Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OLEH : ABSHORIL FITHRY, SH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OLEH : ABSHORIL FITHRY, SH"— Transcript presentasi:

1 OLEH : ABSHORIL FITHRY, SH
E T I K A B I S N I S OLEH : ABSHORIL FITHRY, SH

2 P o k o k B a h a s a n Memahami kaitan antara hukum dan etika;
Memahami kaitan antara teori-teori tentang Moralitas (the Moral Theories) dan Etika Bisnis (Business Ethics); Memahami Konsep Tanggung Jawab Sosial dalam Bisnis (the Social Responsibility of Business); Memahami konsep dan penerapan Etika Bisnis dalam Regim Hukum Internasional; Memahami penerapan konsep Etika Bisnis pada Internet-Commerce Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

3 PEBISNIS MENJALANKAN BISNIS BUSINESS ETHICS L A W SOCIAL
RESPONSIBILITY Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

4 Law and Business Konsep umum:
Dalam menjalankan bisnis, pebisnis harus tunduk, patuh, dan melaksanakan aturan hukum nasional negara: (i) tempat ia menjadi warga negara; (ii) tempat badan usahanya memilih hukum yang ditundukinya; (iii) tempat bisnis dijalankan; (iv) tempat komoditas bisnis dikonsumsi. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

5 Ethics and Business Dalam menjalankan bisnis, pebisnis tidak saja hanya harus tunduk, patuh, dan menjalankan hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan dan menerapkan etika sebagai: perwujudan dari prinsip itikad baik, menjunjung tinggi kemanusiaan [humanisme], penghormatan kepada peradaban manusia [human civilization]. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

6 Society and Business Pebisnis sebagai anggota / komponen / bagian dari masyarakat; Tanggung jawab untuk memelihara masyarakat agar tetap dalam keadaan “baik” dan “in good order” tidak hanya terletak pada pundak pemerintah; Peran dan tanggung jawab yang paling signifikan pebisnis pada masyarakat adalah tidak merugikan dan membahayakan masyarakat [not to harm the society]. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

7 Kaitan antara “Law” dan “Ethics”
Much of the law is based on ethical standards; Although, not all ethical standards have been enacted as law; The law establishes a minimum degree of conduct; Ethics establishes more degree of conduct; Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

8 Hukum dan Etika mengatur standar yang sama
Penyuapan Penipuan  “window dressing” Penggelapan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pencucian Uang  Rujuk aturan Hukum Pidana atau Ketentuan Pidana pada tiap UU yang mengatur tentang bisnis Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

9 TIDAK melanggar Hukum, tetapi melanggar Etika
Terdapat peraturan yang mengatur ambang batas racun kimia pada tempat kerja. Dengan teknologi yang dimilikinya, Perusahaan “X” sebenarnya mampu mereduksi racun kimia di tempat kerjanya di bawah ambang batas sebagaimana yang diatur oleh UU. Jika teknologi ini dimanfaatkan, Perusahaan “X” jelas akan mengeluarkan biaya lebih banyak, tetapi dapat memberikan lingkungan kerja yang lebih sehat bagi para pekerjanya. Perusahaan “X” memilih untuk tidak memanfaatkan teknologinya. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

10 Melanggar Hukum, tetapi TIDAK melanggar Etika
Terdapat aturan yang melarang mempekerjakan imigran gelap; Perusahaan “X” membutuhkan pekerja, setelah mengumumkan lowongan pekerjaan, tidak ada yang merespon; Pengumuman diperpanjang selama 2 minggu, yang merespon adalah orang yang tidak dapat menunjukkan visa ijin bekerja tetapi memenuhi kualifikasi profesional yang diinginkan Perusahaan “X”; Pekerja imigran gelap membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi keluarganya yang sejak bermigrasi tidak dapat dinafkahi dengan layak; Perusahaan “X” memilih untuk mempekerjakan Si Imigran Gelap. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

11 Moral Theories and Business Ethics
ETHICAL FUNDAMENATALISM UTILATERALISM KANTIAN ETHICS RAWLS’S SOCIAL JUSTICE THEORY ETHICAL RELATIVISM Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

12 ETHICAL FUNDAMENTALISM
Mencari nilai-nilai Etika pada sumber-sumber lain di luar dirinya, seperti mencari di Kitab Suci atau pendapat para ahli (misalnya Karl Marx). Kritik  nilai-nilai Etika yang didapat tidak merepresentasikan dengan tepat nilai dan rasa etika dalam dirinya Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

13 Tokoh  Jeremy Bentham dan John Stuart Mill.
UTILITARIANISM Tokoh  Jeremy Bentham dan John Stuart Mill. People must choose the actions or follow the rule that provides the greatest good to society. BUKAN “the greatest good for the greatest number of people”  anarkhi mayoritas. Jika terdapat suatu perbuatan yang mendatangkan kebaikan untuk 25 orang; terdapat perbuatan alternatif yang mendatangkan kebaikan untuk 26 orang, maka yang akan dipilih adalah “perbuatan alternatif”. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

14 mendefinisikan “good” adalah hal yang menyulitkan;
Kritik  mendefinisikan “good” adalah hal yang menyulitkan; apakah kebaikan yang dihasilkan dari “perbuatan alternatif” akan sama dengan kebaikan yang dihasilkan pada perbuatan untuk kelompok yang lebih kecil; moralitas tidak dapat diperhitungkan secara matematis. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

15 KANTIAN ETHICS Tokoh Immanuel Kant Duty Ethics atau Deontology
People owe moral duties that are based on universal rules, such as “do unto others as you would have them do unto you” Kantian / Duty Ethics / Deontology diterapkan dengan mendasarkan pada prinsip: (i) consistency (ii) reversibility Kritik  sulit untuk mencapai konsensus secara universal Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

16 RAWL’S SOCIAL JUSTICE THEORY
A Social Contract Theory of Morality dengan tokohnya John Locke dan Jean-Jacques Rousseau:  each person is presumed to have entered into a social contract with all others in society to obey moral rules that are necessary for people to live in peace and harmony. A Distributive Justice Theory / Rawl’s Social Justice Theory dengan tokohnya John Rawls (Harvard University):  fairness is considered the essence of justice;  the principle of justice must be chosen by person who do not yet know their station in the society;  the least advantaged in society must receive special assistance to allow them to realize their potential. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

17 Kritik  Sangat sulit (hampir tidak mungkin) menciptakan “the blind original position” for choosing moral principles; Tidak banyak orang yang bersedia memberikan “maximized benefit” kepada “the least advantaged person” in the society. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.

18 ETHICAL RELATIVISM Individuals must decide what is ethical based on their own feelings as to what is right or wrong. If a person meets his/her own moral standard in making decision, no one can criticize him/her for it; No universal ethical rules to guide a person’s conduct. Kritik  nilai yang dianut masing-masing individu sangat beragam, sehingga nilai moral / etika dengan demikian menjadi sangat relatif. Hak Cipta © 2009 Yahoo! Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.


Download ppt "OLEH : ABSHORIL FITHRY, SH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google