Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kuliah 2 RISIKO KREDIT.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kuliah 2 RISIKO KREDIT."— Transcript presentasi:

1 Kuliah 2 RISIKO KREDIT

2 Definisi risiko kredit
Risiko kredit merupakan bentuk ketidakmampuan suatu perusahaan, intitusi, lembaga maupun pribadi dalam menyelesaikan kewajiban-kewajibannya secara tepat waktu baik pada saat jatuh tempo maupun sesudah jatuh tempo dan itu semua sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang berlaku. Risiko kredit terjadi pada saat pihak kreditur dan debitur melakukan tindakan yang tidak hati-hati dalam melakukan keputusan kredit.

3 Ketidak hati-hatian terjadi karena berbagai faktor baik disebabkan oleh keinginan mendapatkan uang dengan cepat dan secepatnya, serta mempergunakan uang tersebut dengan harapan mampu memberikan turnover yang maksimal, hingga karena faktor disengaja dengan alasan memperoleh komisi tersembunyi dari calon debitur. Penafsiran risiko kredit menjadi lebih spesifik lagi pada saat dihadapkan pada bentuk bisnis yang dijalankan, seperti lembaga perbankan dan non perbankan

4 Risiko kredit dari segi perspektif perbankan adalah risiko kerugian yang di derita Bank, terkait dengan kemungkinan bahwa pada saat jatuh tempo, counterparty-nya gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada bank. Ruang lingkup kinerja suatu lembaga memberi pengaruh besar pada input dan output yang dihasilkannya. Aktivitas input dan output tersebut memberi celah masuknya berbagai risiko, baik risiko kredit, risiko suku bunga, risiko operasional, risiko pasar dan risiko lainnya.

5 Perusahaan dituntut untuk mampu melakukan pemetaan risiko agar bisa dipahami secara mudah.
RISIKO KREDIT JANGKA PENDEK DAN JANGKA PANJANG : Keputusan menyalurkan kredit ke berbagai sektor bisnis tidak selalu terjadi sesuai seperti yang diharapkan, karena ada berbagai bentuk risiko yang akan dialami disana baik risiko yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang.

6 Risiko yang bersifat jangka pendek ( short term risk adalah risiko yang disebabkan karena ketidakmampuan suatu perusahaan memenuhi dan menyelesaikan kewajibannya yang bersifat jangka pendek terutama kewajiban likuiditas. Risiko yang bersifat jangka panjang ( long term risk adalah ketidakmampuan suatu perusahaan menyelesaikan berbagai kewajibannya yang bersifat jangka panjang, seperti kegagalan untuk menyelesaikan utang perusahaan yang bersifat jangka panjang dan juga kemampuan untuk menyelesaikan proyek

7 hingga tuntas. Contoh : Sebuah perusahaan yang telah menerbitkan obligasi namun gagal/tidak mampu membayar bunga sehingga harus menunda dan bahkan melakukan kebijakan konversi obligasi. Konversi obligasi biasanya dilakukan dengan cara dimana pemegang obligasi selanjutnya dialihkan menjadi pemegang saham. Secara lebih dalam Eduardus Tandelilin mengatakan merupakan obligasi yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengkonversikan obligasi tersebut dengan sejumlah saham perusahaan pada hari yang

8 telah ditetapkan, sehingga pemegang obligasi mempunyai kesempatan untuk memperoleh capital gain. Disisi lain, perusahaan emiten yang memperoleh keuntungan karena umumnya obligasi konversi memberikan tingkat kupon yang relatif lebih rendah, dibanding obligasi biasa. Pada permasalahan dimana perusahaan yang menerbitkan obligasi dan kemudian melakukan penundaan pembayaran obligasi hingga mengkonversi obligasi menjadi saham maka permasalahan yang timbul adalah pada saat informasi ini ditangkap

9 atau diketahui oleh publik maka ini akan berakibat pada penilaian kinerja perusahaan, bagi publik ini dilihat sebagai informasi “ bad news” . Publik akan menilai bahwa kinerja perusahaan adalah rendah atau tidak sesuai seperti yang mereka harapkan, dan bisa juga efeknya pada menurunnya nilai saham perusahaan yang bersangkutan.

10 Peranan Credit Risk Management / CRM dan Relationship Management /RM
Dalam melaksanakan setiap keputusan kredit prinsip kehati-hatian harus selalu diutamakan dengan maksud untuk selalu menciptakan suatu kondisi yang terkontrol dan aman. Salah satu pejabat di lembaga perbankan yang bertanggungjawab dalam keputusan kredit adalah bagian credit risk management /CRM dan relationship manajemen/RM. Dimana dua bagian ini memiliki tanggung jawabnya masing-masing. Adapun tanggungjawabnya masing-masing. Adapun tanggung jawab dari kedua bagian ini adalah :

11 Credit Risk Management / CRM :
Memiliki tanggungjawab utama dalam bidang mengendalikan risiko kredit. Memiliki tanggungjawab mengelola dan menyelesaikan kredit yang bermasalah Memiliki tanggung jawab dalam memanajemen portofolio kredit. Berfungsi dalam menetapkan suatu sistem ukuran penilaian atau parameter scoring system serta alat analisis yang bisa atau layak digunakan. Biasanya setiap lembaga perbankan atau lembaga simpan pinjam menerapkan sistem risiko penilaian yang berbeda-beda berdasarkan peraturan.

12 Relationship Management / RM :
Pada saat menemukan adanya kredit yang bermasalah maka memindahkan pengelolaannya ke bagian CRM untuk diselesaikan. Pihak RM berfungsi dalam mempertanggungjawabkan kelanjutan bisnis / usaha perbankan. Pihak RM saling berkoordinasi dengan pihak CRM dalam memutuskan berbagai persoalan penting

13 Wewenang dan Maksimalitas Kredit :
Keputusan pemberian kredit baik dalam bentuk besar dan kecil bisa dipengaruhi dari wilayah wewenang seorang “ loan officer”. Direksi perbankan biasanya mendelegasikan keputusan wewenang pencairan kredit kepada pejabat Bank yang ada di lingkungannya, tidak terkecuali kepala kantor cabang, serta para komite kredit yang ada di suatu perbankan Wewenang dan maksimalitas pemberian kredit sangat dipengaruhi oleh posisi seorang pejabat perbankan dimana dia -

14 ditempatkan dan juga maksimalitas wawasan yang dimilikinya
ditempatkan dan juga maksimalitas wawasan yang dimilikinya. Hal ini memberikan dan membentuk suatu manajemen yang terukur secara sistematis dalam setiap keputusan yang dilahirkan seperti besar kecilnya plafond kredit yang akan diberikan. Sesuai dengan keputusan Direksi BI No. 31/177/KRP/DIR tgl 31 Desember 1999 telah ditetapkan batas maksimum kredit yang dapat diberikan kepada nasabah peminjam atau kelompok peminjam yang tidak terkait dengan Bank di tetapkan sbb :

15 30% dari modal sejak tgl 1 Januari 2001
25% dari modal sejak selama tahun 2002 20% dari modal sejak tanggal 1 Januari 2003. Ketentuan dipakainya 20% dari modal adalah bagian dari management perbankan untuk menghindari timbulnya risiko. Perubahan dilakukan setelah memperhitungkan berbagai situasi dan kondisi terkait dengan kasus dan kejadian yang terjadi di lapangan, seperti tingginya angka kredit macet /bad debt serta permasalahan lain dalam bidang kredit.

16 Pengaruh komite kredit terhadap keputusan kredit
Komite kredit merupakan mereka yang ditempatkan dan dibentuk di suatu perbankan serta bertugas secara tegas dan tepat untuk meneliti, menilai dan merekomendasikan setiap permohonan kredit yang diajukan, terutama dalam kasus-kasus yang dianggap penting dan itu membutuhkan ukuran-ukuran keputusan yang berdasarkan prinsip kehati-hatian perbankan.

17 Tugas komite kredit Meneliti dan menilai permohonan kredit baru yang berjumlah besar. Meneliti dan menilai permohonan perpanjangan kredit dan alasan –alasan atas permintaan tersebut . Meneliti dan menilai semua kredit yang mengalami kemacetan untuk mengetahui dan menentukan sebab-sebabnya. Meneliti apakah semua pemberian kredit tersebut telah sesuai dengan kebijakan perkreditan bank yang bersangkutan

18 Memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen kredit
Memeriksa konsistensi perlakuan terhadap permohonan kredit. Komite Kredit dlm Perspektif Risiko Kredit : Menghindari timbulnya penyaluran kredit melebihi plafond kredit yg disyaratkan. Memberikan alasan dari aspek keuangan dan non keuangan terhadap adanya pengajuan kredit yang melebihi plafond kredit. Memberikan alasan dari segi positif dan negatif terhadap pengajuan-pengajuan kredit di atas plafond

19 Rekomendasi yang diberikan oleh komite kredit adalah :
sebuah rekomendasi yang memiliki kandungan pertanggungjawaban yang bersifat akademisi dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku yang diterapkan dalam dunia perbankan Indonesia khususnya hukum perbankan, dengan kata lain keputusan tersebut di buat dengan menghindari adanya celah lemah atau cacat untuk di gugat balik oleh pihak debitur.

20 Kualitas perjanjian kredit mampu meminimalisasi risiko
Salah satu cara untuk meminimalisasi risiko adalah dengan cara memperkuat perjanjian kredit, yaitu perjanjian / agreement antara kreditur dan debitur. Perjanjian kredit adalah : suatu ikatan diantara kedua belah pihak yang disetujui dan ditandatangani dimana selanjutnya menjadi hukum bagi kedua belah pihak dengan menyebutkan ketentuan-ketentuan yang jelas mencakup penjelasan hak dan kewajiban kreditur & debitur , seperti jangka waktu, tingkat suku bunga, agunan & sanksi-sanksi

21 Berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata menentukan syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat yaitu : Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Cakap untuk membuat suatu perjanjian Mengenai hal atau objek tertentu Suatu sebab /causal yang halal

22 Hapusnya atau berakhirnya perjanjian disebabkan peristiwa sebagai berikut :
Karena ada pembayaran Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan Novasi atau pembauran utang Kompensasi utang Pencampuran utang Pembebasan utang Musnahnya barang yang terutang Pembatalan perjanjian Berlakunya suatu syarat batal Daluwarsa atau lewatnya waktu

23 Peran perbankan sebagai mediasi
Surplus Financial investor Perbankan mediasi Defisit Financial debitur Perbankan menerima mereka yang surplus financial ini dengan tanggungjawab memberikan sejumlah keuntungan dalam bentuk bunga & mengelola dana tersebut dalam bentuk kredit serta mengambil selisih keuntungan sebagai pendapatan perbankan.

24 Investor dalam mengamankan dananya biasanya menempatkan dalam berbagai bentuk baik dalam real investment maupun financial investment Real investment = investasi nyata secara umum melibatkan asset berwujud, seperti tanah, mesin, pabrik, toko, gedung, rumah, kebun dll Financial investment = investasi keuangan melibatkan kontrak tertulis,seperti saham biasa dan obligasi = sangat memiliki keterkaitan kuat dengan persoalan risiko kredit.

25 Berbagai sebab tingginya risiko pada financial investment
Berbagai keputusan yang diambil kadang kala sering tidak dilibatkannya secara utuh pihak financial investment, dan Berbagai informasi hanya diperoleh dalam bentuk yang tidak bersifat maksimal sehingga keputusan yang diambil tidak memiliki tingkat keakuratan yang kuat, namun pada saat terjadi risiko telah turut menyeret pihak financial investment secara menyeluruh.

26 Default risk Merupakan risiko gagal bayar terhadap sejumlah pinjaman kredit yang telah dipinjam. Persoalan default risk sering dialami oleh para debitur pada saat debitur tersebut tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut secara tepat waktu, yang disebabkan oleh : Kondisi makro ekonomi yang tidak stabil Kerugian perusahaan yang terjadi karena faktor menurunnya angka penjualan secara sistematis

27 Terjadi korupsi secara besar-besaran yang menyebabkan menurunnya nilai perusahaan di mata publik
Kudeta yang terjadi di negara yang bersangkutan Kekisruhan yang terjadi di perusahaan tersebut baik di tingkat direksi maupun manajer serta karyawan yang meluas pada terhentinya produk dan berpengaruh pada penurunan penjualan perusahaan

28 Kebijakan dan solusi untuk menghindari terjadinya default risk
Bagi kreditor akan menaikkan angka jaminan pada tingkat yang benar-benar aman. Menghindari jaminan yang memiliki tingkat risiko, sehingga dengan menerima benda tersebut sebagai jaminan malah akan menyebabkan perusahaan akan mengalami kesulitan di kemudian hari. Menghindari benda jaminan yang memiliki nilai fluktuasi di pasaran.

29 Beberapa indikasi timbulnya kredit macet :
Menurunnya jumlah uang kas yang dimiliki debitur Semakin lama masa perputaran piutang Meningkatnya jumlah persediaan Meningkatnya rasio utang / debt ratio Menurunnya rasio likuiditas Perubahan pada komposisi trading assets Menurunnya jumlah persediaan Penjualan meningkat tetapi laba menurun Terjadi selisih yang signifikan antara penjualan kotor dengan penjualan bersih

30 Target penjualan tidak tercapai bahkan terjadi penurunan dibanding tahun lalu.
Timbulnya bencana alam seperti banjir, longsor, gempa, dll, yang berimplikasi pada perputaran barang hasil produksi yang tidak lancar. Munculnya pesaing baru yang sejenis, sehingga menyebabkan pangsa pasar berkurang.

31 TUGAS KULIAH 2 RISIKO KREDIT
Jelaskan mengapa mengkaji risiko kredit itu penting. Dan berikan contohnya ! Jelaskan pengertian komite kredit, mengapa komite kredit itu perlu dibentuk sehubungan dengan risiko kredit ! Mengapa rekomendasi seorang komite kredit memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan ! Jelaskan baik dari segi jangka pendek dan jangka panjang, serta berikan contohnya ! Apa permasalahan yang akan timbul jika suatu perjanjian kredit dibuat secara tidak maksimal atau adanya isi perjanjian tidak

32 Bersifat mengakomodasi kedua belah pihak secara maksimal yaitu debitur dan kreditur ! Berikan contohnya ! Menurut anda apa yang harus diambil untuk menghindari terjadinya default risk. dan jika terjadinya default risk tersebut pihak manakah yang paling merasa dirugikan ! Apakah benar menurut anda bahwa salah satu penyebab terjadinya krisis ekonomi di suatu negara selalu memiliki keterkaitan dengan ketidakbecusan pihak perusahaan dan pengelola negara yang bersangkutan dalam mengelola dana dari hasil kredit ! Jika anda setuju & tidak berikan penjelasan


Download ppt "Kuliah 2 RISIKO KREDIT."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google