Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYenny Tedja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N
2
Rumusan Masalah 1. Pengertian Pernikahan 2. Hukum-hukum Pernikahan 3. Rukun dan Syarat Sah Pernikahan 4. Hikmah dan Tujuan Pernikahan
3
Pengertian Pernikahan
Perkawinan atau pernikahan menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak ialah ijab dan qabul (‘aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara pria dan wanita yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Adapun pernikahan menurut syari’at menikah juga berarti akad. Sedangkan pengertian hubungan badan itu hanya metafora saja.
4
Hukum-hukum Pernikahan
Hukum Mubah Hukum Sunnah Hukum Wajib Hukum Makruh Hukum Haram
5
Rukun dan Syarat Sah Pernikahan
Rukun Pernikahan Adanya calon pengantin pria dan wanita (boleh diwakilkan) Adanya wali pihak calon pengantin wanita Adanya dua orang saksi Akad Nikah (Ijab Kabul Nikah) Di suatu tempat (suatu ruangan) 2. Syarat Sah Pernikahan Ijab Qabul Adanya calon pria Adanya calon wanita Adanya wali Adanya saksi 2 orang pria mahar
6
Hikmah dan Tujuan Pernikahan
Hikmah Pernikahan Pernikahan dapat menciptakan kasih sayang dan ketentraman. Pernikahan dapat melahirkan keturunan yang baik. Dengan pernikahan, Agama dapat terpelihara dengan menikahi pasangan yang shaleh dan shalehah, bahtera kehidupan rumah tangga akan baik. Pernikahan dapat memelihara ketinggian martabat seorang wanita. Pernikahan dapat menjauhkan perzinahan setiap orang, baik pria maupun wanita.
7
2. Tujuan Pernikahan a. Kelangsungan keturunan.
b. Memenuhi hasrat naluri untuk mendapat kasih sayang dan ketentraman kehidupan. c. Memenuhi perintah Agama. d. Menimbulkan rasa tanggung jawab, hak dan kewajiban. e. Membangun keluarga bahagia dan masyarakat muslim damai.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.