Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERADILAN TATA USAHA NEGARA"— Transcript presentasi:

1 PERADILAN TATA USAHA NEGARA
M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.MH FAKULTAS HUKUM UMA 2016

2 PENDAHULUAN Hukum administrasi sebagai hukum publik memiliki aspek materil maupun formil. Aspek materil mengatur mengenai norma, atau kaidah tentang jabatan, tugas dan wewenang jabatan dan risiko tindakan dengna kata lain mengatur bagaimana seharusnya dan seyogyanya pejabat menjalankan kekuasaanya

3 Aspek formil, merupakan cara atau aturan dalam menyelesaikan sengketa administrasi.
Hukum acara berfungsi untuk menerapkan hukum ( rechtstoepassing), dan menemukan hukum ( rechtsvinding), serta untuk menjamin ditaatinya hukum materil Hukum acara sebagai hukum formil mengadung dua unsur, unsur materil dan unsur formil

4 Unsur materil dalam hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang terjadi karena beracara, antara lain: Terjadi dan hapusnya tuntutan hak atau gugatan; Upaya hukum untuk menangkis atau menangkal; Pengaruh tindakan persuasif; Pembuktian; Menjatuhkan putusan

5 Unsur formal hukum acara yakni mengatur tentang caya yang harus diperhatikan dalm beracara, yaitu mengatur cara-cara menggunakan wewenang seperti ditentukan dalam unsur materil, msl nya bagaimana cara mengajukan banding. Dilihat dari konsep dasar hukum administrasi sebagai bagian hukum publik dansebagai instrumen yuridis, dperlukan seperangkat lembaga atau badan yang berfungsi untuk menegakkan hukum administrasi dari aspek materil

6 Peradilan adminis.trasi disebut administratief rechtspraak, dalam bahasa belanda
Dalam bahasa perancis dikenal dengan sebutan tribunal administrative Dalam bahasa inggris disebut administrative tribunal Peradilan administrasi berfungsi memberi pengayoman dan menyelesaikan sengketa administrasi yang terjadi antara warga negara (burger) dengan pemerintah

7 MAKNA PERADILAN ADMINISTRASI
Secara teoritis penyebutan peradilan administrasi lebih tepat dibandingkan penyebutan sebagi peradilan tata usaha negara. Peradilan administrasi lebih luas cakupannya dibandingkan dengan peradilan tata usaha negara.

8 S. Pradjudi Atmosudirjo menyebutkan bahwa peradilan administrasi dibedakan menjadi dua:
Dalam arti luas disebut peradilan yang menyangkut pejabat-pejabat dan instansi administrasi negara, baik yang bersifat perkara pidana, perkara perdata perkara agama dan perkara adat dan perkara administrasi murni. Dalam arti sempit, diartikan sebagai peradilan yang hanya menangani perkara administrasi murni yakni sengketa administrasi murni

9 ASAS-ASAS DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Asas praduga rechtmatig ( vermoeden van rechtmatighei=presemptioiustae causa). Asas ini mengadung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap rechtmatig sampai ada pembatalannya. Dengan asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (ps.67 ayat 1 UU No 5 tahun 1986)

10 Asas pembuktian bebas. Hakim yang menetapkan beban pembuktian, hal ini berbeda dengan ketentuan pasal 1865 BW. Asas ini dianut dalam pasal 107 UU No 5 tahun 1986 dan dibatasi dengan Pasal 100 Asas keaktifan Hakim ( dominus litis). Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak, karena tergugat dalah pejabat tata usaha negara mengimbangi kedudukan penggugat yang orang biasa atau badan hukum perdata. Pasal 58, 63, ayat 1,2,80,85.

11 Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat ( erga omnes)
Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat ( erga omnes). Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian, putusan pengadilan TUN berlaku bagi siapa saja tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa. Pasal 83 tentang intervensi bertentangan dengan asas ‘erga omners’.

12 SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (pasal 1 butir 4 UU No. 5 Tahun 1986)

13 Pasal 48 (1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia.

14 (2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan. Pasal 49 Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan : a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.

15 UPAYA ADMINISTRATIF Tidak semua keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dapat langsung digugat melalui PTUN, terhadap KTUN yang mengenal adanya upaya administratif diisyaratkan untuk menggunakan saluran peradilan TUN. Untuk KTUN yang memungkinkan upaya admnistratif, gugatan langsung ditujukan kepada pengadilan tinggi tata usaha negara ( Pasal 51 ayat 3).

16 Ada dua kemungkinan jalur berperkara di PTUN, yakni:
Gugatan ditujukan kepada PTUN tingkat pertama; KTUN yang mengenal upaya administratif gugatan langsung diajukan kepata PTUN Tingkat Tinggi

17 Upaya Administratif dibedakan menjadi:
Banding administratif upaya yang dilakukan melalui instansi lain terhadap KTUN yang dikeluarkan b. Keberatan Upaya tersebut dilakukan oleh instansi yang sama, yaitu badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN

18 TUGAS MAKALAH UNTUK SETIAP KELOMPOK TERDIRI DARI 7 ORANG
Peranan pejabat TUN dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik Tinjauan yuridis mengenai keberadaan peradilan tata usaha usaha di Negara Republik Indonesia Peranan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik


Download ppt "PERADILAN TATA USAHA NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google