Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :"— Transcript presentasi:

1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP : 0812-7372-9639
Fb : Amal Udin Twitter : Mang Amal Blog : amalmey.wordpress.com

2 1 HUKUM

3 HUKUM DAN MASYARAK MANUSIA TIDAK BISA HIDUP SENDIRI, HARUS HIDUP BERSAMA DALAM MASYARAKAT YANG TERORGANISASI UNTUK MENCAPAI TUJUAN BERSAMA

4 SUATU PEDOMAN ATAU PERATURAN HIDUP YANG MENENTUKAN BAGAIMANA MANUSIA HARUS BERTINGKAH LAKU DALAM MASYARAKAT AGAR TIDAK MERUGIKAN ORANG LAIN NORMA

5 AGAMA KESUSILAAN JENIS NORMA SOPAN SANTUN HUKUM

6 PERANGKAT KAIDAH DALAM PERATURAN BAIK ITU TERTULIS MAUPUN TIDAK TERTULIS YANG MENNGATUR TINGKAH LAKU MANUSIA DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA YANG DIBUAT OLEH PENGUASA (PIHAK YANG BERWENAG) BERSIFAT MEMAKSA DAN MENGIKAT, BERISI LARANGAN DAN / PERINTAH YANG WAJIB DIPATUHI DAN ADA SANKSI YANG TEGAS BAGI PELANGGARNYA (PIDANA, PERDATA, ADMINISTRASI) SERTA MEWUJUDKAN KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KEADILAN HUKUM

7 UNSUR HUKUM PERATURAN TENTANG TINGKAH LAKU MANUSIA
DIBUAT OLEH BADAN RESMI YANG BERWAJIB UNSUR HUKUM BERSIFAT MEMAKSA DAN MENGIKAT MEMILIKI SANKSI YANG TEGAS BERTUJUAN MEWUJUDKAN KEAMANAN, KEADILAN DAN KETERTIBAN

8 CIRI HUKUM Perintah dan Larangan Ditaati Sanksi

9 TUJUAN HUKUM Keadilan Ketertiban Kebahagian

10 FUNGSI HUKUM ALAT KETERTIBAN DAN KETERATURAN MASYARAKAT
SARANA MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL ALAT PENGGERAK PEMBANGUNAN NASIONAL ALAT KRITIK SARANA PENYELESAIAN SENGKETA/PERTIKAIAN FUNGSI HUKUM

11 Perjanjian Internasional
Undang-Undang Yurisprudensi Kebiasaan SUMBER HUKUM Perjanjian Perjanjian Internasional Doktrin

12 2 PERJANJIAN

13 Perjanjian Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih

14 Asas-Asas Perjanjian Asas kontrak sebagai hukum yang mengatur
Asas kebebasan berkontrak Asas pacta sunt servanda (mengikatnya suatu perjanjian) Asas konsensualisme (tercapainya kata sepakat) Asas obligatoir

15 Syarat Sahnya Perjanjian
Adanya kata sepakat di antara para pihak Adanya kecakapan tertentu Adanya suatu hal tertentu Adanya suatu sebab yang halal

16 Tertulis Bentuk Perjanjian Tak Tertulis

17 Akibat Perjanjian Perjanjian mengikat para pihak
Perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik

18 Hapusnya Perjanjian Karena pembayaran
Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan Karena pembaharuan utang Karena perjumpaan utang atau kompensasi Karena pencampuran utang Karena pembebasan utang Karena musnahnya barang yang terutang Karena kebatalan atau pembatalan

19 3 PERUSAHAAN

20 PERUSAHAAN ADALAH SETIAP BENTUK BADAN USAHA YANG MENJALANKAN SETIAP JENIS USAHA YANG BERSIFAT TETAP DAN TERUS MENERUS DIDIRIKAN, BEKERJA, SERTA BERKEDUDUKAN DALAM WILAYAH NEGARA INDONESIA DENGAN TUJUAN MEMPEROLEH KEUNTUNGAN (UU NO. 3 TAHUN 1982) PERUSAHAAN

21 Unsur-Unsur Perusahaan
ORANG PERSEORANGAN, BADAN USAHA, BADAN HUKUM TERUS MENERUS/TDK TERPUTUS PUTUS TERANG TERANGAN UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN ATAU LABA DALAM BIDANG BARANG, JASA, ATAU HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MENGADAKAN BERBAGAI AKTIFITAS PERDAGANGAN

22 Pembantu di dalam Perusahaan PENGUSAHA PEMBANTUNYA Pembantu di luar Perusahaan

23 Pengusaha dan Kewajibannya
Membuat Pembukuan Mendaftarkan Perusahaan

24 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Perorangan Jumlah Pemiliknya Persekutuan Berbadan Hukum Negara Status Hukumnya Swasta Bukan Berbadan Hukum

25 Persekutuan Perdata Firma CV PT Koperasi Yayasan BUMN
BENTUK PERUSAHAAN SUATU PERSEKUTUAN YANG DIBENTUK ATAS SUATU PERJANJIAN, DIMANA DUA ORANG ATAU LEBIH MENGIKATKAN DIRI UNTUK MEMASUKKAN SESUATU (INBRENG) KE DALAM PERSEKUTUAN DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBAGI KEUNTUNGAN” Persekutuan Perdata Firma SUATU JENIS PERSEKUTUAN PERDATA YANG KHUSUS DIDIRIKAN UNTUK MENJALANKAN PERUSAHAAN DENGAN NAMA BERSAMA” CV SUATU FIRMA YANG MEMPUNYAI SATU ATAU BEBERAPA ORANG SEKUTU KOMANDITER BADAN HUKUM YANG MERUPAKAN PERSEKUTUAN MODAL, DIDIRIKAN BERDASARKAN PERJANJIAN, MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DENGAN MODAL DASAR YANG SELURUHNYA TERBAGI DALAM SAHAM PT BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN ORANG-ORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI YANG MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN PRINSIP KOPERASI SEKALIGUS SEBAGAI GERAKAN EKONOMI RAKYAT YANG DIDASARKAN ATAS KEKELUARGAAN Koperasi Yayasan YAYASAN ADALAH BADAN HUKUM YANG TIDAK MEMPUNYAI ANGGOTA YANG DIKELOLA OLEH PENGURUS DAN DI DIRIKAN UNTUK TUJUAN SOSIAL BADAN USAHA YANG SELURUH ATAU SEBAGIAN MODALNYA DIMILIKI OLEH NEGARA MELALUI PENYERTAAN SECARA LANGSUNG YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN BUMN

26


Download ppt "ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google