Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartanti Lesmana Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
CIVICS EDUCATION BAB V HAK ASASI MANUSIA oleh : 1. Suci Rahmawati
CIVICS EDUCATION BAB V HAK ASASI MANUSIA oleh : 1. Suci Rahmawati vika qurotul ainur rohma endang setiowati PPKN / C angkatan 2012
2
BAB V HAK ASASI MANUSIA A. Pendahuluan
Perlindungan HAM memiliki sejarah yang panjang sejak abat ke-13 perjuangan mengukuhkan jaminan HAM telah dimulai. Namun, usaha tersebut mmengalami kemajuan pesat pada abat ke-20 yang diilhami oleh pecahnya dua kali perang dunia yang ditandai oleh penistaan terhadap sejumlah hak dasar manusia, termasuk hak hidup.
3
B. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Hak dasar yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya, yang melekat pada diri manusia yang diperoleh sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya yang tidak dapat diganggu gugat keberadaannya dan dibawah bersamaan dengan kehadirannya dalam kehidupan bermasyarakat. Hak Asasi Manusia bersifat umum (Universal) karena hak diyakini tidak membedakan antara bangsa, ras, agama dan jenis kelamin. Pengakuan Hak Asasi Manusia lahir dari keyakinan bahwa manusia dilahirkan memiliki martabat dan hak-hak yang sama dan memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-cita.
4
Lanjutan : Hak Asasi Manusia bersifat supralegal artinya tidak tergantung kepada adanya suatu negara, Undang – Undang Dasar maupun kekuasaan pemerintah bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi.
5
Ciri pokok hakikat Hak Asasi Manusia adalah:
1. Hak Asasi Manusia tidak perlu dibeli atau diwarisi. 2. Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik dan pandangan politik. 3. Hak Asasi Manusi tidak boleh dilanggar.
6
C. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
7
Abad ke 20 Usaha perlindungan HAM disuatu Negara dimulai Abad 13 Tahun 1215 : Dimulai sejak bangsa Inggris menandatanngani “Magna Charta” atau Piagam Agung oleh Raja John Lackland Magna Charta : Dokumen kenegaraan yang membari jaminan hak-hak asasi manusia. Tahun 1628 : Peenandatanganan “ Petition of Rights” oleh Raja Charles I Dilatar belakangi oleh sejumlah tuntutan rakyat yang diwakili oleh perlemen (House of Common) Tahun 1688 : Revolusi tak berdarah (The Glorius Revolution) Perlawanan Inggris terhadap Raja James II
8
- Tahun 1689 : Perlawanan diatas mendorong penandatangan Undang-Undang Hak (Bil of Rights) oleh Raja Willen III - Perkembangan diatas mengawali babak baru kehidupan demokrasi di Inggris dengan suatu perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen. Usaha perindungan hak asasi manusia di Prancis (Inggris) ahir dari revolusi yang bertujuan menghancurkan sitem pemerintahan absolut dan menggantinya dengan tatanan pemerintahan baru yang demokratis. Filsuf yag mempengaruhi antara lain : Thomas Hobbes : Monarki Absolut Manusia selalu berada dalam situasi “homo homini lupus belum comtra omnes” berisi penyerahan hak-hak rakyat kepada penguasa.
9
John Locke : Bermasyarakat dan bernegara merupakan kehendak manusia yang diwujudkan dalam ua bentuk perjanjian yaitu : Pactum unionis :Perjanjian antar anggota msyarakat untuk membentuk masyarakat politik dan Negara. Pactum subjectionis : Perjanjian antara rakyat dengan penguasa utuk melindungi hak-hak rakyat yang tetap melekat ketika berhadapan dengan penguasa utk melindungi hak-hak rakyat yang tetap melekat ketika berhadapan dengan kekuasaan pemerintah. Tugas Negara adalah melindungi hak-hak individu yakni hak hidup (life), kebebesan(liberty) dan hak milik (estate), dan jaminan hak-hak tersebut dituangkan dalan konstitusi.
10
Montesquieu (bersama dengan Rousseau) : “Dekarasi hak manusia dan warganegara” pada tahun 1789, yang melahirkan ha katas kebebasan (liberty), harta (property) dan perlayanan terhadap penindasan (resistance to oppression). Sumbangan pengalaman bangsa Inggris dan Prancis terhadap kandungan “Decklaration of Independence” Amerika Serikat yang disetujui oleh kongres pada tanggal Juli 1776. Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat Mengakui bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan harkat dan martabat yang sama, memiliki sejumlah hak yang melekat secara kodrati Hak-hak tersebut meliputi hak hidup (life), kebebesan (liberty), dan hak untuk mengejar kebahagiaan (pursuit of happiness).
11
Tahun 1789 : Di Prancis dikeluarkan pernyataan hak-hak manusia dan warganegara (Declaration des droits de L’homme et du Citoyen) berupa naskah yang dicetuskan pada awal revolusi Perancis sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasan lama yang sewenang-wenang. Tahun 1791 : Di Amerika dikeluarkan Undang-Undang Hak (Bill of Rights) yang akhirnya menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar Amerika pada tahun 1791. Tahun 1945 : Usaha bangsa-bangsa dalam melindungi hak asasi manusia secara universal. Hal tersebut telah dimulai sejak perjanjian (traktak) dimasukkan kedalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
12
D. Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi dilahirkan oleh komidi Hak–hak Manusia Perserikatan Bangsa yang dipimpin Eleanor Roosevelt setelah bersidang selama 2 tahun dan pada tanggal 10 November 1948 secara resmi diterima oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa – bangsa yang digelar di Istana Chaillot, Paris sebagai “ Universal Declaration of Human Right “ yang memuat 30 pasal, terdiri atas pertanyaan umum yang menegaskan bahwa semua makhluk dilahirkan bebas dan sama dalam hal derajat dan hak- hak, tanpa adanya perbedaan.
13
Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 piagam Perserikatan Bangsa – Bangsa yang salah satu tujuannya adalah untuk mencapai kerjasama Internasional dalam mewujudkan dan mendorong penghargaan atas hak –hak asasi manusia dan kemerdekaan yang mendasar bagi semua orang tanpa membedakan suku bangsa, kelamin, bahasa, maupun agama. Hak – hak sipil dan politik diatur dalam pasal 3 sampai pasal 21. Pasal 22 sampai pasal 27 mencakup hak – hak ekonomis, sosial dan kultural, hak untuk keselamatan sosial, hak untuk bekerja dan hak untuk istirahat dan bebas kerja, hak tas hidup memadai bagi kesehatan dan keselamatan, hak atas pengajaran dan hak untuk berpartisipasi di dalam kebudayaan menikmati kesenian dan berbagi di dalam kemajuan ilmiah dan hak atas tata sosial dan internasional
14
pasal 28 sampai pasal 30 merupakan pasal penutup berisi pengakuan dimana hak – hak dan kebebasan yang diuraikan dalam deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya. Dengan adanya dokumen – dokumen yang bersifat internasional yang dihasilkan oleh perserikatan bangsa – bangsa bahwa hak asasi itu sangatlah harus diperhatikan. Semakin manusia memperhatikan hak – hak asasi, semakin manusia itu beradab, tetapi semakin semakin manusia itu melecehkan hak – hak asasi, semakin manusia itu biadab.
15
E. Pengaruh HAM terhadap Masyarakat Internasional
Prinsip resiprositasVs tuntutan Masyarakat E. Pengaruh HAM terhadap Masyarakat Internasional b. Rakyat dan individu sebagai warga masyarakat internasional
16
a. Prinsip resiprositasVs tuntutan Masyarakat
Prinsip resiprositas menekankan bahwa sebuah negara harus memenuhi kewajibannya selama pihak lain juga melakukan kewajiban yang sama, sebaliknya bila negara lain tidak memenuhi kewajibannya, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk memenuhi kewajibannya.
17
Hak menentukan nasib sendiri mempengaruhi prinsip resiprositas dalam 2 hal :
Hak ini telah menyadarkan suatu bangsa penindas bahwa dirinya terikat hukum yang tidak bisa ditolaknya, dan rakyat yang ditindasnya harus diberi kesempatan untuk menentukan nasibnya sendiri,bahkan mereka diizinkan untuk mengangkat senjata. Hak negara ketiga untuk memberikan perhatian secara absah terhadap nasib rakyat yang tertindas.
18
b. Rakyat dan individu sebagai warga masyarakat internasional
Walaupun ruang lingkup HAM semakin luas, akan tetapi perlindungan HAM tadi hanya berlaku ketika manusia menjadi warga negara. Ketika ia harus memilih menjadi orang asing / bukan warga negara maka ia berada diluar perlindungan, ini tejadi karena 2 sebab : Sangat sedikit peraturan mengenai HAM yang memperoleh kesahihan universal atau yang menjadi hukum biasa, kebanyakan masih tetap sebagai hukum perjanjian. Alasan subjektif, seperti neg. Berkembang menganggap hak-hak orang asing timbul dari keinginan untuk menjaga WN dari negara besar ketika berada di luar negerinya, dan karenanya mendorong neg. Berkembang untuk menempatkan WA sama dengan warga negaranya.
19
Namun, secara perlahan HAM telah mengubah tujuan peraturan-peraturan tentang orang asing, hal ini dapat dilihat dari gejala berikut : Perjanjian internasional tentang HAM mengandung persyaratan mengenai masalah khusus berkaitan dgn. Orang asing, terutama yang berhubungan dengan kumungkinan mengeluarkan mereka. Tujuan : jaminan trhd. Orang dari prngusiran secara kolektif. Peraturan yang telah lama berlaku harus ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan HAM. Kenyataan bahwa gagasan HAM telah diterima scr. Luas dan telah mendorong diterimanya declarasi tentang hak-hak asing (revolusi 40/144) dengan suara bulat oleh Sidang Umum PBB tahun 1985.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.