Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Assalamu’alaikum wr.wb

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Assalamu’alaikum wr.wb"— Transcript presentasi:

1 Assalamu’alaikum wr.wb
Konsep Dasar PKn NORMA DALAM MASYARAKAT DAN PERATURAN DAERAH Disusun Oleh: Eli Musyaropah ( ) Muh Nurul Mu’minin ( ) Nur Halimah Nurul Sahiyah ( ) Titi Amaliyah ( ) Prodi : PGSD1/2

2 PERMASALAHAN Sebutkan norma yang bersifat formal dan nonformal !
Sebutkan dan jelaskan macam-macam norma berdasarkan kekuatan mengikatnya ! Sebutkan macam-macam Norma dan sanksinya ? Bagaimana penerapan norma dalam masyarakat ? Jelaskan dasar konstitusi PerDa dan proses pembentukannya ! Sebutkan 3 landasan pembentukan PerDa ! Jelaskan Materi (Muatan) PerDa ! Jelaskan keadaan PerDa saat ini dan apa saja yang harus dibenahi!

3 Sebutkan norma yang bersifat formal dan nonformal !
Norma Sosial adalah ketentuan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, bertujuan untuk mengatur setiap tindakan warga masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan dapat tercapai. Norma-norma yang bersifat formal (Resmi) dapat berupa aturan-aturan tertulis yang berasal dari lembaga atau institusi resmi, seperti Surat Keputusan (SK), Peraturan Daerah (PerDa), Peraturan Pemerintah (PP). Norma-norma yang bersifat non formal (tidak resmi) merupakan aturan-aturan tidak tertulis yang diakui keberadaannya oleh masyarakat. Aturan-aturan tersebut dihormati dan dilaksanakan dengan sepenuh hati. Contohnya: adat istiadat, dan aturan-aturan yang berlaku dalam keluarga.

4 Sebutkan dan jelaskan macam-macam norma berdasarkan kekuatan mengikatnya !
Cara (Usage) Kebiasaan (folkway) Tata kelakuan (mores) Adat-istiadat (custom)

5 Sebutkan macam-macam Norma dan sanksinya ?
Norma Agama Norma Kesusilaan Norma Kesopanan Norma Hukum

6 Bagaimana penerapan norma dalam masyarakat ?
1. norma agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain : Rajin beribadah. Menolong sesama, terutama yang berkekurangan. Memberikan harta yang kita cintai kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin. Bertutur kata yang sopan dan santun. Menjauhi perkataan dan perbuatan yang tidak berguna. Memberikan derma/sumbangan. Menghargai tetangga dan tamu. Mencintai orang lain seperti mencintai diri sendiri. Menepati janji. Sabar dalam menghadapi kesusahan, penderitaan dan cobaan. Menahan amarah, tidak emosional. Lapang dada, memberi maaf (pemaaf)

7 2. norma kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, cara- caranya antara lain : Melaksanakan tugas dan kewajiban dengan jujur. Menjalani kehiddupan secara wajar. Membiaskan diri menghormati orang lain. Mengendalikan diri dari perkataan dan perbuatan yang tercela. Menghindari sifat malas. Manghindari sifat masa bodoh. Tidak angkuh Setia kawan dan solider atas dasar kebenaran. Bersikap dan bertindak dengan budi bahasa yang baik. Menghindari sikap kasar Menghindari sifat pendendam

8 3. norma sopan santun atau kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, cara- caranya antara lain ialah : Menampilkan diri sesuai budaya dan kebiasaan luhur bangsa. Menghormati hak dan kewajiban diri maupun orang lain. Berbuat sesuatu dengan wajar dan sepatutnya. Mematuhi keputusan bersama dan menghargai perjanjian yang telah dibuat. Bergaul dan memperlakukan orang lain secara baik. Tidak egois dan tidak munafik dalam kehidupan sosial. Menaati peraturan yang berlaku. Bertutur kata yang sopan dan sopan dalam kehidupan sehari-hari. Memperlakukan orang lain sesuai dengan harkat, derajat, dan martabatnya. Menghindari sikap sombong, benci, sewenang-wenang terhadap orang lain. Mencintai tanah air, bangsa, dan negara. Bangga menjadi anggota warga masyarakat serta bangga menjadi bangsa indonesia. Mematuhi aturan yang berlaku di sekolah dan dalam pergaulan dengan teman. Menghindari perilaku yang menyimpang dari norma atau aturan yang berlaku. Menghindari perilaku suka meremehkan peraturan dan pekerjaan dalam beraktivitas.

9 4. norma hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hukum Perkawinan Hukum Pidana Hukum Perdata

10 Peraturan daerah dan proses pembentukannya
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, ‘Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.’ Selanjutnya Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan,’ Negara Kesatuan Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Artinya, Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945 adalah desentralisasi, bukan sentralisasi sehingga pemerintahan daerah diadakan dalam kaitan desentralisasi.

11 Proses pembentukan perda
Perda merupakan produk legislasi pemerintahan daerah, yakni Kepala daerah dan DPRD. Pasal 140 ayat (1) UU No.32 Tahun tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Kemudian pasal 144 ayat (1), (2) dan (3) UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati Walikota untuk ditetapkan sebagai Perda. Pemerintahan Daerah menetapkan dalam hal rancangan perda tidak ditetapkan Gubernur atau Bupati/Walikota dalam waktu paling lama 30 hari maka Rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dengan memuatnya dalam Lembaran Daerah.

12 3 landasan pembentukan PerDa
Dalam Pembentukan Perda paling sedikit harus memuat 3 (tiga) landasan yaitu: Landasan filosofis, adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi negara Landasan sosiologis, adalah landasan yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat Landasan yuridis, adalah landasan yang berkaitan dengan kewenangan untuk membentuk, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, tata cara atau prosedur tertentu Perda telah diatur dengan jelas dalam Pasal 12 yang berbunyi sebagai berikut,’ Materi muatan Peraturan daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

13 Materi (Muatan) PerDa Yang juga patut diperhatikan adalah pasal 138 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 6 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menetapkan bahwa materi muatan perda mengandung asas: pengayoman kemanusiaan kebangsaan kekeluargaan kenusantaraan bhineka tunggal ika keadilan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

14 proses pembentukan perda beberapa asas kiranya perlu diperhatikan, diantaranya:
Asas ’lex superior derogat legi inferiori’, yakni ketentuan yang lebih tinggi derajatnya menyampingkan ketentuan yang lebih rendah. Asas ’lex specialis derogat legi generalis’, yakni ketentuan yang bersifat khusus menyampingkan ketentuan yang bersifat umum Asas ’ lex posterior derogat legi priori’, yakni ketentuan yang kemudian menyampingkan ketentuan terdahulu. Asas positivisme dan perspektif, yakni ketentuan dalam perda memuatr permasalahan yang up to date dan visioner ke depan.

15 keadaan PerDa saat ini dan apa saja yang harus dibenahi
banyak sekali Perda yang bermasalah. Sejak otonomi daerah digulirkan, ribuan perda dibuat oleh pemerintah daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang terkait dengan perizinan, pajak dan retribusi di daerah. Untuk hal ini, Departemen Keuangan sudah merekomendasikan kepada Departemen Dalam Negeri untuk membatalkan perda yang terkait dengan pajak dan retribusi di daerah. Perda adalah produk politik yang dibuat dan dirancang oleh dua body politik, Pemerintah Daerah dan DPRD serta memiliki rujukan normatif dari UUD 1945 dan UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah. Karena hal tersebut, maka perlu ditinjau ulang tentang penempatan perda di urutan ‘terbawah’ hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

16 Sekian dari kami Wassalamu’alaikum wr.wb
Kurang lebihhya kami mohon maaf Semoga bermanfaat Wassalamu’alaikum wr.wb


Download ppt "Assalamu’alaikum wr.wb"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google