Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FASILITASI DAN PELUANG USAHA DI BIDANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FASILITASI DAN PELUANG USAHA DI BIDANG"— Transcript presentasi:

1 FASILITASI DAN PELUANG USAHA DI BIDANG
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN FASILITASI DAN PELUANG USAHA DI BIDANG INDUSTRI, PERDAGANGAN DAN INVESTASI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

2 DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
MAKSUD DAN TUJUAN Memasyarakatkan fungsi DJBC sebagai fasilitator perdagangan yang telah menjadi komitmen Pemerintah Memacu pertumbuhan dan pengembangan industri baru, di di bidang barang maupun jasa.

3 DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
DASAR PEMIKIRAN Pertimbangan dalam UU.No.10/1995 huruf b “…diciptakan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dengan aspek Kepabeanan…” Penjelasan Umum huruf (2) “…menjamin perlindungan kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, orang dan dokumen, penerimaan BM yang optimal dan dapat menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong laju pembangunan nasional.”

4 JENIS FASILITAS YANG DIBERIKAN
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN JENIS FASILITAS YANG DIBERIKAN TIDAK DIPUNGUT PEMBEBASAN PENGEMBALIAN KERINGANAN PERLAKUAN KHUSUS PENANGGUHAN KEBERATAN & BANDING PROSEDURAL

5 TIDAK DIPUNGUT PEMBEBASAN
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN JENIS FASILITAS YANG DIBERIKAN TIDAK DIPUNGUT PADA DASARNYA BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN SEJAK MEMASUKI DAERAH PABEAN SUDAH TERUTANG BEA MASUK. NAMUN, MENGINGAT BARANG TERSEBUT TIDAK DIIMPOR UNTUK DIPAKAI, BARANG TERSEBUT TIDAK DIPUNGUT BEA MASUK PEMBEBASAN PEMBEBASAN BEA MASUK ADALAH PENIADAAN PEMBAYARAN BEA MASUK YANG DIWAJIBKAN SEBAGAIMANA UU.NO10/1995 MUTLAK BERSYARAT PEMBEBASAN BEA MASUK YANG DIBERIKAN KARENA NYATA-NYATA SUATU PRODUK DIKENAKAN TARIF 0% DALAM BUKU TARIF BEA MASUK INDONESIA PEMBEBASAN BEA MASUK YANG DIBERIKAN JIKA SYARAT-SYARAT UNTUK DAPAT DIBERIKAN PEMBEBASAN DIPENUHI

6 PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995 BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA BERDASARKAN ASAS TIMBAL BALIK BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN EKSPOR BUKU ILMU PENGETAHUAN BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL, ATAU KEBUDAYAAN BARANG UNTUK KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN BINATANG, DAN TEMPAT LAIN SEMACAM ITU TERBUKA UNTUK UMUM

7 PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN PEMBEBASAN PASAL 25 UU.NO.10/1995 PETI ATAU KEMASAN LAIN YANG BERISI JENAZAH ATAU ABU JENAZAH BARANG PINDAHAN BARANG PRIBADI PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN SAMPAI BATAS NILAI PABEAN DAN ATAU JUMLAH TERTENTU BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN BARANG KEPERLUAN KHUSUS KAUM TUNA NETRA DAN PENYANDANG CACAT LAINNYA PERSENJATAAN, AMUNISI, DAN PERLENGKAPAN MILITER, TERMASUK SUKU CADANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA BARANG CONTOH YANG TIDAK UNTUK DIPERDAGANGKAN

8 KERINGANAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
PENGURANGAN SEBAGIAN PEMBAYARAN BEA MASUK YANG DIWAJIBKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG INI PASAL 26 UU.NO.10/1995 barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, atau pengujian. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama, barang yang mengalami kerusakan penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam Daerah Pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai, mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri, barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu, peralatan dan bahan yang dipergunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin, bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan, barang oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah untuk kepentingan umum, barang dengan tujuan untuk diimpor sementara.

9 TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN PENANGGUHAN PENIADAAN SEMENTARA KEWAJIBAN PEMBAYARAN BEA MASUK SAMPAI TIMBUL KEWAJIBAN UNTUK MEMBAYAR BEA MASUK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INI PASAL 44 UU.NO.10/1995 TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan khusus di bidang Kepabeanan, Cukai, dan perpejakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea PP.NO.33 TAHUN 1996 KMK 291/KMK.05/1997 Tanggal 26 Juni 1997 jo KMK 547/KMK.01/1997 Tanggal 3 November 1997 jo KMK 292/KMK.01/1998 Tanggal 20 Mei 1998

10 DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
KAWASAN BERIKAT PP.NO.33 TAHUN 1996 KMK 291/KMK.05/1997 Tanggal 26 Juni 1997 jo KMK 547/KMK.01/1997 Tanggal 3 November 1997 jo KMK 292/KMK.01/1998 Tanggal 20 Mei 1998 KAWASAN BERIKAT adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor;

11 PERUSAHAAN YANG BERHAK MENDAPATKAN FASILITAS KAWASAN BERIKAT
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN PERUSAHAAN YANG BERHAK MENDAPATKAN FASILITAS KAWASAN BERIKAT PMDN PMA NON PMA/PMDN YANG BERBENTUK PT KOPERASI Memiliki lahan yang berlokasi di kawasan industri untuk perusahaan yang berdiri setelah tanggal 26 Juni 1997 untuk perusahaan yang berdiri sebelum tanggal 26 Juni 1997 dapat berlokasi di luar kawasan industri Terdaftar sebagai Wajib Pajak (NPWP) Fasilitas KB dapat diberikan kepada perusahaan : - sebelum fisik bangunan berdiri (tanah kosong) - setelah fisik bangunan berdiri

12 BENTUK FASILITAS KAWASAN BERIKAT
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN BENTUK FASILITAS KAWASAN BERIKAT Impor barang modal atau peralatan yang dipergunakan untuk pembangunan/konstruksi, perluasan KB dan peralatan perkantoran yang semata mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap PDKB diberi penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Ps.22 Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan industri diberi penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Ps.22 Impor barang/bahan untuk diolah di PDKB diberi penangguhan BM, bebas cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Ps.22 Pemasukan Barang Kena Pajak dari DPIL untuk pengolahan lebih lanjut tidak dipungut PPN dan PPnBM

13 BENTUK FASILITAS KAWASAN BERIKAT
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN BENTUK FASILITAS KAWASAN BERIKAT Pemasukan Barang Kena Cukai dari DPIL untuk diolah lebih lanjut diberikan pembebasan cukai. Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor Pengeluaran yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan / penangguhan BM, cukai dan pajak dalam rangka impor diberikan pembebasan BM, cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM serta PPh Ps.22 Impor Fasilitas Sub Kontrak Pengeluaran barang/bahan ke perusahaan industri di DPIL / PDKB lainnya dalam rangka Sub Kontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM Penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil Sub Kontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL / PDKB lainnya kepada PDKB asal tidak dipungut PPN dan PPnBM Peminjaman mesin/peralatan pabrik dalam rangka SubKontrak kepada Perusahaan Industri di DPIL/PDKB lainnya dan pengembalian pinjaman ke PDKB asal tidak dipungut PPN dan PPnBM

14 KEMUDAHAN-KEMUDAHAN LAINNYA
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN KEMUDAHAN-KEMUDAHAN LAINNYA KAWASAN BERIKAT Impor Pemasukan langsung barang dari pelabuhan bongkar ke KB Tidak diberlakukan ketentuan tataniaga di bidang impor Tidak dilakukan pemeriksaan fisik Ekspor Tidak dilakukan pemeriksaan fisik Persetujuan muat di KB Pengeluaran barang dari KB ke KB lainnya dianggap sebagai realisasi ekspor Dalam KB dapat didirikan Gudang Berikat Penjualan ke DPIL 50 % untuk komponen atau barang yang akan digunakan untuk produksi barang yang menghasilkan barang yang derajatnya lebih tinggi 25 % untuk yang lainnya dari nilai realisasi ekspor dan atau pengeluaran ke KB lainnya

15 DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
GUDANG BERIKAT PP.NO. 33/1996 KMK 399/KMK.01/1996 Tanggal 6 Juni 1996 Kep-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 GUDANG BERIKAT adalah suatu bangunan, tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merk/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainny, Kawasan Berikat, atau direkespor tanpa adanya pengolahan.

16 PERUSAHAAN YANG BERHAK MENDAPATKAN FASILITAS GUDANG BERIKAT
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN PERUSAHAAN YANG BERHAK MENDAPATKAN FASILITAS GUDANG BERIKAT PMDN PMA NON PMA/PMDN YANG BERBENTUK PT KOPERASI (badan hukum) Memiliki izin usaha di bidang jasa pergudangan oleh instansi terkait Terdaftar sebagai Wajib Pajak (NPWP) Fasilitas KB dapat diberikan kepada perusahaan : - sebelum fisik bangunan berdiri (tanah kosong) - setelah fisik bangunan berdiri Memiliki API/APIT Memiliki Peta Lokasi dan denahnya

17 BENTUK FASILITAS GUDANG BERIKAT
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN BENTUK FASILITAS GUDANG BERIKAT Barang atau bahan asal impor yang dimasukkan oleh PPGB ke GB diberi penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Ps.22 Barang atau peralatan asal impor yang dipergunakan oleh PGB dalam rangka pembangunan/konstruksi dan kegiatan GB diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Ps.22 Barang atau bahan asal impor yang dimasukkan ke GB dengan tujuan untuk dikonsumsi dalam GB dikenakan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM dan PPh Ps.22

18 DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
KEMUDAHAN-KEMUDAHAN LAINNYA GUDANG BERIKAT Pemasukan Pemasukan langsung barang dari pelabuhan bongkar ke GB Tidak diberlakukan ketentuan tataniaga di bidang impor Tidak dilakukan pemeriksaan fisik Pengeluaran Diimpor untuk dipakai tanpa fasilitas (prosedur impor standar) Diimpor untuk dipakai dengan fasilitas (disertai keputusan fasilitas) Pengluaran ke KB(dilampiri kontrak) Diekspor kembali (dengan pemeriksaan fisik) Diberlakukan audit pembukuan, catatan dan dokumen dan pencacahan sediaan barang

19 ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN (EUTP)
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN (EUTP) PP.NO.33/1996 EUTP adalah suatu bangunan, tempat dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor atau barang industri dari dalam daerah pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional.

20 DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TOKO BEBAS BEA (TBB) PP.NO.33/1996 TBB adalah suatu bangunan dengan batas-batas tertentu yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor atau barang asal daerah pabean kepada orang yang berhak membeli barang dalam batas nilai tertentu dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan pajak.

21 - tidak akan habis terpakai - tidak berubah bentuk (kecuali aus)
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN IMPOR SEMENTARA KMK-574/KMK.05/1996 KMK-475/KMK.01/1998 SE-08/BC/1996 IMPOR SEMENTARA adalah pemasukan barang ke dalam daerah pabean yang nyata-nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu, dengan syarat : - tidak akan habis terpakai - tidak berubah bentuk (kecuali aus) - identitas jelas - ada bukti akan diekspor kembali

22 BENTUK FASILITAS IMPOR SEMENTARA
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN BENTUK FASILITAS IMPOR SEMENTARA Diberikan pembebasan Bea Masuk terhadap : Barang untuk seminar atau sejenisnya Barang untuk pertunjukan umum Barang untuk tenaga ahli, penelitian, pendidikan dan budaya, agama. Kemasan yang digunakan berulang ulang Barang keperluan contoh Barang keperluan perlombaan Kendaraan atau sarana pengangkut yang dipakai sendiri Barang Operasi Perminyakan (BOP Golongan II) Barang untuk perbaikan, rekondisi, modifikasi. Binatang hidup untuk pertunjukan, pelatihan, pejantan dan semacamnya.

23 BENTUK FASILITAS IMPOR SEMENTARA
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN BENTUK FASILITAS IMPOR SEMENTARA Diberikan keringanan Bea Masuk terhadap : Barang untuk keperluan proyek yang tidak termasuk barang yang dibebaskan Barang untuk keperluan produksi atau angkutan dalam negeri PENERIMA FASILITAS IMPOR SEMENTARA Importir Penumpang JANGKA WAKTU IMPOR SEMENTARA Paling lama 12 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 x Bila persyaratan dilanggar, jaminan dicairkan, barang disegel

24 PENGEMBALIAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
PENGEMBALIAN YANG DAPAT DIBERIKAN TERHADAP SELURUH ATAU SEBAGIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS : PASAL 27 UU.NO.10/1995 KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA MASUK SEBAGAI AKIBAT PUTUSAN LEMBAGA BANDING KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA MASUK HASIL PENETAPAN TARIF DAN NILAI PABEAN OLEH PEJABAT BEA DAN CUKAI ATAU KARENA KESALAHAN TATA USAHA IMPOR BARANG SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 25 DAN 26 IMPOR BARANG YANG KARENA SEBAB TERTENTU HARUS DIEKSPOR KEMBALI ATAU DIMUSNAHKAN DI BAWAH PENGAWASAN PEJABAT BEA DAN CUKAI IMPOR BARANG YANG SEBELUM DIBERIKAN PERSETUJUAN IMPOR UNTUK DIPAKAI KEDAPATAN JUMLAH YANG SEBENARNYA LEBIH KECIL DARIPADA YANG TELAH DIBAYAR BEA MASUKNYA, CACAT, BUKAN BARANG YANG DIPESAN, ATAU BERKUALITAS LEBIH RENDAH

25 KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN PERLAKUAN KHUSUS PERLAKUAN KHUSUS (PEMBEBASAN /PENANGGUHAN) DI BIDANG PERPAJAKAN (PPh PASAL 22, PPN, PPnBM) DAN BEA MASUK DALAM KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU KAPET merupakan wilayah geografis di berbagai belahan Nusantara, dengan batas-batas tertentu yang memenuhi tiga persyaratan utama. memiliki potensi untuk cepat tumbuh dan berkembang. mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya. memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangannya. KEP PRES No 89 Tahun 1996 jo. KEP PRES No 9 Tahun 1998 KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)

26 Kawasan yang ditetapkan sebagai KAPET
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN Kawasan yang ditetapkan sebagai KAPET (sampai saat ini) BIAK BIMA BUTON, KOLAKA, DAN KENDARI BETANO, NOTARBUAVIQUEQUE BATULICIN BATUWI DAERAH ALIRAN SUNGAI KAHAYAN, KAPUAS, DAN BARITO MANADO- BITUNG MBAY PARE-PARE SABANG SANGGAU SAMARINDA, SANGA-SANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN SERAM

27 BENTUK FASILITAS KAPET
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN BENTUK FASILITAS KAPET FASILITAS KEPABEANAN KAWASAN BERIKAT Penangguhan BM atas impor : Barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB/PKB merangkap sebagai PDKB Barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; Barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB NON KAWASAN BERIKAT Pembebasan BM atas impor mesin : Mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/ industri jasa; Suku cadang dan komponen dari mesin dalam jumlah tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga mesin Pembebasan BM atas impor Barang dan bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan BM

28 BENTUK FASILITAS KAPET
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN BENTUK FASILITAS KAPET FASILITAS PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN Pembebasan PPh 22 Impor atas impor barang modal, bahan baku dan peralatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan produksi Penyusutan dan atau Amortisasi dipercepat dibidang Pajak Penghasilan Kompensasi kerugian mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Pengurangan pajak penghasilan pasal 26 atas deviden, sebesar 50 persen dari jumlah yang seharusnya dibayar. Pengurangan sebagian biaya kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan,serta pengurangan biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.

29 BENTUK FASILITAS KAPET
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN BENTUK FASILITAS KAPET FASILITAS PERPAJAKAN TIDAK DIPUNGUTNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG MEWAH (PPnBM) - pembelian DN dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. - impor BKP oleh pengusaha di KAPET untuk diolah lebih lanjut. - atas penyerahan BKP oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di KAPET untuk diolah lebih lanjut. - atas penyerahan BKP untuk diolah lebih lanjut antar pengusaha di dalam KAPET yang sama / oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET. - atas penyerahan BKP untuk diolah lebih lanjut oleh pengusaha di KAPET kepada pengusaha di KB atau oleh pengusaha di KAPET kepada pengusaha di daerah pabean lainnya dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET. - atas penyerahan jasa kena pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada atau antar pengusaha di KAPET, sepanjang jasa kena pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET. - atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang barang kena pajak tidak berwujud itu mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET. - atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang jasa kena pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET.

30 DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
KEBERATAN & BANDING UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH SESEORANG TERHADAP PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI MENGENAI TARIF DAN ATAU NILAI PABEAN MAUPUN SANKSI ADMINISTRASI UNTUK PERHITUNGAN BEA MASUK YANG DIANGGAP TIDAK SESUAI PASAL 93 UU.NO.10/1995 BILA JAMINAN BERUPA UANG TUNAI, DAN PENGEMBALIAN DILAKUKAN SETELAH 60 HARI, MAKA PEMERINTAH MEMBERIKAN BUNGA 2% PERBULAN UNTUK SELAMA-LAMANYA 24 BULAN KEBERATAN DAPAT DIAJUKAN DALAM WAKTU 30 HARI SEJAK PENETAPAN DENGAN MENYERAHKAN JAMINAN SEBESAR BEA MASUK YANG HARUS DIBAYAR DIREKTUR JENDERAL MEMUTUSKAN KEBERATAN DALAM WAKTU 60 HARI SEJAK DITERIMA KEBERATAN BILA KEBERATAN DITOLAK, JAMINAN DICAIRKAN, BM DIANGGAP DIBAYAR,BILA KEBERATAN DITERIMA, JAMINAN DIKEMBALIKAN BILA DALAM 60 HARI TIDAK ADA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL, KEBERATAN DIANGGAP DITERIMA DAN JAMINAN DIKEMBALIKAN. BILA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BELUM DAPAT DITERIMA MAKAJAMINAN BERUPA UANG TUNAI, DAN PENGEMBALIAN DILAKUKAN SETELAH 60 HARI, MAKA PEMERINTAH MEMBERIKAN BUNGA 2% PERBULAN UNTUK SELAM-LAMANYA 24 BULAN

31 PEMENUHAN KEWAJIBAN DI TEMPAT SELAIN KPBC
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN PROSEDURAL YAITU FASILITAS YANG DIBERIKAN DENGAN CARA “PENYIMPANGAN DARI PROSEDUR STANDAR KARENA KONDISI KHUSUS”, DENGAN SYARAT-SYARAT TERTENTU PASAL 5 UU.NO.10/1995 PEMENUHAN KEWAJIBAN DI TEMPAT SELAIN KPBC DILAKUKAN DENGAN PERSYARATAN TERTENTU SESUAI DENGAN PERDAGANGAN DAN PEREKONOMIAN, DIMANA KEWAJIBAN PABEAN DAPAT DIPENUHI DENGAN MUDAH, AMAN, MURAH, DAN BERSIFAT KONDISIONAL. PASAL 7 (2) UU.NO.10/1995 KEADAAN DARURAT SARANA PENGANGKUT DALAM KEADAAN DARURAT, SEHINGGA PEMBONGKARAN DAPAT DILAKUKAN TERLEBIH DAHULU, DISUSUL DENGAN LAPORAN KE KPBC YANG PALING MUDAH DICAPAI. PELAYANAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN MENGGUNAKAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN, KARENA SIFAT BARANG YANG KHUSUS; MUDAH BUSUK, RADIASI TINGGI, BARANG HIDUP, ORGAN TUBUH MANUSIA, MAYAT, BARANG PEKA WAKTU, SERTA BARANG LAIN YANG KARENA KONDISINYA MEMERLUKAN PELAYANAN SEGERA. PELAYANAN SEGERA RUSH HANDLING DEMINIMIS IMPORT/EXPORT IMPOR/EKSPOR BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN SAMPAI BATAS NILAI PABEAN ATAU JUMLAH TERTENTU, SEHINGGA TIDAK MEMERLUKAN PEMBERITAHUAN PABEAN

32 TERIMA KASIH

33 DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
Pasal 26 Pembebasan atau keringanan Bea Masuk dapat diberikan atas lmpor adalah mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri, barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu, peralatan dan bahan yang dipergunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin, barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, atau pengujian. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama, barang yang mengalami kerusakan penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam Daerah Pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai, bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan, barang oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang dengan tujuan untuk diimpor sementara. Pembebasan BM yang diberikan adalah pembebasan yang bersifat relatif dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu. sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan Bea Masuk. Keringanan Bea Masuk adalah pengurangan sebagian pembayaran Bea Masuk yang diwajibkan

34 PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI KMK 297/KMK.01/1997 Tanggal 04 Juli 1997 jo KMK 545/KMK.01/1997 Tanggal 03 November 1997 KEP- 01/BC/1999 Tanggal 4 Januari 1999 KMK 546/KMK.01/1997 Tanggal 03 November 1997 KEP-02/BC/1999 Tanggal 04 Januari 1999 PEMBANGUNAN : Pendirian baru industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa PENGEMBANGAN : Adalah Perluasan (diversifikasi) hasil produksi dan restrukturisasi (modernisasi dan rehabilitasi) mesin, peralatan pabrik dan peralatan lainnya beserta komponen-komponennya, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi, mutu, jenis produksi, efisiensi, dari industri/industri jasa yang telah ada.

35 INDUSTRI YANG BERHAK MENDAPATKAN FASILITAS
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN INDUSTRI YANG BERHAK MENDAPATKAN FASILITAS PMDN PMA NON PMA/PMDN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGUNAN INDUSTRI DJBC BKPM

36 BENTUK FASILITAS PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN BENTUK FASILITAS PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI Pembebasan BM atas impor suku cadang dan komponen dari mesin diatas dalam jumlah yang tidak melebihi 5% dari harga mesin Pembebasan BM atas impor Mesin; Pembebasan BM atas impor Barang dan Bahan untuk keperluan 2 tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 2 tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan Bea Masuk (diberikan kepada industri yang telah mendapat pembebasan atas impor mesin maupun yang melakukan pembangunan / pengembangan dengan menggunakan mesin produksi dalam negeri) Fasilitas ini tidak berlaku untuk industri otomotif kecuali industri komponen kendaraan bermotor (Pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan tidak berlaku untuk industri jasa dan industri otomotif kecuali industri komponen kendaraan bermotor)

37 KEPUTUSAN MENKEU DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
KMK : 109/KMK.00/1993 tgl 3 Pebruari 1993 ttg Toko Bebas Bea KMK : 825/KMK.00/1990 tgl 30 Juli 1990 ttg Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) di daerah Industri Pulau Batam KMK : 574/KMK.05/1996 tgl 18 September 1996 ttg Tatalaksana Impor Sementara (untuk barang pameran di ETP). KMK: 399/KMK.01/1996 tgl 6 Juni 1996 ttg Gudang Berikat; KMK: 291/KMK.05/1997 tgl 26 Juni 1997 ttg Kawasan Berikat jis :547/KMK.01/1997 tgl 3 November 1997 jis : 292/KMK.01/1998 tgl 20 Mei 1998; KMK: 616/KMK.01/1996 tgl 25 Oktober 1996 ttg Pembebasan BM dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun jis 346/KMK.01/ Juli 1998;

38 KEPUTUSAN MENKEU DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
KMK: 97/KMK.04/1998 tgl 26 Februari 1998 ttg Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan BM untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak jis : 588/KMK.01/1998 tgl 30 Desember 1998; KMK: 35/KMK.04/1999 tgl 1 Februari 1999 ttg Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan BM untuk Kawasan Penqembangan Ekonomi Terpadu Batulicin; KMK: 37/KMK.04/1999 tgl 1 Februari 1999 ttg Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan BM untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sanggau KMK: 38/KMK.04/1999 tgl 1 Februari 1999 ttg Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan BM untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Manado-Bitung; KMK 40/KMK tgl 1 Februari 1999 ttg Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan BM untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Betano, Natabora dan Viqueque; KMK: 41/KMK.04/1999 tgl 1 Februari 1999 ttg Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan BM untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Buton, Nolaka dan Kendari; KMK: 44/KMK.04/1999 tgl 1 Februari 1999 ttg Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan BM untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sabang; KMK 46/KMK.04/1999 tgl 1 Februari 1999 ttg Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan BM untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Bima, KMK: 47/KMK.04/1999 tgl 1 Februari 1999 ttg Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan BM untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pare-Pare;

39 KEPUTUSAN MENKEU DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
KMK 36/KMK.01/1997 tgl 21 Januari 1997 jo. KMK 20/KMK.01/1998 tgl 21 Januari 1998 ttg keringanan BM terhadap impor bagian dan perlengkapan tertentu kendaraan bermotor untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor; KMK 37/KMK.01/1997 tgl 21 Januari 1997 ttg pembebasan BM atas impor bagian dan perlengkapan serta bahan baku tertentu, untuk perakitan dan atau pembuatan bagian dan perlengkapan kendaraan, impor bagian dan perlengkapan untuk perakitan kendaraan bermotor dengan massa total lebih dari 24 ton serta bagian dan perlengkapan untuk kendaraan khusus dimaksud dalam HS Pos 87.05; KMK 61/KMK.01/1997 tgl 4 Februari 1997 ttg Keringanan BM atas Impor Meat Bone Meal dan Hydrolised Feather Meal untuk Keperluan Industri Makanan Ternak; KMK 136/KMK.01/1997 tgl 31 Maret 1997 ttg pembebasan /keringanan BM dan Cukai atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. KMK 216/KMK.01/1997 tgl 2 Mei 1997 ttg keringanan BM atas impor Polietilena Tereftalat film untuk keperluan industri pita kaset.

40 KEPUTUSAN MENKEU DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
KMK 202/KMK.01/1997 tgl 6 Mei 1997 ttg pembebasan BM atas impor PET butiran dan poliamida butiran untuk serat sintetik. KMK 373/KMK.01/1997 tgl 29 Juli 1997 ttg pemberian pembebasan BM atas impor bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk perakitan mesin dan motor berputar; KMK 545/KMK tgl 3 Nopember ttg penyempurnaan KMK 297/ KMK. 01/ 1997 ttg pembebasan BM atas impor mesin, barang dan bahan dalam rangka pembangunan industri/industri jasa; KMK 546/KMK tgl 3 Nopember ttg pembebasan BM atas impor mesin barang dan bahan dalam rangka pengembangan industri/industri jasa; KMK 584/KMK.01/1997 tgl 14 Nopember ttg pembebasan BM atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharan pesawat terbang, berlaku sampai dengan tgl 13 Agustus 1998 dan diperpanjang dengan KMK 473/KMK.01/1998 tgl 3 Nopember 1998, berlaku sampai dengan tgl 13 Agustus 1999 KMK 659/KMK.01/1997 tgl 31 Desember ttg pembebasan BM atas impor bahan baku/sub komponen/ bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika; KMK 40/KMK.01/1998 tgl 9 Pebruari 1998 ttg pembebasan BM atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat- alat besar, berlaku sejak tgl 1 Januari 1998 sampai dengan tgl 31 Desember 1998;

41 KEPUTUSAN MENKEU DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
KMK 468/KMK.01/1998 tgl 27 Oktober 1998 ttg pembebasan BM atas impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan, dan pemeliharaan kapal laut dan kapal apung selain kapal pesiar dan kapal olah raga, berlaku sejak tgl 1 April 1998 sampai dengan tgl 31 Maret 1999; KMK 474/KMK.01/1998 tgl 3 Nopember 1998 ttg pembebasan BM atas impor suku cadang kapal dan alat-alat keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia, berlaku sejak tgl 1 April 1998 sampai dengan 31 Maret 1999, KMK 485/KMK.01/1998 tgl 12 Nopember 1998 ttg pembebasan BM atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan STDI, peralatan jaringan STKB dan produk terminal untuk industri telekomunikasi, berlaku sejak tgl 2 September 1998 sampai dengan 1 September 1999; KMK 12/KMK tgl 16 Januari 1998 ttg pembebasan BM atas impor bahan baku /penolong untuk industri makanan minuman serta industri kemasan makanan / minuman ( berlaku dari tgl 15 Januari 1998 sampai dengan tgl 15 Juli 1998 dan telah diperpanjang dengan KMK 467/KMK.01/1998 tgl 26 Oktober 1998 ( berlaku dari tgl 15 Juli 1998 sampai dengan 15 Januari 2000 ).


Download ppt "FASILITASI DAN PELUANG USAHA DI BIDANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google