Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN FISKAL BAB - 4.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN FISKAL BAB - 4."— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN FISKAL BAB - 4

2 ZISWA SBG KOMPONEN KEBIJAKAN FISKAL
ZISWA merupakan salah satu sendi utama dari Sistem Ekonomi Islam yg kalau mampu dilaksanakan dg baik akan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa. Menurut Konsep Ekonomi Islam, kebijakan fiskal bertujuan untuk mengembangkan suatu masy yg didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dg menempatkan nilai-nilai material dan spritual pd tingkat yg sama (Abdul Manan, M., 1993).

3 Z A K A T

4 QS. AT –TAUBAH AYAT 103 : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” [658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda [659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

5 QS. AL-BAQARAH AYAT 261 : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang- orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [166] pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.

6 KARAKTERISTIK Zakat merupakan ketentuan yang wajib dalam sistem ekonomi (obligatory zakat system), sehingga pelaksanaannya melalui institusi resmi negara yang memiliki ketentuan hukum.

7 Memenuhi kebutuhan masyarakat yang kekurangan.
Implikasi Zakat Memenuhi kebutuhan masyarakat yang kekurangan. Memperkecil jurang kesenjangan ekonomi. Menekan jumlah permasalahan sosial; kriminalitas, pelacuran, gelandangan, pengemis dan lain-lain. menjaga kemampuan beli masyarakat agar dapat memelihara sektor usaha. Dengan kata lain zakat menjaga konsumsi masyarakat pada tingkat yang minimal, sehingga perekonomian dapat terus berjalan.

8 Implikasi Terhadap Konsumsi
Pengaruh Zakat Terhadap Konsumsi-1 Golongan Masyarakat Implikasi Terhadap Konsumsi Mustahik 1.   Bagi golongan Fakir zakat merupakan pendapatannya dalam memenuhi kebutuhannya (Y = Z = C). 2.   Bagi golongan Miskin zakat merupakan tambahan pada pendapatannya dalam memenuhi kebutuhannya (Y + Z = C). 3.   Bagi golongan Ibnussabil zakat menjadi pendapatan utamanya dalam memenuhi kebutuhannya (Y = Z = C). 4.   Bagi golongan Fisabilillah zakat menjadi pendapatan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan mereka (Y = Z = C). Asumsi: zakat didistribusikan pada mustahik disesuaikan dengan kebutuhan mereka Catatan: Y = Pendapatan, Z = Zakat, C = Konsumsi, H = Hutang, P = Harga Tebusan

9 Implikasi Terhadap Konsumsi
Pengaruh Zakat Terhadap Konsumsi-2 Golongan Masyarakat Implikasi Terhadap Konsumsi Mustahik 5.   Bagi golongan Muallaf zakat menjadi pendapatan utama yang dapat meneguhkannya (Y = Z = C). 6.   Bagi golongan Amil zakat menjadi pendapatannya dalam memenuhi kebutuhannya 7.   Bagi golongan Gharimin zakat menjadi pendapatan untuk membayar hutang (Z = H). 8.   Bagi golongan hamba sahaya zakat menjadi pendapatan untuk harga tebusan dirinya (Z = P). Asumsi: zakat didistribusikan pada mustahik disesuaikan dengan kebutuhan mereka Catatan: Y = Pendapatan, Z = Zakat, C = Konsumsi, H = Hutang, P = Harga Tebusan

10 Pengaruh Zakat Terhadap Produksi
Dengan asumsi bahwa para muzakki adalah golongan yang umumnya bekerja sebagai produsen, maka manfaat zakat oleh produsen akan dirasakan melalui tingkat konsumsi yang terus terjaga, akibat zakat yang mereka bayarkan dibelanjakan oleh para mustahik untuk mengkonsumsi barang dan jasa dari produsen. Jadi semakin tinggi jumlah zakat semakin tinggi pula konsumsi yang dapat mendorong perekonomian.

11 Zakat dalam Perekonomian
So 1 2 S1 P2 P1/P3 D1 D0 Q Q1 Q2 Q3

12 Keterkaitan Muzakki & Mustahik
D2 D1 S1 S2 Pz Pk Pe ∆Qk ∆Qz ∆Qk > ∆Qz P Q Kenaikan M (income)  D mustahik naik lebih besar daripada muzakki

13 Efek Zakat dan Pajak dalam Ekonomi
Q D0 D1 So S1 Efek Zakat Efek Pajak

14 WAKAF

15 DASAR HUKUM QS. ALI IMRAN AYAT 92 :
“ Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” HADIST RASULULLAH bersabda : “Apabila seorang manusia meninggal, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari 3 hal yaitu : shadaqah jariyah (sedekah yg pahalanya tetap mengalir), ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan doa anak yang saleh “.

16 Wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasilnya digunakan sesuai dengan syariat islam.

17 Karakteristik Benda yang diwakafkan dapat berupa benda kongkrit atau berupa uang tunai yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh umum dengan memenuhi karakteristik benda wakaf yang telah disebutkan dalam definisi.

18 Investasi/ Pembiayaan
JENIS-JENIS WAKAF INSTITUSI WAKAF Wakaf Non-Tunai Wakaf Tunai Pembelian Benda Wakaf Investasi/ Pembiayaan Tanah Bangunan Pendidikan Benda Lain Masjid Ekonomi

19 (BANK WAKAF) BANK WAKAF
WAKIF Wakaf Deposits TEMPORARY WAKAF DEPOSITS (BANK WAKAF) Profit Shares BANK WAKAF Wakaf Deposits + Administration Cost Wakaf Deposits + Profit Shares Waqaf Properties Financing Waqaf Properties Financing Investment Basis (Mudharabah) Loan Basis Temporary Wakaf Deposits

20 Waqaf Properties Financing
WAKIF Needy People TEMPORARY WAKAF (WAKAF INSTITUTION) Profit Shares WAKAF Institution Temporary Wakaf + Administration Cost Temporary Wakaf + Profit Shares Waqaf Properties Financing Waqaf Properties Financing Investment Basis (Mudharabah) Loan Basis Temporary Wakaf

21 KEBIJAKAN PENDAPATAN EKONOMI ISLAM
Pendapatan dalam sistem ekonomi islam dapat di bagi menjadi dua bagian yaitu : Bersifat Rutin seperti : Zakat, Jizyah, Kharaj, Ushr, Infaq dan Shadaqah serta Pajak lain jika diperlukan. Bersifat Temporer seperti : ghanimah, fa’y dan harta yang tidak ada pewarisnya. Menurut Khaf (1999) berpendapat sedikitnya ada tiga prosedur yang harus dilakukan pemerintah Islam Modern dg asumsi bahwa pemerintah tsb sepakat dg adanya kebijakan pungutan pajak (terlepas dari ikhtilaf ulama mengenai pajak) :

22 1. Kaidah Syar’iah yg berkaitan dg kebijakan pungutan zakat Islam dg rinci telah menentukan syarat, kategori harta yg harus dikeluarkan zakatnya, lengkap dg besaran (tarifnya). Maka tidak ada hal bagi pemerintah untuk mengubah tarif yg telah ditentukan. Namun pemerintah hanya dapat melakukan perubahan dlm struktur harta yg wajib dg berpegang pada nash-nash umum yg ada & pemahaman thd realita modern.

23 2. Kaidah Syar’iah yg berkaitan dg hasil pendapatan yg berasal dari Aset Pemerintah
Pendapatan dari aset pemerintah di bagi menjadi 2 kelompok : Pendapatan dari aset pemerintah yg umum yaitu berupa investasi aset pemerintah yg dikelola baik oleh pemerintah sendiri/masyarakat. Pendapatan dari aset yg masy ikut memanfaatkannya seperti sarana-sarana umum yg sangat dibutuhkan masyrakat.

24 3. Kaidah Syar’iah yg berkaitan dg Kebijakan PAjak Dalam ajaran Islam tidak memberikan arahan dibolehkannya pemerintah mengambil sebagian harta milik orang kaya secara paksa. Namun pungutan pajak dibolehkan berdasarkan Kaidah a’dalah dan kaidah dharurah yaitu pungutan tsb hanya bagi orang yg mampu/kaya & utk pembiayaan yg betul-betul sangat diperlukan & pemerintah tidak memiliki sektor pemasukan lainnya.

25 KEBIJAKAN FISKAL SEBAGAI PENUNJANG SEKTOR RIIL
Kebijakan Sistemik: Mekanisme Zakat Pelarangan Riba Kebijakan Pemerintah: Minimalisasi Pajak (Supply-Side Policy) Optimalisasi Sektor Sosial (Demand-Side Policy) Pengembangan Tekhnologi-Informasi Optimalisasi Institusi Penunjang Pasar

26 Zakat Dalam Sektor Riil
Zakat menjadi mekanisme baku yang menjamin terdistribusinya pendapatan dan kekayaan, sehingga tidak terjadi kecenderungan penumpukan faktor produksi pada sekelompok orang yang berpotensi menghambat perputaran ekonomi. Dengan zakat perekonomian juga mengakomodasi warga negara yang tidak memiliki akses pada pasar karena tidak memiliki daya beli atau modal untuk kemudian menjadi pelaku aktif dalam ekonomi. Sehingga volume aktifitas ekonomi relatif lebih besar (jika dibandingkan dengan aktifitas ekonomi konvensional).

27 Pelarangan Riba Dalam Sektor Riil
Absensi Riba dalam perekonomian (sektor riil) mencegah penumpukan harta pada sekelompok orang, dimana hal tersebut berpotensi mengeksploitasi perekonomian (eksploitasi pelaku ekonomi atas pelaku yang lain eksploitasi sistem atas pelaku ekonomi). Absensi Riba mencegah timbulnya gangguan-gangguan dalam sektor riil, seperti inflasi dan penurunan produktifitas ekonomi makro. Absensi Riba mendorong terciptanya aktifitas ekonomi yang adil, stabil dan sustainable melalui mekanisme bagi hasil (profit-loss sharing) yang produktif.

28 Pajak Dalam Sektor Riil
Pajak yang tidak definitif (jelas) akan membebani perekonomian dan menekan peningkatan aktifitas pasar, bahkan cenderung berkorelasi positif dengan gangguan ekonomi seperti inflasi. Dimana pajak menjadi beban yang kemudian menekan penawaran. Penggunaan dana pajak yang tidak lancar dan transparan akan membuat ketidakseimbangan ekonomi pada sektor riil. Pajak yang tidak definitif akan menggeser beban pada segolongan pelaku ekonomi dalam perekonomian, yang kemudian menghambat aktifitas sektor riil.

29 Instrumen Sosial Dalam Sektor Riil
Instrumen sosial seperti infaq, shadaqah, hadiah, dan hibah sebenarnya melengkapi pendanaan kesejahteraan sosial bagi golongan masyarakat yang tidak memiliki akses ekonomi yang terlebih dulu dilakukan pemerintah melalui instrumen regulasinya; zakat, kharaj, jizyah, khums dan ushur atau pajak-pajak kondisional Wakaf sebagai investasi publik diharapkan mampu menekan biaya-biaya sosial yang harus dikeluarkan masyarakat. Wakaf kemudian secara langsung atau tak langsung mampu meningkatkan kesejahteraan dan kinerja sektor riil, berupa penekanan biaya ekonomi, menekan pengangguran dan meningkatkan konsumsi.

30 Informasi & Teknologi Dalam Sektor Riil
Peningkatan informasi dan teknologi tentu akan meningkatkan dinamika sektor riil melalui efisiensi aktifitas sektor riil, penekanan biaya, optimalisasi proses produksi, kelancaran transaksi dan pasar serta kelancaran pengawasan aktifitas pasar.

31 KEBIJAKAN BELANJA EKONOMI ISLAM
Tujuan belanja pemerintah : Pengeluaran demi memnuhi kebutuhan hajat masyrakat. Pengeluaran sbg alat redistribusi kekayaan. Pengeluaran yg mengarah pd semakin bertambahnya permintaan efektif Pengeluaran yg berkaitan dg investasi dan produksi. Pengeluaran yg bertujuan menekan tingkat inflasi dg kebijakan intervensi pasar.

32 Kebijakan belanja umum pemerintah :
Belanja kebutuhan operasional pemerintah yg rutin. Belanja umum yg dapat dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia. Belanja umum yg berkaitan dg proyek yg disepakati oleh masy Berikut sistem pendanaannya.

33 Kaidah Sya’iyah yg berkaitan dg belanja kebutuhan operasional pemerintah :
Kebijkan belanja rutin harus sesuai dg azas maslahat umum, tidak boleh dikaitkan dg kemashalatan seseorang/kelompok masy tertentu. Mendapatkan sebanyak mungkin manfaat dg biaya yg semurah-murahnya. Kaidah ini membawa suatu pemerintahan jauh dari sifat mubazir & kikir disamping alokasinya pd sektor2 yg tidak bertentangan dg syariah. Tidak berpihak pd kelompok kaya dlm pembelanjaan, walaupun dibolehkan berpihak pada kelompok miskin. Prinsip komitmen dg aturan syariah, maka alokasi belanja negara hanya boleh pd hal-hal yg mubah, & menjauhi yg haram Prinsip komitmen dg skala prioritas syariah, dimulai dari yg wajib, sunnah, mubah/dharruroh, hajjiyat dan kamaliyah.

34 INSTITUSI PENGAMBIL KEBIJAKAN FISKAL
Baitul Mal Baitul Mal merupakan institusi negara yang bertujuan mewujudkan misi negara dalam mensejahterakan warga melalui kebijakan sektor riil dan moneter menggunakan instrumen-instrumen publik yang menjadi wewenangnya, seperti zakat, kharaj-jizyah (pajak), investasi negara (al mustaglat), uang beredar, infak-shadaqah, wakaf, dll.

35 Yusuf Qardhawy (1988) membagi baitul mal menjadi empat bagian (divisi) kerja berdasarkan pos penerimaannya Departemen khusus untuk sedekah (zakat). Departemen khusus untuk menyimpan pajak dan upeti. Departemen khusus untuk ghanimah dan rikaz. Departemen khusus untuk harta yang tidak diketahui warisnya atau yang terputus hak warisnya (misalnya karena pembunuhan).

36 Baitul Mal (Ibnu Taimiyah)
Diwan al Rawatib yang berfungsi mengadministrasikan gaji dan honor bagi pegawai negeri dan tentara. Diwan al Jawali wal Mawarits al Hasyriyah yang berfungsi mengelola poll taxes (jizyah) dan harta tanpa ahli waris. Diwan al Kharaj yang berfungsi untuk memungut kharaj. Diwan al Hilali yang berfungsi mengkoleksi pajak bulanan[1]. [1] Perlu dipahami bahwa penggunaan kata pajak terkadang misleading karena literature ekonomi Islam atau sejarah Islam banyak menyebutkan pungutan yang dibenarkan atau dianjurkan oleh syariat seperti zakat, kharaj, ushr dan jizyah seringkali diwakili dengan istilah pajak. Padahal dalam Islam juga diketahui bahwa dalam keadaan normal pajak yang biasa dikenal dalam dunia konvensional tidak dianjurkan untuk diberlakukan. Untuk itu diperlukan ketelitian dari setiap pembaca ekonomi dan sejarah Islam dalam memahami konteks pembahasan pajak dalam berbagai jenis literature.


Download ppt "KEBIJAKAN FISKAL BAB - 4."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google