Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHadian Sugiarto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian Pinjam Pengganti, dimana dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus menggembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
2
Hak Jaminan merupakan hak yang melekat pada Kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Oleh karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) daripada perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang-piutang/ perjanjian kredit.
3
Macan-macam Perlunasan Hutang
Perlunasan hutang dengan Jaminan Umum Di dasarkan pada Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata. Pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan bahwa Segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yang dibuatnya, sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan, harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
4
Perlunasan hutang dengan Jaminan Khusus
Gadai Diatur dalam Pasal 1150–1160 KUH Perdata, berdasarkan Pasal 1150 KUH Perdata, Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewnangan kepada kreditor untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya
5
Hipotik Diatur dalam Pasal KUH Perdata, yang dimaksud dengan Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdata, adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan (verbintenis).
6
Hak Tanggungan Berdasarkan Pasal 1 (1) UUHT, Hak Tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.
7
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) memberikan pengertian, fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sesuatu atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa yang hak kepemilikannya dialihkan tetap penguasaan pemilik benda.
8
Jaminan Fidusia diatur dalam Pasal 1 angka 2 UUJF yaitu :
“Jaminan Fidusia” merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak begerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi perlunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Pemberi Fidusia terhadap kreditor lainnya “.
9
Perjanjian Fidusia Perjanjian fidusia harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakaan Akta Jaminan Fidusia. Pendaftaran Fidusia Berdasarkan Pasal 14 ayat 3 UUJF, jaminan fidusia lahir pada tanggal dicatat dalam Buku Daftar Fidusia, sebagai bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftran Fidusia.
10
Jaminan Perseorangan (borgtocht)
Dalam Pasal 1820 BW, Borgtocht adalah suatu perjanjian dimana pihak ketiga menanggung pelunasan terhadap hutang debitor apabila debitor tidak dapat melunasi hutang tersebut. Penanggungan merupakan hak perorangan suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.