Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
TEKNIK PERANCANGAN KONTRAK BISNIS
Oleh: Lusia Nia Kurnianti, SH., MH.
2
POKOK-POKOK PERANCANGAN BISNIS
Luas Lingkup Kontrak Bisnis : Jual beli Sewa-menyewa Sewa beli Ekspor impor dll
3
PENDEKATAN TERHADAP KONTRAK BISNIS
Teoritik : Asas-asas Prinsip Sumber Hukum Kontrak Pemahaman
4
Praktikal Teknik perancangan Format kontrak Nasional dan Internasional Pemahaman
5
DEFINISI KONTRAK Perjanjian tertulis yang dibuat sah
Dibuat 2 pihak/lebih Obyek tertentu Dijamin oleh hukum Mengikat para pihak bertimbal balik Menimbulkan akibat hukum tertentu
6
ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN
Asas kebebasan berkontrak Asas Pacta Sun Servanda (Ps 1338 KUHPerdata) Asas itikad baik Asas konsensualisme (Ps 1320 ayat 1 KUHPerdata) Asas kepercayaan Asas persamaan hukum
7
ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN
Asas kepastian hukum Asas kepatutan (Ps 1339) Asas moral Asas Perlindungan Sebuah kontrak harus memenuhi 4 syarat: Kata sepakat Cakap berbuat hukum Ada hal tertentu Tidak merupakan sebab yang dilarang
8
LANGKAH AWAL PERANCANGAN KONTRAK
Gali informasi Latar belakang Tujuan Analisis konsekuensi hukum Membiasakan istilah hukum Logika yuridik Transaksi Pahami keinginan klien
9
ESENSI YANG HARUS DIPERHATIKAN
Patokan harga/tarif Kontrol mata uang Pajak Lingkungan hidup Pengadaan barang untuk keperluan pemerintah dsb
10
BEBERAPA FAKTOR POKOK YANG HARUS TERCANTUM DALAM KONTRAK :
Identitas para pihak Kapan para pihak laksanakan kewajiban Cara pelaksanaan kewajiban Tempat pelaksanaan kewajiban Cantumkan para pihak yang menanggung biaya asuransi dll
11
Pihak yang menanggung resiko pada saat terjadi force majeur
Klausul force majeur Klausul kenaikan harga Klausul pilihan hukum + forum Cantumkan prosedur lokal Bahasa resmi yang dipilih
12
STRUKTUR KONTRAK BISNIS
I. Bagian Pembukaan Judul Tempat tanggal Komparasi (identitas para pihak) Recitals
13
II. Ketentuan Pokok Ketentuan Umum / Definisi / Peristilahan
Obyek Kontrak Hak Kewajiban Para Pihak Pernyataan (Representations) dan Jaminan (Warranties)
14
Persyaratan-persyaratan (Conditions), janji-janji (Convenants), Tanggung Jawab (Indemnities), Pelepasan Hak (Releases) Masa Laku Kontrak Wanprestasi / Cidera Janji dan Upaya-upaya hukum atas Wanprestasi (Events of Defaulth and Remedies) Keadaan Kahar (Force Majeur and Handship)
15
III. Ketentuan Penunjang
Pilihan Hukum (Choice of Law Clause) Pilihan Forum / Yurisdiksi (Choice of Forum Clause) Pilihan Penyelesaian Sengeketa (Arbitration/Mediation Clause) Klausul menyangkut aspek formalitas/prosedural/perijinan kontrak Pemberitahuan dan Komunikasi
16
Klausul menyangkut status kontrak secara keseluruhan (Merger Clause)
Bahasa Amandemen
17
IV. Bagian Penutup Tempat dan tinggal penandatanganan kontrak (bila tidak disebut dalam bagian pembukaan) Kolom untuk tanda tangan para pihak Tanda pengenal/cap para pihak Materai
18
V. Lampiran-lampiran Kontrak
Peta lokasi, denah, skema Jadwal/chedules Spesifikasi teknis barang Rumus, resep/formula Gambar, motif, disain
19
KONTRAK STANDAR CIRI KONTRAK STANDAR Pengertian Kontrak Standar :
“Perjanjian yang telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir dalam jumlah tak terbatas untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa membedakan kondisi para konsumen” CIRI KONTRAK STANDAR Pembuatan kontrak memililki kedudukan lebih kuat Efisien, pelaksanaan cepat dan mudah Ditawarkan secara massal
20
1. Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur
JENIS KONTRAK STANDAR 1. Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur Program Badan hukum Keperdataan Badan hukum Publik
21
2. Kontrak standar yang isinya ditetapkan atas dasar sepakat (Kontrak Standar bertimbal balik)
Pihak Perusahaan Serikat Pekerja
22
3. Kontrak standar yang isinya ditetapkan pihak III yang memiliki ahli tertentu
Advokat/Notaris Akta Jual Beli, Akta Hibah, dll
23
BENTUK KONTRAK STANDAR
Kontrak Standar Menyatu PK Bank Negotiable part Kontrak Standar Terpisah Kontrak ekspor-impor
24
Dilihat dari penandatanganan kontrak standar dibagi:
Kontrak standar yang dianggap mengikat pada saat ditandatangani para pihak Kontrak standar yang penutupan perjanjian tidak perlu penandatanganan para pihak Contoh: Tiket Pesawat
25
Tips Perancangan Kontrak Standar
Berpedoman pada asas adil + wajar Asas contemporaneus Klausul eksonerasi
26
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
Pengertian: Kesepakatan para pihak yang akan dilanjutkan dengan proses negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak kerja sama yang utuh. Sebagai pernyataan bersama tentang komitmen moral para pihak tanpa ikatan hukum apapun. Mengikat secara moral terhadap para pihak
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.