Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Badan Kepegawaian Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Badan Kepegawaian Negara"— Transcript presentasi:

1 Badan Kepegawaian Negara
UNDANG UNDANG NO. 5 TH. 2014 APARATUR SIPIL NEGARA Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara

2 Pengertian Menerapkan strategic human resource management dan sistem merit dalam manajemen sumberdaya ASN Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN sebagai Profesi : Memiliki standar pelayanan profesi Memiliki dan menegakkan kode etik dan kode perilaku profesi Memiliki sistem pendidikan dan pelatihan profesi Memiliki standar sertifikasi profesi Memiliki organisasi profesi yang independen (Pasal 1)

3 PNS Pegawai ASN PPPK KEDUDUKAN
adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan KEDUDUKAN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan & partai politik

4 NILAI DASAR Memegang teguh idiologi Pancasila
Setia dan mempertahankan UUD Negara RI Tahun 1945 serta pemerintah yang sah Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, da santun Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi Menghargai komunikasi, konsultasi dan kerja sama Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier

5 KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Tujuan Kode Etik dan Kode Perilaku  menjaga martabat dan kehormatan ASN Berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN : Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada fihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan Tidak menyalahgunakan informasi interen negara, tugas, status kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplinPegawai ASN

6 FUNGSI, PERAN DAN TUGAS Fungsi Pelaksana kebijakan publik
Pelayan publik Perekat dan pemersatu bangsa Tugas Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Memberikan pelayan publik yang profesional dan berkualitas Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI Peran Sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktek KKN

7 JABATAN PIMPINAN TINGGI
JABATAN ASN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PIMPINAN TINGGI Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan dan administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan fungsional keahlian, terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan, terdiri atas: penyelia; mahir; terampil; dan pemula. JPT utama; JPT madya; dan JPT pratama. Berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN melalui: kepeloporan pengembangan kerja sama; dan keteladanan.

8 HAK DAN KEWAJIBAN PNS PPPK 1. Gaji, tunjangan dan fasilitas
Gaji dan tunjangan 2. Cuti 3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua - 4. Perlindungan 5. Pengambangan kompetensi Pengembangan kompetensi setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan pemerintah; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas kedinasan; menunjukkan integritas dan keteladanan; menyimpan rahasia jabatan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI KEWAJIBAN

9 PEMBINAAN DAN MANAJEMEN ASN
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada: Menteri/Kementerian PANRB; KASN; LAN; dan BKN. Pasal 23 RUU ASN

10 Memegang kekuasaan tertinggi pembinaan
STRUKTUR KELEMBAGAAN PRESIDEN Memegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen ASN KEMEN PANRB LAN BKN KASN KASN Penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN, Pembinaan dan penyelenggaraan Diklat ASN Penyelenggaraan manajemen ASN Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK manajemen ASN Penyelenggaraan manajemen ASN Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK manajemen ASN Perumusan dan penetapan kebijakan, Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;

11 KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA ( KASN )
Kedudukan: KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa Tugas menjaga netralitas Pegawai ASN; melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden. Fungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah

12 Tindak Lanjut Keputusan KASN
Keputusan KASN: pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN PPK dan PyB wajib menindaklanjuti Ada pelanggaran Ditindaklanjuti Tidak Ditindaklanjuti Hasil pengawasan KASN KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap PPK dan PyB yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada pelangaran Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan sanksi untuk PPK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13 Lembaga Administrasi Negara
Fungsi : pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN; pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya; pengkajian terkait dengan kebijakan dan Manajemen ASN; dan melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.

14 Tugas : meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi Manajemen ASN sesuai kebutuhan kebijakan; membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi; merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional; menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan diklat, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan K/L terkait; memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan; membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan membina jabatan fungsional di bidang pendidikan dan pelatihan

15 Badan Kepegawaian Negara
Fungsi : pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN; Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun; dan penyimpan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan instansi pemerintah serta pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.

16 tugas : mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN; membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah; membina jabatan fungsional di bidang kepegawaian; mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN; menyusun NSPK kebijakan Manajemen ASN; menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan NSPK manajemen kepegawaian ASN Wewenang : Mengawasi dan mengendalikan norma, standar, prosedur dan kriteria Manajemen ASN

17 Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat Yang Berwenang
kewenangan PRESIDEN pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah - Menteri di kementerian; - Pimpinan lembaga di LPNK; - sekjend di sekretariat lembaga negara dan LNS; - gubernur, di provinsi; dan - bupati/walikota, di kabupaten/kota. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN

18 Diselenggarakan berdasar sistem merit
MANAJEMEN ASN Diselenggarakan berdasar sistem merit MANAJEMEN PNS MANAJEMEN PPPK MANAJEMEN ASN Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

19 Manajemen PNS penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan;
pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; Penilaian kinerja penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan. MANAJEMEN PNS

20 PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGENDALIAN JUMLAH PEGAWAI ASN
Dasar penetapan kebutuhan Pegawai ASN: Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan metode analisis jabatan dan analisis beban kerja. Perencanaan kebutuhan SDM Aparatur 5 (lima) tahun dengan rincian per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. 2. Formasi ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara secara nasional, paling lambat bulan Februari tahun kebutuhan. 3. Kebutuhan PNS tersebut dimasukkan dalam Sistem Informasi ASN.

21 PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
ANALISIS JABATAN Setiap Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jenis jabatan dan jumlah PNS berdasarkan Anjab dan ABK, peta jabatan, dan ketersediaan pegawai Permenpan No. 33/2011 PETA JABATAN Jam Kerja Efektif Pegawai: 1250 Jam/tahun ya Mendukung pencapaian indikator keberhasilan sasaran strategis (yg tertuang dlm Renstra Instansi sbg turunan RPJPN dan RPJMN) ANALISIS BEBAN KERJA Permenpan No. 26/2011 KEBUTUHAN ASN 5 Tahun Dirinci per tahun Penetapan kebutuhan PNS secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN KEKURANGAN FORMASI PNS

22 PENGADAAN Dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas hasil 1 PERENCANAAN PENGUMUMAN LOWONGAN PELAMARAN SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENGANGKATAN DAN MASA PERCOBAAN CPNS Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Calon PNS Ketua Kepala BKN 2 Diumumkan secara terbuka paling lambat 15 hari kalender sblm tgl penerimaan lamaran 3 Harus memenuhi persyaratan administrasi Pendaftaran dengan online 4 Seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang dilakukan dengan CAT Pengumuman hasil seleksi secara terbuka Pengangkatan Calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun 5

23 Pangkat dan Jabatan PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah. Setiap jabatan dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. PNS dapat berpindah antar dan antara JPT, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi TNI dan Polri yang pangkat/jabatannya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi TNI dan Polri.

24 PANGKAT DAN PERINGKAT JABATAN
No. Jabatan Pangkat Peringkat Jabatan JABATAN PIMPINAN TINGGI 1. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama JPT-I 29 28 2. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya JPT-II 27 26 25 24 23 22 3. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama JPT-III 21 20 JPT-IV 19 18 JPT-V 17 JPT-VI 16

25 PANGKAT DAN PERINGKAT JABATAN
No. Jabatan Pangkat Peringkat Jabatan JABATAN ADMINISTRASI & JABATAN FUNGSIONAL 4. JA -15, JF-15 15 5. JA -14, JF-14 14 6. JA -13, JF-13 13 7. JA -12, JF-12 12 8. JA -11, JF-11 11 9. JA -10, JF-10 10 10. JA -9, JF-9 9 11. JA -8, JF-8 8 12. JA -7, JF-7 7 13. JA -6, JF-6 6 14. JA-5, JF-5 5 15. JA-4, JF-4 4 16. JA-3, JF-3 3 17. JA-2, JF-2 2 18. JA-1, JF-1 1

26 Pengembangan Karier Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Kompetensi meliputi: kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi diklat teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis; kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat diklat struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Integritas diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Moralitas diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan.

27 Pengembangan Kompetensi
Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi antara lain melalui: pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Harus dievaluasi oleh PyB dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Wajib disusun dalam rencana pengembangan kompetensi tahunan dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi. PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat/daerah yang dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN.

28 PROMOSI PNS Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara: - kompetensi; - kualifikasi; - persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan; - penilaian atas prestasi kerja; - kepemimpinan, kerja sama, kreativitas; dan - pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah “tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.” Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh PPK setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi yang dibentuk oleh PyB.

29 MUTASI PNS Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar- Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan NKRI di luar negeri. Dilakukan oleh PPK dalam wilayah kewenangannya. Perpindahan PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. Mutasi PNS antar Kab/Kota antar Prop, atau antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. Mutasi PNS daerah ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh Kepala BKN. Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan “konflik kepentingan”. Pembiayaan sebagai dampak mutasi dibebankan pada APBN dan APBD.

30 PENILAIAN KINERJA PNS Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir.   Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian kinerja PNS didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS.; dan dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim penilai kinerja PNS. Hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti diklat.

31 Penggajian dan Tunjangan PNS
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, & resiko pekerjaan. PNS di pusat dibebankan pada APBN, PNS di daerah dibebankan APBD.  Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas yang meliputi: tunjangan kinerja dan (dibayar sesuai pencapaian kinerja) tunjangan kemahalan (dibayar sesuai tingkat kemahalan: indeks harga di daerah) Tunjangan PNS dibebankan pada APBN dan APBD

32 Penghargaan PNS PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan; berupa pemberian: tanda kehormatan; kenaikan pangkat istimewa; kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

33 DISIPLIN Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. (Pasal 86)

34 Pemberhentian PNS PNS diberhentikan dengan hormat karena:
meninggal dunia; atas permintaan sendiri; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena: dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yg dilakukan tidak berencana. PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena: melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

35 PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUDNRI 1945; dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

36 Pemberhentian Sementara PNS
PNS diberhentikan sementara, apabila: diangkat menjadi pejabat negara; diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

37 Batas usia pensiun PNS yaitu:
58 tahun bagi Pejabat Administrasi; 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. (PP 21 Th. 2014)

38 Jaminan Pensiun & Jaminan Hari Tua
Hak bagi PNS yang berhenti bekerja. PNS diberikan jaminan pensiun apabila: meninggal dunia; atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi /kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian PNS. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.

39 Perlindungan Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan bantuan hukum.  berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. Mencakup jaminan sosial yg diberikan dalam program jaminan sosial nasional

40 MANAJEMEN PPPK Manajemen PPPK meliputi: penetapan kebutuhan;
pengadaan; penilaian kinerja; gaji dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.

41 PENETAPAN KEBUTUHAN Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

42 PENGADAAN PPPK Pengadaan PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pd Instansi. Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan oleh PPK untuk masa perjanjian kerja minimal 1 tahun & dapat diperpanjang sesuai kebutuhan & penilaian kinerja.  PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

43 PENILAIAN KINERJA PPPK
Tujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja. Metode dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai. dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. berada di bawah kewenangan PyB Instansi Pemerintah masing-masing, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK. dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PPPK. Hasilnya untuk: dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. PPPK yang dinilai oleh atasan dan Tim Penilai Kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.

44 Penggajian dan Tunjangan PPPK
Gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat dan APBD untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

45 Pengembangan Kompetensi PPPK
PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. Kesempatan untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud direncanakan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud harus dievaluasi oleh PyB dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya.

46 Penghargaan PPPK PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian: tanda kehormatan; kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan. PPPK yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang ini.

47 Disiplin PPPK Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakkan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

48 Pemutusan Hubungan Kerja PPPK
Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat : jangka waktu perjanjian kerja berakhir; meninggal dunia; atas permintaan sendiri; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri : dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tid.pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana; melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

49 Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Tidak dengan Hormat
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUDNRI 1945; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

50 Perlindungan PPPK Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
jaminan hari tua; jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan bantuan hukum. Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud , dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

51 PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, diklat, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dilakukan pada tingkat nasional. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, diklat, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar-kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. (Pasal 108)

52 Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota POLRI setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif. Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota POLRI sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan oleh PPK dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi Instansi Pemerintah. (Pasal 109,110)

53 Dalam membentuk panitia seleksi PPK berkoordinasi dengan KASN.
Panitia seleksi Instansi Pemerintah terdiri dari unsur internal maupun eksternal Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Panitia seleksi dipilih dan diangkat oleh PPK berdasarkan pengetahuan, pengalaman, kompetensi, rekam jejak, integritas moral, dan netralitas melalui proses yang terbuka. Panitia seleksi melakukan seleksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, diklat, rekam jejak jabatan, integritas, dan penilaian uji kompetensi melalui pusat penilaian (assesment center) atau metode penilaian lainnya. Panitia seleksi menjalankan tugasnya untuk semua proses seleksi pengisian jabatan terbuka untuk masa tugas yang ditetapkan oleh PPK. (Pasal 110)

54 PENGISIAN JPT UTAMA DAN MADYA K/L PUSAT
PRESIDEN 8 Laporan 7 KEPUTUSAN PRESIDEN JPT TERPILIH 6 KASN MEMASTIKAN SISTEM MERIT MENYAMPAIKAN 3 CALON PIMP K/L /PPK PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 2 1 MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT KOORDINASI 5 MEMBENTUK PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA

55 MEKANISME SELEKSI JPT PRATAMA K/L PUSAT
PRESIDEN Laporan 7 8 Pembatalan, Peringatan dan Teguran KASN 6 PPK MEMASTIKAN SISTEM MERIT MEMILIH & MENETAPKAN 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 5 1 MEMBENTUK PyB KOORDINASI MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT PANSEL 4 PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA

56 MEKANISME SELEKSI JPT MADYA DI DAERAH
PRESIDEN 9 Laporan 6 MENYAMPAIKAN 3 CALON KEPUTUSAN PRESIDEN JPT TERPILIH 8 KASN MENDAGRI MEMASTIKAN SISTEM MERIT 7 PENGAWASAN DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT GUBERNUR/ PPK MEMBENTUK MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT 5 1 KOORDINASI PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA

57 MEKANISME SELEKSI JPT PRATAMA DI DAERAH
PRESIDEN 8 7 LAPORAN Pembatalan, Peringatan dan Teguran KASN MEMASTIKAN SISTEM MERIT 6 GUBERNUR/PPK MENETAPKAN JPT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 5 1 MEMBENTUK PyB KOORINASI MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA

58 Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi
PPK dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN. (Pasal 116,117)

59 Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya. Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi tidak menunjukkan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. Berdasarkan hasil uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah. (Pasal 118)

60 PEJABAT PIMPINAN TINGGI YANG MENCALONKAN SEBAGAI
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA, DAN WAKIL BUPATI/ WAKIL WALIKOTA Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon. (Pasal 119)

61 PEGAWAI ASN YANG MENJADI PEJABAT NEGARA
Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Menteri dan Jabatan setingkat Menteri; Kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Pegawai ASN dari PNS yang tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Negara diaktifkan kembali sebagai PNS. (Pasal 121,123)

62 Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR; ketua, wakil ketua, dan anggota DPD; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara dapat menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional, sepanjang tersedia lowongan jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. (Pasal 123,124)

63 ORGANISASI ASN Pembinaan dan pengembangan profesi ASN
Kedudukan: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. Tujuan : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN: dan Mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Fungsi : Pembinaan dan pengembangan profesi ASN Memberikan perlindungan hukum dan advokasi terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dan masalah hukum dalam melaksanakan tugas Memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi Menyelenggarakan usaha-usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN RI sesuai dengan peraturan perudang-undangan Pasal 109 RUU ASN

64 SISTEM INFORMASI ASN Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah. Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN, setiap Instansi Pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. Sistem Informasi berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya. Sistem Informasi ASN memuat seluruh informasi dan data Pegawai ASN Sistem Informasi ASN paling lama tahun 2015 dilaksanakan secara nasional.

65 Data Pegawai ASN paling kurang memuat: data riwayat hidup;
riwayat pendidikan formal dan non formal; riwayat jabatan dan kepangkatan; riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan; riwayat pengalaman berorganisasi; riwayat gaji; riwayat diklat; daftar penilaian prestasi kerja; surat keputusan; dan kompetensi. (Pasal 128)

66 PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum. Banding administratif diajukan kepada badan pertimbangan ASN. (Pasal 129)

67 KETENTUAN TRANSISI Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode etik dan penyelesaian pelanggaran terhadap kode etik bagi jabatan fungsional tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.


Download ppt "Badan Kepegawaian Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google