Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kelompok 1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kelompok 1."— Transcript presentasi:

1 Kelompok 1

2

3 Anggota : Cik Ida Kumalasari Amirudin (135030100111043)
Whisnu Yudha Caretta ( ) Betty Dyah Anggun P.W ( ) Enggar Niko Priyambodo ( ) Ardika Wasis Harsanto ( )

4

5 Pendahuluan

6 Latar Belakang Untuk memenuhi tugas matakuliah Hukum Administrasi Publik Eddy Rumpoko pernah menjadi mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Hasil penghitungan cepat pilkada Kota Batu 2012 digelar di Laboratorium Ilmu Politik dan Rekayasa Kebijakan Universitas Brawijaya dan melibatkan mahasiswa Ilmu Politik Universitas Brawijaya

7 4. Kota Batu merupakan Kota yang dekat dengan Malang
5. Kasus ini terjadi pada tahun 2012 yang merupakan syarat utama tugas kasus peradilan tata usaha Negara yang terjadi diatas tahun 2000.

8 Rumusan Masalah Apakah latar belakang permasalahan sengketa tata usaha negara dalam pilkada Batu? Bagaimana kronologis permasalahan dalam pilkada Batu? Bagaimana hasil keputusan pengadilan tata usaha Negara terhadap kasus dalam pilkada Batu? Apa saja regulasi yang mengatur tentang kasus dalam pilkada Batu dan Peradilan Tata Usaha Negara?

9 Metode Studi kepustakaan Metode analisis dan diskusi
Penyusunan makalah

10 Tujuan Penulisan Mengetahui penyebab atau yang melatarbelakangi masalah sengketa tata usaha Negara dalam pilkada Batu Mengetahui kronologis kasus dalam pilkada Batu Mengetahui hasil keputusan Peradilan Tata Usaha Negara terhadap kasus dalam pilkada Batu Mengetahui regulasi yang mengatur kasus dalam pilkada Batu dan Peradilan Tata Usaha Negara

11 Tinjauan Pustaka

12 Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha).

13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara dalam pasal 4 yang isinya peradilan tata usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

14 Syarat-syarat Gugatan Peradilan Tata Usaha Negara
Syarat Formal Syarat Material/Substansial

15 Penyajian Data

16 Sidang Gugatan PDI terhadap KPUD ke PTUN Surabaya
Berlangsung Senin 27 Agustus 2012 Obyek yang digugat : Keputusan KPU Batu No: 270/188/KPU Kota /VIII/2012 tertanggal 7 Agustus 2012 tentang Hasil Penelitian Ulang Surat Pencalonan beserta Lampirannya Pemilukada Kota Batu Keputusan KPU Batu berupa Berita Acara No: 270/75/BA/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu 2012

17 Hasil Quick Count Pilkada Kota Batu 2012 digelar Laboratorium Ilmu Politik dan Rekayasa Kebijakan Universitas Brawijaya. 1. Eddy Rumpoko-Punjul Santoso (48%) 2. Abdul Majid-Kustomo (24%) 3. Suhadi-Gunawan (21%) 4. Gunawan-Sunjoyo (6%) 5. Tidak sah (1%) Total suara yang dikumpulkan sebanyak suara. Sampel diambil dari 160 TPS dari total 399 TPS. Perhitungan cepat selesai tepat pukul WIB, data yang masuk seratus persen melibatkan mahasiswa Ilmu Politik Universitas Brawijaya.

18 8 Oktober 2012, KPU Kota Batu, Jawa Timur, menetapkan pasangan Eddy Rumpoko (ER) sebagai Wali Kota Batu dan Punjul Santoso (PS) sebagai Wakil Wali Kota Batu untuk lima tahun ke depan. Keduanya dinyatakan sebagai pemenang pilkada yang diselenggarakan 2 Oktober Hasil rekapitulasi menyebut, pasangan ER-PS unggul atas tiga lawan politiknya dengan memperoleh suara (44,7%), disusul MK (24,3%), DiNo (22,91%), dan Wak Gus (8,03%).

19 Pembahasan

20 Latar Belakang permasalahan sengketa tata usaha negara dalam pilkada Batu
1. Gugatan PDIP terhadap KPUD ke Peradilan Tata Usaha Negara Surabaya 2. Gugatan Tiga Calon wali Kota dan wakil wali Kota Batu terhadap KPUD ke Mahkamah Konstitusi

21 B. Kronologis permasalahan dalam pilkada Batu
C. Hasil keputusan Peradilan Tata Usaha Negara terhadap kasus dalam pilkada Batu Gugatan PDIP terhadap KPUD ke Peradilan Tata Usaha Negara Surabaya Gugatan Tiga Calon wali Kota dan wakil wali Kota Batu terhadap KPUD ke Mahkamah Konstitusi

22 D. Regulasi yang mengatur permasalahan dalam pilkada Batu
Keputusan KPU Batu No: 270/188/KPU Kota /VIII/2012 tertanggal 7 Agustus 2012 tentang Hasil Penelitian Ulang Surat Pencalonan beserta Lampirannya Pemilukada Kota Batu Keputusan KPU Batu berupa Berita Acara No: 270/75/BA/VIII/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu 2012

23 3. Keputusan PTUN Nomor 166 Tahun 2013 tentang pasangan wali kota Batu
4. Pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN 5. Surat Nomor 29 Tahun 2012 tentang penetapan 4 calon walikota-wakil wali kota Batu 6. Surat Nomor 30 Tahun 2012 tentang penghitungan suara 7. Surat Nomor 31 Tahun 2012 tentang penetapan pemenang calon wali kota dan wakil wali kota Batu 8. Keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 116/G/2012/PTUN.SBY.

24 9. Kabareskrim Polri mengeluarkan arahan teknis Nomor B/2964/Was/VII/2012/Bareskrim tertanggal 6 Juli 2012 tentang penghentian penyidikan dan pembukaan penyidikan agar merujuk Pasal 80, 82 KUHAP dan Perkap Nomor 12 Tahun 2009 (atas kasus pemalsuan ijazah SMP Eddy Rumpoko) 10. SP3 Nomor SP.Tap/31/VI/2012/Ditreskrimum Polda Jatim tertanggal 7 Juni 2012 untuk berkas perkara pemalsuan ijazah dengan tiga tersangka tersangka, yakni Eddy Rumpoko (Wali Kota Batu), Suharminah (Kepala SMP Taman Siswa), dan Purwantara (Pegawai TU SMP Taman Siswa)

25 E. Regulasi yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Keppres No. 52 Tahun 1990 tentang Pembentukan PTUN di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, Ujung Pandang Keppres No. 16 Tahun 1992 tentang Pembentukan PTUN di Bandung, Semarang dan Padang Keppres No. 41 Tahun 1992 tentang Pembentukan PTUN Pontianak, Banjarmasin dan Manado Keppres No. 16 Tahun 1993 tentang Pembentukan PTUN Kupang, Ambon, dan Jayapura

26 5. Keppres No. 22 Tahun 1994 tentang Pembentukan PTUN Bandar Lampung, Samarinda dan Denpasar
6. Keppres No. 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan PTUN Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram dan Dili 7. Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara

27 8. Undang-undang No. 9 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara 9. Undang-undang No.51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara

28 Kesimpulan Eddy Rumpoko dicoret dari daftar calon oleh KPUD
PDIP Menggugat KPUD ke PTUN Surabaya Sidang PTUN Surabaya PDIP Menang Ketiga Calon lainnya menggugat KPUD Eddy Rumpoko mendapat suara terbanyak Mahkamah Konstitusi Jakarta Pencoblosan Walikota Batu Gugatan ketiga calon ditolak Eddy Rumpoko menjadi Walikota Batu

29


Download ppt "Kelompok 1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google