Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Pendidikan Karakter dan Kekerasan di Sekolah (School Bullying) Oleh : Rr. NANIK SETYOWATI UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA 2015
2
PENDAHULUAN Pasal 36 UU Sistem Pendidikan Nasional yang tertuang dalam UU No. 20 tahun 2003. Peningkatan iman dan takwa Peningkatan ahlak mulia Pasal 37 UU Sistem Pendidikan Nasional yang tertuang dalam UU No. 20 tahun 2003. Pendidikan di Indonesia mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi wajib memberikan pelajaran agama.
3
The Six Pillar of Character (character counts Josephson Institut) :
1. Trusworthiness (dapat dipercaya) 2. Respect (rasa hormat) 3. Responsibility (tanggung-jawab) 4. Fairness (kejujuran) 5. Caring (peduli) 6. Citizenship (Kewarganegaraan) Nur, Mohamad (2010) : Pendidikan karakter secara komprehensif meliputi berpikir, berolah rasa dan berperilaku. Pendekatan holistik terhadap pengembangan karakter berupaya mengembangkan aspek-aspek kognitif, emosional dan perilaku kehidupan.
4
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Permendiknas No 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan 5. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi 6. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan 7. Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional 8. Renstra Kemendiknas Tahun 9. Renstra Direktorat Pembinaan SMP Tahun
5
Pendidikan karakter pada tingkatan institusi
Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai perilaku (karakter) kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil. Pendidikan karakter sendiri adalah pendidikan yang tidak hanya sebatas mentransfer ilmu, namun lebih jauh dan lebih utama adalah dapat mengubah atau membentuk karakter dan watak seseorang agar menjadi lebih baik, lebih sopan dalam tataran etika maupun estetika serta perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
6
Kekerasan dalam Dunia Pendidikan (School Bullying)
Undang-undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 pasal 54 dinyatakan : Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, orangtua atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya. Dengan kata lain, siswa mempunyai hak untuk mendapat pendidikan dalam lingkungan yang aman dan bebas dari rasa takut.
7
Kekerasan dalam Dunia Pendidikan (School Bullying).
Bullying adalah perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental atau secara fisik. Secara fisik : Mendorong, menendang, memukul, dan menampar Secara lisan : Panggilan bersifat mengejek atau celaan Secara mental : Mengancam, mengintimidasi, dan memalak Secara sosial : misalnya mengucilkan
8
Gejala siswa yang menjadi korban bullying antara lain:
Luka berdarah, memar, goresan Tidak mau pergi ke sekolah, Prestasi akademiknya menurun, Merasa malu dan menarik diri dari pergaulan. Tidak mau berpartisipasi lagi dalam kegiatan yang biasanya disukainya. Gelisah, muram atau bahkan melakukan bunuh diri.
9
Karakter pelaku bullying seringkali dikaitkan dengan preman atau geng jalanan, ciri-cirinya :
Berusaha menguasai orang lain. Hanya peduli dengan keinginannya sendiri. Sulit melihat sesuatu dari sudut pandang orang lain dan kurang empati terhadap perasaan orang lain. Pola perilakunya impulsif, agresif, intimidatif dan suka memukul.
10
Motivasi sesorang melakukan bullying :
Marah, iri Sakit hati, hobby Balas dendam, kurang perhatian Frustasi, ikut-ikutan Mendorong rasa percaya diri dengan menganggap orang lain tidak ada artinya Hasil penelitian yang dilakukan oleh Soeyanto,Totok dkk (2009) menunjukkan upaya yang dilakukan pihak sekolah baru sebatas pendekatan kekeluargaan, ketika terjadi kasus school bullying.
11
Dapat diisi dengan bahan yang ditetapkan kurikulum sekolah
Implementasi Pendidikan Karakter dalam Upaya Mengurangi Kekerasan di Sekolah. Hadi, Mim Saiful (2010,1) : Pendidikan dikatakan berhasil jika ada perubahan perilaku dari anak dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak bisa menjadi bisa, dari jelek menjadi baik dari sedikit menjadi banyak. Howard (dalam Sudjana:46) membagi 3 macam hasil belajar : Dapat diisi dengan bahan yang ditetapkan kurikulum sekolah Keterampilan dan kebiasaan, Pengetahuan dan pengertian, Sikap dan cita-cita.
12
Bangsa yang berakhlakul karimah (insan kamil)
Dapat diintegrasikan kedalam kurikulum dengan cara memasukkan nilai-nilai moral (akhlak) dalam setiap mata pelajaran. Bangsa yang berakhlakul karimah (insan kamil) Pendidikan karakter di sekolah Menjadikan guru sebagai model bagi anak didik dalam memperoleh keteladanan Dapat disetting bersama metode pembelajaran dan alat evaluasinya, dengan cara melibatkan penilaian dalam ranah afektif dan psikomotor, serta kreativitas
13
Universitas Negeri Surabaya mulai membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dimulai dari penyusunan Indikator, dan tujuan pembelajaran, yang terdiri dari produk, proses, perilaku berkarakter dan keterampilan sosial. Tiga elemen kurikulum tersembunyi (hidden curriculum) yang membentuk norma-norma perilaku di kelas adalah : Hakekat pengelompokan kelas (crowded) Penghargaan guru dan siswa (praise) Relasi kekuasaan yang tidak sama yang diberikan guru kepada siswanya (power)
14
Komunikasi. Kebersamaan.
Hal-hal yang perlu dilakukan untuk menghindari kekerasan yang terjadi di keluarga, sekolah, dan masyarakat, yaitu : Komunikasi. Perlu dilakukan secara terus menerus komunikasi atau dialog tentang Undang-undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002, antara masing-masing pihak baik itu siswa, guru, orang tua, tokoh agama maupun aparat pemerintah dalam berbagai kesempatan. Kebersamaan. Kebersamaan memberi makna relasi dalam societas. Dalam kebersamaan dicegah segala prinsip yang menafikkan kehadiran orang lain, diantaranya prinsip mayoritas minoritas. Kebersamaan yang dengan penuh persahabatan akan melampaui kesetiaan pada peraturan relegius, agama, atau aneka peraturan sakral yang lain.
15
Lingkungan. Untuk menciptakan komunikasi persahabatan yang tidak instan maka bisa dimulai dari lingkungan yang terkecil yaitu keluarga. Di dalam lingkungan keluarga yang menanamkan tentang budaya anti kekerasan akan membuat seorang anak memiliki rasa simpati dan empati yang mendalam. Lingkungan sekolah juga demikian, Selama ini guru tidak jarang berkilah untuk menegakkan disiplin maka kekerasan dapat dilakukan. Tetapi seiring perkembangan zaman hal tersebut tidak boleh dilakukan lagi. Guru hendaknya menjadi pengganti orangtua yang bijak selama siswa di sekolah bukan menjadi monster yang menakutkan.
16
PENUTUP Kekerasan yang terjadi di sekitar kita dengan ruang dan waktu yang bersamaan bisa mengancam manusia dan harus dihindari. Caranya : Kita hindari praktik-praktik parenting yang negatif, dan budaya kekerasan di sekolah. Metode pembelajaran dalam pendidikan dibuat lebih humanis dan mengajarkan transformasi budaya anti kekerasan. Melakukan pengubahan pembelajaran agama menjadi lebih inklusif Penegakan hukum dengan baik dan benar oleh penegak hukum sehingga meletakkan fungsi hukum yang sebenarnya, Dengan demikian tindakan kekerasan, khususnya di sekolah (school bullying) akan semakin berkurang di negeri kita tercinta ini.
17
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.