Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHadian Hadiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
ASPEK-ASPEK HUKUM PERANCANGAN & PENGELOLAAN KONTRAK BISNIS
2
PRINSIP-PRINSIP HUKUM UMUM DALAM HUKUM KONTRAK
3
KEBEBASAN BERKONTRAK Prinsip Utama Hukum Kontrak – Diakui di hampir semua sistem hukum Kebebasan Berkontrak meliputi kebebasan untuk: Menetapkan dengan siapa kontrak akan dibuat; Menetapkan isi dan persyaratan kontrak Menetapkan bentuk kontrak; Menetapkan cara pelaksanaan, perubahan dan pengakhiran kontrak Dalam kontrak2 Int’l, menetapkan hukum yang berlaku atas kontrak (choice of law) Menetapkan forum/pengadilan dalam penyelesaian perselisihan
4
KEBEBASAN BERKONTRAK PEMBATASAN TERHADAP KEBEBASAN PARA PIHAK:
Tidak bertentangan dengan Undang-undang atau Kaidah-kaidah hukum yang memaksa (mandatory laws); Tidak bertentangan dengan itikad baik, keadilan dan kesusilaan Hukum yang dipilih harus memiliki kaitan nyata dan signifikan terhadap kontrak
5
KEBEBASAN BERKONTRAK Berdasarkan asas ini:
Dalam perancangan kontrak, pada dasarnya: orang tidak perlu terikat pada jenis atau bentuk kontrak tertentu (ingat statute of frauds); Dalam kenyataan dapat dijumpai pelbagai jenis kontrak, yang masing2 memiliki kekhasan, tergantung dari transaksi yang melatarbelakanginya (underlying transaction)
6
PACTA SUNT SERVANDA Setiap kontrak yang telah dibuat secara sah oleh para pihak akan mengikat mereka secara hukum; Artinya juga: Perubahan dan pengakhiran kontrak hanya akan sah dan mengikat bila dilakukan: Sesuai persyaratan di dalam kontrak; Berdasarkan kesepakatan para pihak;
7
MANDATORY LAWS Pengertian Mandatory Laws
Asasnya: Tidak dapat dikesampingkan melalui kesepakatan; Masalah khusus dalam Kontrak-kontrak Bisnis Int’l;
8
Good Faith & Fair Dealings
Pelaksanaan semua elemen kontrak harus dilaksanakan atas dasar itikad baik dan pola bertransaksi yang fair; Asas ini dapat digunakan sebagai defense untuk penolakan pelaksanaan kontrak (contract avoidance) atau Penyesuaian (adaptation); Erat kaitannya dengan pembentukan kontrak dan keabsahan kontrak;
9
Good Faith & Fair Dealings
Ukuran yang digunakan: mengacu pada standar etika bisnis pada umumnya; Asas Kewajaran (reasonableness) Mengacu pada standar perilaku di dalam sektor bisnis yang bersangkutan;
10
Good Faith & Fair Dealings
Beberapa alasan penolakan pelaksanaan kontrak yang erat kaitannya dengan GFFD: Kekeliruan (mistake) Penipuan (Fraud) Ancaman (Threat); Kesenjangan Kedudukan Kontraktual (Gross Disparity)
11
KONTRAK BISNIS/COMMERCIAL CONTRACTS
Pengertian: Kontrak2 yang dibuat oleh para pihak dalam rangka pelaksanaan transaksi perdagangan dan atau pelaksanaan profesi para pihak Hati-hati dengan Kontrak-kontrak Konsumsi (consumer contracts);
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.