Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInge Hadiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Ilmu Administrasi Negara Semester IV Fakultas Ilmu Sosial & Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta
2
Pokok Bahasan 1.)Para Pihak (Penggugat & Tergugat)
2.)Penyelesaian Sengketa TUN 3.) Upaya Administratif 4.) Alasan Mengajukan Gugatan 5.) Perdamaian
3
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
UU NO. 5 TAHUN 1986 Jo. UU NO. 9 TAHUN 2004
4
Tata Usaha Negara (TUN): (Pasal 1 angka 1)
Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah; Badan atau Pejabat TUN: (Pasal 1 angka 2) Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5
konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat
Keputusan TUN: (Pasal 1 angka 3) suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat: konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
6
Tertulis : Menunjuk pada isi bukan bentuk, nota atau memo dapat memenuhi syarat tertulis apabila jelas: Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan; maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu; kepada siapa tulisan ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.
7
Konkret: Objek yang diputuskan dalam Keputusan TUN tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, seperti Keputusan tentang pemberhentian si A. Individual: Keputusan TUN tidak ditujukan untuk umum tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju lebih dari seorang maka tiap-tiap nama disebutkan, misalnya Keputusan tentang pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama yang terkena pelebaran.
8
Final : Sudah definitif dan karenanya menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri yang masih memerlukan persetujuan dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
9
Penggugat & Tergugat Penggugat Tergugat
Orang yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Indroharto, pengertian kepentingan disini adalah: Menunjuk kepada nilai yang harus dilindungi oleh hukum Kepentingan proses, artinya apa yang hendak dicapai dengan melakukan suatu proses gugatan yang bersangkutan Tergugat Badan TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. (Tergugat adalah jabatan pada Badan TUN). Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan TUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
10
Penyelesaian Sengketa TUN
Upaya Administratif (Administratif beroep/quasi rechtspraak/peradilan administrasi semu) Yaitu suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara (Pasal 48 ayat 1). Penyelesaian Sengketa TUN melalui Upaya Administratif, Pasal 48 menentukan: Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa TUN tertentu, maka sengketa TUN tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN sebagaimana dimaksud ayat 1, jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.
11
Bentuk Upaya Administratif
Keberatan Yaitu Prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap Keputusan TUN, yang penyelesaian sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN tersebut dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN yang dimaksud. 2. Banding administratif Prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap Keputusan TUN, yang penyelesaian sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN tersebut, dilakukan oleh atasan dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN atau instansi lain dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN. 3. Keberatan dan Banding Administratif
12
Gugatan Tenggang Waktu Gugatan
Yaitu permohonan secara tertulis dari seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, yang ditujukan kepada pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi. (Pasal 53 ayat 1 UU No. 9 Tahun 2004). Tenggang Waktu Gugatan Pasal 55 “Gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan badan atau Pejabat TUN”. Dalam hal yang hendak digugat itu merupakan keputusan menurut ketentuan: Pasal 3 ayat 2, maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung setelah lewtnya tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan. Pasal 3 ayat 3, maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung setelah lewatnya batas waktu 4 bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan.
13
Sengketa Tata Usaha Negara yang diselesaikan melalui gugatan adalah sbb:
Sengketa Tata Usaha Negara yang penyelesaiannya tidak tersedia upaya administratif, artinya dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang mengakibatkan timbulnya sengketa TUN tidak ada ketentuan tentang upaya administratif yang harus dilalui. Sengketa Tata Usaha Negara yang penyelesaiannya sudah melalui upaya administratif yang tersedia (keberatan dan/atau banding administratif) dan sudah mendapat keputusan dari Badan atau Pejabat TUN atau atasan atau instansi lain dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN tersebut, akan tetapi terhadap keputusan tersebut masih belum dapat diterimanya.
14
Alasan Menggugat Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Tata Usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. - Kepastian hukum - Tertib penyelenggaraan negara - Keterbukaan - Proporsionalitas - Profesionalitas - Akuntabilitas
15
Perdamaian Surat Edaran MA No. 2 Tahun 1991, bahwa kemungkinan adanya perdamaian antara pihak-pihak hanya terjadi di luar persidangan. Lebih lanjut adalah sbb: Penggugat mencabut gugatannya secara resmi dalam sidang terbuka untuk umum dengan menyebutkan alasan pencabutannya Apabila pencabutan gugatan dimaksud dikabulkan, maka hakim memerintahkan agar panitera mencoret gugatan tersebut dari register perkara Perintah pencoretan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.