Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAK ASASI MANUSIA Deri Rahmat S Aulia Wibiksana Fibriyan N

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAK ASASI MANUSIA Deri Rahmat S Aulia Wibiksana Fibriyan N"— Transcript presentasi:

1 HAK ASASI MANUSIA Deri Rahmat S Aulia Wibiksana Fibriyan N
Yuda Prawira Deis Krisnendi Hamdan Taufik M.Ridwan Dikdik Baehaqi Arif

2 Apa itu Hak Asasi Manusia ????
HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. (Jan Materson)

3 Hak yg melekat pd manusia Yg ada sejak lahir
HAM Hak yg melekat pd manusia Yg ada sejak lahir Bersifat kodrati dan fundamental Merupakan anugerah Tuhan TME Hrs dihormati, dilindungi, dijaga oleh individu, masy dan negara

4 Bentuk-bentuk HAM 1. Hak sipil

5 2. Hak politik Hak berserikat dan berkumpul, menyatakan pendapat lisan atau tulisan, berpendapat dimuka umum termasuk mencari suaka

6 3. Hak ekonomi Hak utk memiliki sesuatu, memanfaatkannya, termasuk hak atas jaminan sosial, perlindungan kerja atau hak perdagangan.

7 4. Hak sosial budaya Hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, kekayaan intelektual, pemukiman dan perumahan, hak bekerja.

8 Hak Asasi Manusia ( Human Rights )
Hak dasar yang melekat pada diri seseorang karena eksistensinya di dunia sebagai anugerah Tuhan YME. HAM bukan pemberian seseorang, golongan, penguasa ataupun negara. HAM adalah pengakuan terhadap martabat manusia.

9 PERKEMBANGAN HAM INTERNASIONAL
Piagam Madinah (Madinah Charta), 623 M; Magna Charta (Piagam Agung), 1215 di Inggris; Bill of Right, 1689 yang disahkan Raja James II dari Inggris; Declaration of Independent of The United States 4 Juli 1776 oleh USA; Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen, 1789 di Perancis

10 1. PIAGAM MADINAH (MADINAH CHARTA) 623 M yang dipelopori oleh Nabi Muhammad SAW

11 2. MAGNA CHARTA (PIAGAM AGUNG) 1215 DI INGGRIS
Isinya Raja John of Enggland terpaksa memberikan beberapa hak kepada kaum bangsawan dan kaum gerejawan atas tuntutan mereka, yakni hak untuk ikut menikmati sebagian kekayaan kerajaan.

12 3. BILL OF RIGHT 1689 DI INGGRIS
Isinya : 1. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen. 2. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat. 3. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen. 4. Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing . 5. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

13 4. DECLARATION OF INDEPENDENCE USA 4 JULI 1776
isinya antara lain : Tiap orang memiliki kemerdekaan dan kebebasan menentukan nasibnya sendiri; Tiap orang bebas dari penindasan dan penganiayaan Deklarasi ini menekankan pentingnya persaudaraan, persamaan, dan kemerdekaan.

14 5. DECLARATION DES DROITS DE l’HOMME ET DU CITOYEN, 1789
Rakyat Perancis berhasil menetapkan hak-hak asasi penduduk dan warga negara melalui Revolusi Perancis dengan semboyan : Liberte (kemerdekaan) Egalite (kesamaan) Fraternite (kerukunan/persaudaraan)

15 PERKEMBANGAN HAM NASIONAL DI INDONESIA
UUD 1945, pasal tentang hak dan kewajiban warga negara; Konstitusi RIS 1949, pasal tentang HAM; UUDS 1950, pasal 7-43 tentang HAM; Keppres No 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM; dll

16 Aspek HAM yg dijamin dlm UUD 1945
Jaminan terhadap perlindungan HAM utk hidup HAM utk membentuk keluarga HAM utk memperoleh pekerjaan Ham ttg kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan HAM dlm kebebasan bersikap, berpendapat dan berserikat HAM utk memperoleh informasi dan komunikasi HAM atas rasa aman dan perindungan dari perlakuan yg merendahkan derajat dan martabat manusia HAM atas kesejahteraan sosial HAM yg berkewajiban menghargai org lain dan pihak lain

17 Pelanggaran HAM Pelanggaran HAM Pelanggaran HAM berat
Kejahatan kemanusiaan Kejahatan genosida Pelanggaran HAM ringan

18 Takrif Kejahatan Genosida ( Pasal 8 UU No. 26 Tahun 2000 )
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh/sebagian anggota kelompok bangsa/ras, etnis/suku, dan kelompok agama dengan cara : Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental berat terhadap anggota kelompok; Menciptakan kondisi yang menyebabkan kemusnahan suatu kelompok; dll G30S/PKI

19 Ancaman Hukuman Terhadap Kejahatan Genosida
Diancam pidana penjara selam 10 –25 tahun, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati (Pasal 36 UU No.26 Tahun 2000)

20 Takrif Kejahatan Terhadap Kemanusiaan ( Pasal UU No.9 Tahun 2000 )
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas/sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil berupa : Pembunuhan; Perbudakan; Pelecehan seksual; Penganiayaan; Kejahatan Apartheid, dll

21 Ancaman Hukuman Kejahatan terhadap Kemanusiaan ( Pasal 37 UU No
Ancaman Hukuman Kejahatan terhadap Kemanusiaan ( Pasal 37 UU No.26 Tahun 2000 ) Melanggar pasal 9 huruf a,b,d,e atau j, diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara tahun. Melanggar pasal 9 huruf c atau f, diancam pidana penjara 5-15 tahun.

22 Kelompok yang Rentan Terhadap Pelanggaran HAM

23 Kenali Hak – Hak Kita…..!!!

24 Kejahatan Perang Menurut Konvensi Jenewa
Kejahatan terhadap perdamaian, termasuk merencanakan dan menyiapkan perang, Kejahatan perang, yaitu tindak kekerasan yang menyebabkan penindasan, Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu pembunuhan, perbudakan tindakan tidak berperi kemanusiaan terhadap penduduk sipil sebelum dan selama perang.

25 Deklarasi Universal HAM
Menurut abdul hakim nusantara 1994 HAM universal didirikan atas 4 tonggak : 1. Hak hak pribadi antara lain hak persamaan hidup kebebasan, keamanan. 2. hak hak milik individu dalam kelompok social 3. kebebasan kebebasan sipil dan hak hak politik dalam ikut serta untuk ikut serta dalam pemerintahan 4. hak hak yang berkenaan dengan masalah ekonomi dan social.

26 Unsur Dasar DU HAM HAM universal absolute, yang menentang HAM sebagai nilai yang dideklarasikan oleh PBB, bahwa HAM menghargai masalah social, budaya yang melekat pada setiap bangsa dan Negara.negara maju HAM universal relative, yang memandang secara universal dengan beberapa pengecualian demi satu alasan, misal membahayakan negara HAM komunitarian absolute, yang memandang HAM sebagai persoalan masing2 bangsa tanpa memberikan alasan yang kuat. HAM sbg mslh universal juga mash nasional,

27 Rumusan DU HAM 1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, perdamaian di dunia. 2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada HAM telah mengakibatkan perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan 3. menimbang bahwa hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum yang orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kedzoliman dan penjajahan. 4. Menimbang bahwa persahabatn antar Negara – Negara perlu dianjurkan.

28 Lanjutan 5. Menimbang bangsa – bangsa dari anggota PBB dalam piagam telah menyatakan hak dasar manusia, martabat serta penghargaan manusia yang sama bagi laki – laki dan perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social. 6. Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terdpat pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerjasama PBB. 7. Menimbang bahwa pengertian umum terdpat hak – hak dan kebebasan – kebebsan ini adalahpenting sekali untuk pelaksanaan janji secara benar.

29

30 Hamdan

31 Deklarasi Universal HAM (DU HAM)
Terdiri atas 30 pasal, semua pasal berbicara tentang hak, hanya satu kata kewajiban, pada pasal 29 ayat 1, yaitu “ setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat di tempat ia mendapatkan kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya”. Namun setiap kata hak sebenarnya identik dengan kata kewajiban.

32 HAM di Indonesia HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa.  Sesuai dengan amanat UUD 1945,Indonesia telah memuat UU Nomor 39/1999 tentang HAM. DI dalamnya memuat hak dasar manusia, kewajiban dan hak dasar pemerintah, hak dan kewajiban masyarakat, peradilan bagi pelanggar HAM, serta pembentukan Komisi Nasional HAM.

33 M.Ridwan

34 Hak Asasi Manusia di Negara Hukum
HAM dan negara hukum tidak dapat dipisahkan, karena hukum mengatur keadilan dan ketertiban. Proses berubahnya absolutisme menuju negara hukum berkembang dengan adanya gerakan reformasi/renaisance, manusia diberi kebebasan menentukan jalannya sendiri

35 Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam hidup bersama
Bermasyarakat Tidak adanya penjajahan ataupun eksploitasi antar manusia. Berbangsa Kemajuan budaya, persatuan serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa. Bernegara Berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, serta berdasarkan musyawarah.

36 Etika kehidupan Berbangsa
1. Etika Sosial Budaya Bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling pedui 2. Etika Politik dan Pemerintahan Bertujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih episien dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis 3. Etika Ekonomi dan Bisnis Bertujuan melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan jujurkeadilan

37 Lanjutan 4. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan Etika penegakan hukum yang berkeadilan di maksudkan untuk menumbuhkan kesadaran tertib sosial, ketenangan. 5. Etika Keilmuan Bertujuan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) agar warga bangsa mampu menjaga harkat dan martabatnya. 6. Etika Lingkungan Menegaskan pentingnya kesadaran menghargai dan melestarikan lingkungan hidup serta tata ruang secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

38 TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN ANDA SEMUA


Download ppt "HAK ASASI MANUSIA Deri Rahmat S Aulia Wibiksana Fibriyan N"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google