Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgus Budiaman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
(Pembentukan & Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa)
MANAJEMEN BUMDes (Pembentukan & Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa) KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DESA/KELURAHAN PADA BPMPD PROV. JABAR Dr. Hj. NENNY KENCANAWATI, MSi
2
INSTRUMEN REGULASI & KEBIJAKAN
LEGAL BASIS UU No 32/2004 Pemerintahan Daerah (ps 213) PP No 72/2005 Desa (ps 79 – ps 81) Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008 – 2009 Surat Mendagri tgl No.412.6/287/SJ perihal Pemberdayaan LKM/Usaha Ekonomi Masyarakat Surat Mendagri tgl No.412/953/PMD perihal Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat
3
critical issue INTERVENSI DESA
Pendekatan program/proyek berbasis masyarakat Sistem BLM berhenti ditengah persimpangan jalan (sbg kucuran air tanpa pijakan kemandirian) INTERVENSI DESA Kesejahteraan warga Proses kemandirian 6 1 Peningkatan pendapatan Mengenal kebutuhan dan masalah 5 2 Perencanaan terpadu 4 3 Penggalian potensi desa
4
MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA
Fungsi MENGURUS (public good) PEMERINTAH Fungsi MENGATUR (public regulation) DESA BPD Kemasyarakatan Lembaga KEWENANGAN KEWENANGAN Fungsi PEMBERDAYAAN (empowering) Keanekaragaman Partisipasi Otonomi asli Demokratisasi 4 ASPEK PENGATURAN DESA
5
Akselerasi KEWENANGAN
berdasarkan hak asal usul Adat istiadat, gotro, kearifan lokal kehutanan, pertanian, infrastruktur, aset program atau program baru dsb. Urusan Pem Kab/Kota Yang diserahkan yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, SDM Tugas Pembantuan dari Pemerintah dan Pemprov, Pem Kab/Kota Urusan lainnya Peningkatan PELAYANAN dan PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (pasal 8 PP 72/05)
6
PERAN PEMERINTAH DESA 1 2 3 PELAYANAN MASYARAKAT Dukungan keamanan
Penyelenggaraan layanan PEMDES dgn PERDES Dukungan keamanan transaksi ditujukan untuk melindungi kekayaan masyarakat/ Desa Pengelolaan Potensi untuk menjalankan usaha PELAYANAN MASYARAKAT
7
Tataran Filosofi BUMDes 1. Kenapa perlu BUMDes ?
Sebagai penyediaan pelayanan publik. Mendorong pembangunan ekonomi desa Peningkatan kapasitas pemerintah desa menuju kemandirian.
8
BUMDes 2. Mengapa Perlu KELEMBAGAAN BUMDes ? Memungkinkan keterlibatan/partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa Penciptaan peluang usaha desa untuk peningkatan PAD Penciptaan lapangan pekerjaan Mengatasi kemiskinan dan pengangguran di tingkat lokal
9
PERANAN BUMDes Sebagai INSTRUMEN PENGUATAN OTONOMI DESA
Sebagai INSTRUMEN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MENDORONG PRAKARSA MASYARAKAT DESA UTK MENGEMBANGKAN POTENSI DESANYA SESUAI DENGAN KEMAMPUAN DAN KEWENANGAN DESA MENDORONG KESEMPATAN BERUSAHA DI DESA DAN PENINGKATAN PENDAPATAN UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA
10
BAGAIMANA ? PERSPEKTIF REGULASI
11
PERATURAN PEMERINTAH No 72 Tahun 2005 Tentang Desa
DASAR HUKUM PERATURAN PEMERINTAH No 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 78 (ayat 1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Yang dimaksud dengan kebutuhan dan potensi desa adalah: kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa; sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat; unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi. 11
12
Ini bagian penting dan tidak terpisahkan dari keaslian otonomi desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI. Substansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan demand complience scenario dalam konteks pembangunan ekonomi kerakyatan secara nasional di tingkat desa. 12
13
Perspektif mendirikan BUMDes perlu kesepahaman dan kesepakatan tentang kesesuaian antara bentuk organisasi, pola penyelenggaraan, dan jenis usaha yang dikembangkan melalui BUMDes dengan kapasitas dan potensi masing-masing desa beserta karakteristik masyarakatnya. Betapapun demikian, keberadaan BUMDes yang tergolong “baru” masih dihadapkan pada pertanyaan kritis, antara lain: Bagaimana bentuk BUMDesa diperlukan oleh perekonomian desa?; Aturan main pengelolaan BUMDesa yang tepat bagi perekonomian desa?; serta Model BUMDesa yang mampu membangun kemandirian perekonomian desa?. 13
14
BAGAIMANA CARA MEMBANGUN
BUMDes kenali kebutuhan dan masalah 1 S D P
15
KEBUTUHAN dan POTENSI DESA adalah:
kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa; sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat; unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi. 15
16
SDP YG DPT DIMANFAATKAN
SUMBER DAYA PEMBANGUNAN NO PRIORITAS MASALAH/KEBUTUHAN SDP YG DPT DIMANFAATKAN JENIS JML/VOL LOKASI SDM PEREKONOMIAN DESA Sarana/ Prasarana & kelembagaan SDA masalah apa yang paling mendesak dipecahkan ? sumber daya yang dapat dimanfaatkan ? Pendidikan
17
2 MERENCANAKAN PEMBENTUKAN RAPERDES PEMERINTAH DESA
Mendisain Kebijakan Desa Menemukan & Mengembangkan Strategi sesuai kharakteristik USAHA PEMERINTAH DESA Menyusun AD/ART Membentuk Kepengurusan RAPERDES
18
PERATURAN PEMERINTAH No 72 Tahun 2005 Tentang Desa
DASAR HUKUM PERATURAN PEMERINTAH No 72 Tahun 2005 Tentang Desa Pasal 78 (ayat 2 & 3) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Bentuk Badan Usaha Milik Desa harus berbadan hukum. Yang tergolong “badan hukum” dapat berupa lembaga bisnis, yaitu unit usaha yang kepemilikan sahamnya berasal dari Pemerintah Desa dan masyarakat, seperti : usaha mikro kecil dan menengah (=sektor riil), lembaga keuangan mikro perdesaan (= unit pembiayaan: usaha ekonomi desa simpan pinjam, badan kredit desa, lembaga simpan pinjam berbasis masyarakat, lembaga perkreditan desa, lumbung pitih nagari dan sebagainya). 18
19
LOGIKA DASAR Logika pembentukan BUMDes SEBAGAI LOKOMOTIF PEMBANGUNAN EKONOMI LOKAL didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa, untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di desa. Dasar pembentukan BUMDes SEBAGAI LOKOMOTIF PEMBANGUNAN EKONOMI LOKAL mengutamakan: prakarsa (inisiasi) pemerintah desa dan masyarakat desa (ekonomi kerakyatan) mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif dan emansipatif (‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’) dengan prinsip member-base dan self-help. 19
20
KEANGGOTAAN BUMDes ANGGOTA :
Seluruh masyarakat desa yang berkepentingan Pemerintah Desa Pihak ke tiga lainnya: Pelaku Usaha, dll. SIFAT KEANGGOTAAN: Members/stakeholders-base (bukan capital-base) Self-help 20
21
3 MODEL PROSES PENYUSUNAN “FORUM INTERAKSI” BPD Pemda/ PEMDES
Konsultatif, koordinatif kontrol kebijakan dan program Aspiratif, responsif Pro aktif, KELOMPOK MEDIASI/ LK Pemda/ PEMDES Masyarakat DESA Model Alternatif: Sharing Modal Kerjasama operasi Sosialisasi dan Pelatihan BUMDes model usaha
22
MODEL PENGELOLAAN ASET DESA ASET DESA USAHA: (dua kaki) :
Pembiayaan: Simpan Pinjam (menghimpun simpanan) Sektor Riil: Lumbung Desa, Pasar Desa, Wisata Desa(lingkungan), Kerajinan Rakyat, Pertanian, Perdagangan, dll.
23
LOGIKA DASAR Pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional, kooperatif, dan mandiri. Badan usaha Ekonomi Kerakyatan yang dibangun melalui BUMDes ini dapat beragam di setiap desa di Indonesia, sesuai dengan kesepakatan pemerintah desa dan masyarakat. 23
24
Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa
“Usaha Desa” adalah usaha masyarakat desa (ekonomi rakyat) yang meliputi pelayanan ekonomi sesuai karakter, potensi dan kebutuhan setempat, seperti: Usaha jasa yang meliputi jasa keuangan [Lembaga Keuangan Mikro], jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa Penyediaan Input, Pembinaan, dan Penanganan Pasca Produksi Hasil Pertanian meliputi tanaman pangan dan hias, perkebunan, petemakan, perikanan, dan agrobisnis. Usaha Kerajinan Rakyat, Pasar Desa, Wisata Desa, Pengelolaan Air Minum dsb. 24
25
Kegiatan ekonomi riil di desa
MODEL PENGELOLAAN BUMDes sebagai wadah penataan Perekonomian desa USAHA DESA : Kegiatan ekonomi riil di desa Simpan pinjam Pasar Desa Mendorong USAHA MIKRO PERDESAAN Lumbung Desa Air Minum Kerajinan rmh tg OTODES pertanian Warung desa
26
SISTEM PENGELOLAAN PENGELOLA USAHA:
Masyarakat Desa bersama Pemerintah Desa. HUBUNGAN KERJA: Bentuk Kerjasama: Kemitraan Sifat Hub. Kerja: Berdasarkan kontrak (dinamis). PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN: Pemerintah Kab/Kota, melalui TIM PEMBINA KABUPATEN. Lembaga Pendamping BUMDes (Perguruan Tinggi, LSM dsb.) Pemerintahan Desa.
27
Sistem PENGELOLAAN WILAYAH KERJA : Desa dan Antar Desa
BENTUK BADAN USAHA: USAHA DESA (UD) dengan prinsip: member-base : kebersamaan (saling menolong) self-help : mandiri
28
FILOSOFI EKONOMI BAYI Tahap I : Persiapan BUMDes usaha Desa.
Bayi BUMDES harus”DISUSUI”- dengan regulasi (proteksi, pendampingan atau lainnya??) Tahap II : Pengelolaan; dilatih Cara Berdiri dan Berjalan (mampu mengelola secara mandiri) Tahap III : Pengawasan untuk Monitoring dan Evaluasi (MONEV) simultan Pemberdayaan & Pendampingan: pengembangan ”inisiatif kreatif” Tahap IV : KEMANDIRIAN DAN KEBERDAYAAN: mampu bertanggungjawab
29
KAJIAN LAPANG Pembentukan Modal = Melalui Penyertaan Modal dari Penyisihan ADD dan Menghimpun Dana dari Masyarakat atau ada Embrio Usaha Desa. Masyarakat Apatis = Pemdes harus Pro-Aktif Belum Terintegrasi dengan PotensiDesa (perlu kajian kapasitas desa)= Perlu dilakukan Pendataan Usaha Produktif Misalkan Pasar Desa, Usaha Air Minum Desa, Wisata Desa dsb. Model Pengelolaan BUMDes agar tidak seperti Kasus Koperasi [KUD] = Tatakelola Profesional & Efektifitas Pengawasan Masyarakat. Payung Hukum =Diupayakan ada Perda tentang BUMDes – dan Desa perlu Perdes. 29
30
PESIAPAN PENDIRIAN BUMDes
Peran Pemerintah, Pemprov, Pemkab sangat menentukan terhadap pendirian BUMDes. Hal ini mengingat BUMDes merupakan lembaga ekonomi baru yang belum dikenal dan belum pernah beroperasi. Pemerintah harus memfasilitasi dan mendorong masyarakat mendirikan BUMDes melalui sosialisasi. Dana stimulan dari Pemerintah, Pemprov, Pemkab akan menjadi faktor pendorong pendirian BUMDes. BUMDes memerlukan intervensi Pemerintah, Pemprov, Pemkab karena masih pada tahap awal pembelajaran.
31
KELANGSUNGAN HIDUP BUMDes
Kelangsungan hidup BUMDes akan sangat bergantung pada kemampuannya memenuhi kebutuhan masyarakat dari waktu ke waktu. Artinya, BUMDes diharapkan dapat menjadi pemasok utama kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi di bidang jasa, perdagangan, dan manufaktur (produksi). BUMDes dapat berfungsi sebagai penyalur hasil produksi masyarakat desa (home industri, industri mikro) ke pasar (lokal atau antar desa). BUMDes juga dapat berfungsi sebagai pensupport dana bagi kebutuhan usaha produktif masyarakat.
32
11 agenda YANG KITA PERLUKAN SEGERA:
Memahami potensi dan kapasitas desa (kluster) yang menjadi faktor kendala dan pendukung utama dalam menunjang kegiatan ekonomi produktif masyarakat desa. Memahami karakteristik pola perilaku sosial (social behaviour) masyarakat desa dalam melaksanakan kegiatan ekonomi produktif desa. Memahami kebutuhan masyarakat desa terhadap BUMDes yang sesuai dengan karakteristik potensi, kapasitas, dan masyarakat desa dalam memandirikan ekonomi desa. Memahami tatacara pengelolaan BUMDes yang sesuai dengan kondisi lokal masyarakat desa. Menyusun desain model pendirian dan pengelolaan BUMDes, serta sosialisasi, pelatihan, dan pendampingannya. 32
33
11 agenda YANG KITA PERLUKAN SEGERA:
Mendiseminasikan potensi dan kapasitas desa yang menjadi faktor kendala dan pendukung utama dalam menunjang kegiatan ekonomi produktif masyarakat desa; Mendiskusikan karakteristik pola perilaku sosial (social behaviour) masyarakat desa dalam melaksanakan kegiatan ekonomi produktif desa; Mendiskusikan kebutuhan dan keinginan masyarakat desa berkenaan dengan pendirian dan pengelolaan BUMDes; Mensepakati tentang bentuk struktur organisasi BUMDes yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat desa; Mensepakati bentuk “legal drafting” di tingkat kabupaten ; Menyusun PEDOMAN sebagai rujukan mendirikan dan mengelola BUMDes. 33
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.