Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SAAT DAN TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Pertemuan - 04
2
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Pasal 1331 (1) KUHPdt : semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, apabila objek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut batal demi hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim.
3
Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing- masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.
4
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
kesempatan penarikan kembali penawaran; penentuan resiko; saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa; menentukan tempat terjadinya perjanjian.
5
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) KUHPdt dikenal adanya asas konsensualisme, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat perjanjian terhadap objek yang diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam KUHPdt bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/ sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam perjanjian.
6
Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/ kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Menurut Mariam Darus Badrulzaman pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
7
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan perjanjian.
8
Pada prinsipnya, penawaran menjadi batal jika ditolak oleh pihak lain, dan sebelum penerimaan penawaran, penawaran tersebut dapat ditarik kembali. Prinsip tersebut dapat menimbulkan masalah, yaitu apakah perjanjian itu sudah atau belum lahir, bila penawaran telah diberikan atau dikirimkan, tetapi belum sampai, telah ditarik kembali?
9
Teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian
Teori Pernyataan (Uitings Theorie) Teori Pengiriman (Verzending Theori) Teori Pengetahuan (Vernemings Theorie) Teori penerimaan (Ontvang Theorie)
10
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, saat lahirnya perjanjian adalah pada saat telah dikeluarkannya pernyataan tentang penerimaan suatu penawaran. Kelemahan teori ini adalah sulit untuk menetapkan dengan pasti kapan perjanjian lahir, karena tidak diketahui saat penulisan surat jawaban tersebut. Oleh karena itu Akseptor masih dapat menarik kembali pernyataannya sebelum surat itu dikirimkan.
11
Teori Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini, saat lahirnya perjanjian adalah pada saat pengiriman jawaban akseptasi, sehingga orang mempunyai pegangan relatif pasti mengenai saat terjadinya perjanjian . Tanggal cap pos misalnya dapat dipakai sebagai patokan. Kelemahan teori ini adalah bahwa perjanjian tersebut sudah lahir atau telah mengikat pihak yang menawarkan pada saat ia sendiri belum tahu akan hal itu.
12
Teori Pengetahuan (Vernemings Theorie)
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan. Kelemahan teori ini adalah sukar untuk menetapkan saat penerima surat mengetahui isinya dan bagaimana bila penerima surat membiarkan surat tidak dibaca / suratnya hilang.
13
Teori penerimaan (Ontvang Theorie)
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat diterimanya jawaban, tidak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.
14
TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Tempat tinggal pihak yang mengadakan penawaran itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya perjanjian. Tempat ini pun penting untuk menetapkan hukum manakah yang berlaku , yaitu apabila kedua belah pihak berada ditempat yang berlainan di dalam negri untuk menetapkan adat kebiasaan dari tempat atau daerah manakah yang berlaku.
15
PEMBATALAN PERJANJIAN
Dalam syarat-syarat untuk sahnya perjanjian telah diterangkan bahwa apabila suatu syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum. Apabila pada waktu pembuatan perjanjian ada kekurangan mengenai kekurangan syarat subjektif maka perjanjian itu bukan batal demi hukum tetapi dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak. Persetujuan pembatalan dari kedua belah pihak yang merupakan sepakat harus diberikan secara bebas dari paksaan, kekhilafan, dan penipuan.
16
Paksaan, yang dimaksud paksaan disini adalah paksaan rohani atau paksaan jiwa bukan paksaan badan, misalnya dengan diancam atau ditakut-takuti. Kekhilafan atau kekeliruan, terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan, misalnya seseorang yang membeli lukisan yang dikiranya karya Basuki Abdullah tetapi ternyata hanya tiruannya saja. Penipuan, terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya agar setuju dengan perjanjian tersebut.
17
Syarat Pembatalan Perjanjian
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yaitu sebagai berikut: Perjanjian harus bersifat timbal balik (bilateral) Harus adanya wanprestasi Harus dengan keputusan hakim
18
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena adanya :
Adanya suatu pelanggaran yang tidak bisa di perbaiki dalam jangka waktu yang telah di tentukan. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan. Terkait resolusi atau perintah pengadilan. Terlibat hukum. Tidak lagi memiliki lisensi , kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
19
Menurut Prof. subekti, perjanjian dapat diminta pembatalannya kepada hakim dengan dua cara, yaitu :
Dengan cara aktif : menuntuk pembatalan perjanjian di depan hakim. Dengan cara pembelaan : menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian, dan baru mengajukan alasan mengenai kekurangan dalam perjanjian itu. Dengan demikian, yang membatalkan perjanjian itu adalah melalui putusan hakim. Menurut pasal 1454 KUHPdt permintaan pembatalan perjanjian dibatasi sampai batas waktu tertentu (5 tahun)
20
Actio Pauliana Actio Pauliana adalah suatu upaya hukum untuk menuntut pembatalan perbuatan-perbuatan hukum debitur yang merugikan krediturnya. Misalnya hibah yang sengaja dilakukan debitur sebelum dirinya dinyatakan pailit yang mengurangi/membuat mustahil pemenuhan pembayaran utang-utangnya.
21
Untuk meminta pembatalan atau mengajukan pembatalan suatu perjanjian diperlukan syarat- syarat:
Yang meminta pembatalan adalah kreditur dari salah satu pihak. Perjanjian itu merugikan baginya. Perbuatan atau perjanjian itu tidak diwajibkan. Debitur dan pihak lawan, kedua-duanya mengetahui bahwa perbuatan itu merugikan kreditur
22
Pembatalan perjanjian karena kekhilafan (dwaling)
Pembatalan perjanjian berdasarkan kekhilafan (dwaling) hanya mungkin dalam 2 hal, yaitu : Apabila kekhilafan terjadi mengenai hakekat barang yang menjadi pokok perjanjian. Misalnya, membeli barang yang disangkanya antik, tapi ternyata bukan. Apabila kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam perjanjian yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut. Misalnya, mengadakan perjanjian dengan seseorang yang dikiranya penyanyi terkenal, tetapi bukan.
23
Untuk menggugat berdasarkan kekhilafat (dwaling) harus memenuhi dua syarat, yaitu :
Pihak lawan mengetahui atau seharusnya mengetahui, bahwa ia justru melakukan perbuatan itu berdasarkan ciri-ciri dan keadaan yang keliru tersebut. Dengan memperhatikan semua keadaan, pihak yang melakukan kekhilafan tersebut selayaknya dapat dan boleh membuat kekeliruan itu.
24
Pembatalan perjanjian karena paksaan (dwang)
Paksaaan dilakukan terhadap: orang yang membuat perjanjian suami atau isteri pihak yang membuat perjanjian sanak keluarga dalam garis ke atas atau ke bawah Paksaan tersebut dilakukan oleh : salah satu pihak dalam perjanjian pihak ketiga untuk kepentingan siapa perjanjian itu dibuat
25
Paksaan tersebut menakutkan seseorang
Orang yang takut tersebut harus berpikiran sehat Ketakutan tersebut berupa ketakutan terhadap diri orang tersebut dan ketakutan terhadap harta bendanya terhadap kerugian yang nyata dan terang. Ketakutan bukan karena hormat dan patuh kepada orang tua atau sanak keluarga tanpa paksaan.
26
Pembatalan perjanjian karena penipuan (bedrog)
Beberapa syarat harus dipenuhi agar suatu penipuan dalam kontrak dapat dijadikan alasan pembatalan kontrak : Penipuan harus mengenai fakta substansial. Pihak yang menandatangani kontrak berpegang pada fakta substansial yang ditipu tersebut. Penipuan juga termasuk nondisclosure. Penipuan juga termasuk kebenaran sebagian (half truth). Penipuan dengan perbuatan.
27
Penipuan harus mengenai fakta substansial
Penipuan yang dilakukan harus mengenai fakta substansial. Misalnya bila seseorang penjual mobil second hand mengatakan bahwa mobil yang dijualnya dalam keadaan baik, tapi ternyata setelah dibeli oleh seorang pembeli, mobil tersebut ternyata tidak seperti yang ia harapkan. Alasan ini tidak cukup menjadi alasan pembatalan karena keadaan baik yang disebut penjual sangat relatif sifatnya dan hal ini bukan merupakan fakta substansial, tapi lebih mengarah pada sebuah pendapat.
28
Sebenarnya barang tersebut adalah barang dalam negeri.
Berbeda halnya jika seorang penjual mengatakan menjual suatu barang yang berasal dari luar negeri dengan menunjukkan surat-surat yang dipalsukan. Sebenarnya barang tersebut adalah barang dalam negeri. Alasan ini dapat dijadikan sebagai alasan membatalkan perjanjian, unsur penipuan yang dilakukan oleh penjual dalam hal ini menyangkut masalah fakta substansial.
29
Penipuan juga termasuk nondisclosure
Penipuan yang sifatnya nondisclosure ini sifatnya merahasiakan suatu fakta atau informasi substansial. Misalnya bila seorang penjual mengetahui bahwa pembeli mencari barang baru, tetapi dia diam saja ketika ia memberikan barang separuh pakai pada pembeli tersebut.
30
Penipuan juga termasuk kebenaran sebagian
Penipuan jenis ini adalah dengan cara tidak memberitahukan sebagian informasi substansial sedangkan sebagian lagi diberitahukan, sehingga pemberian informasi seperti ini bisa menyesatkan (misleading)
31
Penipuan dengan perbuatan
Misalnya seorang menjual mobil bekas Taxi, sebelum mobil tersebut dijual, penjual tadi merubah surat-surat Taxi tersebut sehingga kelihatan tidak seperti mobil Taxi. Jika dalam keadaan normal pembeli mengetahui fakta bahwa mobil ini adalah bekas Taxi, maka dia tidak akan membeli mobil tersebut.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.