Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIrwan Oesman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
Disampaikan pada : Sosialisasi Pergub TKD di lingkungan Dinas Kesehatan
2
TUJUAN PEMBERIAN TKD Kualitas pelayanan masyarakat
MENINGKATKAN : Kualitas pelayanan masyarakat Disiplin PNS dan CPNS Kinerja PNS dan CPNS Keadilan dan kesejahteraan PNS dan CPNS Integritas PNS dan CPNS Tertib administrasi keuangan daerah
3
PNS DAN CPNS YG TDK DIBERIKAN TKD
Mengambil Masa Persiapan Pensiun Penerima uang tunggu Pegawai titipan Cuti di Luar Tanggungan Negara Cuti besar Cuti Persalinan anak ke 3 dan seterusnya Diberhentikan sementara Tugas Belajar Tersangka, terdakwa dan ditahan Terpidana
4
11. PNS dan CPNS yg sedang cuti persalinan anak pertama dan kedua diberikan TKD 50 % 12. Cuti sakit selama 1 sd 3 bulan diberikan TKD 20 % 13. Nilai Prestasi kerja kurang dari 50 % tidak diberikan TKD pada bulan yg bersangkutan ( diberlakukan mulai tahun 2016 ) 14. Diperbantukan di luar Pemerintah Daerah kecuali : KPUD, Bawaslu,BKSP Jabotabekjur, Bazis, LBIQ, LPTQ 15. PNS dan CPNS DPP
5
TKD POKOK- POKOK PERGUB 193/2015 NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 207/2014
1. Istilah TKD TKD statis dan dinamis TKD 2. Nilai per point Statis Rp 9.000 Dinamis Rp 9.000 Digabung menjadi Rp 3. TKD Guru Besaran TKD sesuai Pergub 38/ 2011 ditambah Rp 1,1 juta Besaran TKD sesuai Pergub 38/2011 ditambah Rp 1,1 jt ( Triwulan 1 s/d 2) Besaran TKD : 1,5 x TKD Pergub 38/2011 (triwulan 3 s/d 4)
6
Lanjutan…. NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 207/2014 PERGUB 193/2015 4.
PNS pindahan dari luar Pemerintah Daerah Diberikan TKD terhitung mulai awal tahun anggaran Kepindahannya diminta oleh Pemerintah daerah diberikan terhitung sejak bertugas Kepindahannya atas permintaan sendiri diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran 5. SKPD yang mendapat TKD Semua SKPD mendapat TKD DPP tidak mendapat TKD tapi diberikan Insentif Pemungutan Pajak
7
Lanjutan…. NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 207/2014 PERGUB 193/2015
RSUD mendapat TKD Statis Dinamis Kecuali dokter spesialis (hanya statis) Semua mendapat TKD dengan nilai per Point Rp 7.000 Mendapat renumerasi dari BLUD 6. Potongan Ketidak hadiran Tanpa keterangan 5 % Tanpa keterangan 5 % Izin 3 % Izin 2,5 % Sakit 2,5 % Sakit 1 % Cuti alasan penting 3 % setelah hari ke 5 Cuti alasan penting 2 % setelah hari ke 10
8
NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 207/2014 PERGUN 193/2015 7. Mekanisme Pembayaran TKD statis bibayar setiap bulan Dibayarkan setiap bulan dengan dua tahap , yaitu : TKD Dinamis dibayar per triwulan Tahap I : dibayarkan awal bulan ( tgl 1 s/d 5), besarannya sesuai pergub 38/2011 Tahap II : dibayarkan setiap tgl 18 bulan berikutnya dengan rumus : (Nilai jabatan x Nilai poin x capaian kinerja) – (kewajiban + potongan2+ TKD tahap I ) Asuransi Rp Asuransi Rp 8. Batas waktu penginputan aktifitas Paling lambat 3 hari Paling lambat 7 hari
9
( kewajiban+ potongan yg sah + TKD tahap pertama )
CONTOH PERHITUNGAN : JFU TEKNIS AHLI Peringkat : 7 Nilai poin : 1095 TKD : 1095 x Rp = Rp Pembayaran TKD : TKD Tahap I : Rp Kinerja : 85 % (misal) TKD Tahap II : (85 % x Rp ) - ( kewajiban+ potongan yg sah + TKD tahap pertama ) = ( Rp Rp ) = Rp Ket : Bila tdk pernah terlambat, izin, cuti, sakit
10
NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 207 REVISI 9. Bobot Penilaian SKP : 60 % Perilaku : 40 % Kinerja : 75 % Serapan Anggaran : 10 % Perilaku : 15 % 10. Serapan Anggaran Setiap bulan berdasarkan laporan Ka. SKPD 11. Penilaian Perilaku Dinilai 3 bulan sekali Dinilai setiap bulan Penilaian 360 derajat Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai
11
Lanjutan…. NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 207 REVISI 12.
Pelarangan memberikan, menjanjikan, menerima atau memperoleh sesuatu Segala imbalan, hadiah dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan tugas kedinasan, kecuali tunjangan profesi/sertifikasi guru dan renumerasi bagi dokter spesialis yg bertugas pd RSUD yg menerapkan PPK BLUD Segala imbalan, hadiah dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan tugas kedinasan, kecuali tunjangan profesi/sertifikasi guru, uang transport, dan renumerasi bagi PNS dan CPNS pada RSUD yg menerapkan PPK BLUD, Insentif Pungutan Pajak Daerah. Insentif Pungutan Pajak kecuali Dinas Pelayanan Pajak
12
NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 207/2014 PERGUB 193/2015 13. Hukuman Disiplin (Tidak diberikan TKD) Hukdis TK ringan : 1 bulan 2 bulan 3 bulan Hukdis ringan : 6 bulan 9 bulan Hukdis TK Sedang : 4 bulan 5 bulan 12 bulan 15 bulan 18 bulan Hukdis TK Berat 10 bulan 11 bulan Hukdis TK Berat : 24 bulan 30 bulan 36 bulan
13
NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 207/2014 PERGUB 193/2015 14 Menyalahgunakan kebijakan TKD Prosedur BAP Langsung tidak diberikan TKD 1 bulan Bentuk penyalahgunaan Kebijakan : Tdk mengikuti apel tanpa alasan Tdk mengikuti upacara kedinasan Memanipulasi e absensi Menggunakan pihak lain utk melakukan absensi Tdk menggunakan seragam dinas dan atributnya Meninggalkan tugas pd jam kerja tanpa lapor atasan langsung Memanipulasi kinerja Membuat kegaduhan Melakukan kolusi dlm penilaian kinerja
14
NO PERIHAL PERUBAHAN PERGUB 207 REVISI 15 Temuan pelanggaran Temuan hasil pemeriksaan Bentuk temuan dapat diperoleh melalui : Laporan lisan/tulisan yg diperoleh dr masyarakat Laporan lisan/tulisan dari teman sejawat Temuan Tim monitoring dan Evaluasi Temuan/laporan atasan langsung Temuan Bidang Pengendalian BKD SETIAP PNS DAN CPNS WAJIB MEMBUAT DAN MENANDATANGANI PERNYATAAN KINERJA
15
TIME SCHEDULE
16
MOHON DAPAT DILAKSANAKAN DAN IMPLEMENTASIKAN SETIAP PNS DAN CPNS
BERLAKU SEJAK TANGGAL 1 APRIL 2015 MOHON DAPAT DILAKSANAKAN DAN IMPLEMENTASIKAN SETIAP PNS DAN CPNS
17
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.