan komunikasi aktif dan positif antara SP dengan orangtua yg bertujuan untuk: Menciptakan ekosistem belajar yang kondusif Memberikan perlindungan hak anak dan pencegahan terjadinya kecelakaan, kekerasan/bullying, penelantaran, eksploitasi anak, dan perilaku menyimpang lainnya Memperkuat karakter dan kepribadian peserta didik Meningkatkan kesehatan dan kebugaran peserta didik dan anggota keluarga Meningkatkan budaya prestasi prestasi didik

13 c. Menyebarkan informasi: brosur, modul dan laman web pendikkel
(lanjutan) c. Menyebarkan informasi: brosur, modul dan laman web pendikkel d. Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pendikkel yang telah dilakukan

14 I. Mekanisme Pencairan Dana Bantuan
Penandatanganan Akad Penerbitan SK/PPK Proses KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) SP Menerima Dana Bantuan (laporan awal) SP Melaksanakan Kegiatan Laporan Akhir (31 Desember 2015) Verifikasi dokumen CAIR

15 J. Pelaporan Laporan Awal
Mengirimkan fotokopi kwitansi penerimaan transfer dana dr KPPN kpd Direktorat/subdit Ortu*, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dana masuk ke rekening SP/Lembaga b. Laporan Pelaksanaan Kegiatan & Pertanggungjawaban Paling lambat 31 Desember 2015 atau 2 (dua) minggu setelah kegiatan berakhir *

16 K. Amanat Amanat UU RI No 1 / 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 59 ayat (1) : “Setiap kerugian negara/daerah yg disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dgn ketentuan perundang-perundangan yg berlaku” Lembaga yg tidak menyampaikan laporan max. 1 bulan setelah kegiatan, dpt di kenakan sanksi berupa: Wajib mengembalikan dana yg telah diterima ke kas negara Tidak diperkenankan utk mengakses dana bantuan Dapat diteruskan ke jalur hukum

17 L. Mandat pada SP/Lembaga
Dana bantuan harus digunakan utk mendukung kebijakan Ditbindikkel, jangan membuat kebijakan sendiri di luar kebijakan yang telah ditetapkan Direktorat Dana bantuan tidak digunakan utk kepentingan individu, kelompok tertentu utk maksud dan tujuan tertentu Laksanakan program sesuai dengan juknis, kongkrit dan bisa diukur Setiap dana yang dikeluarkan harus didukung oleh bukti output dan dilampirkan dalam laporan - workshop parenting : materi yg diberikan (bukukan/kemas yg baik)

18 6. Sampaikan laporan tepat waktu (substansi dan administrasi)
(lanjutan) 5. Laksanakan program dgn optimal, amanah, transparan, akuntabel, bertanggungjawab dan tertib administrasi 6. Sampaikan laporan tepat waktu (substansi dan administrasi)

19 M. Pengembangan Program Dikkel melalui Kemitraan
Satuan pendidikan percontohan dapat melakukan kerjasama kemitraan dengan organisasi mitra baik perusahaan maupun lembaga sosial Satuan pendidikan percontohan dapat menyelenggarakan pendidikan keluarga dengan kemitraan pada satuan pendidikan di luar target SP/Lembaga yang telah direncanakan

20 Terima Kasih


Download ppt "Dra. Palupi Raraswati, MAP Kasubdit Pendidikan Orangtua"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google