Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Regulasi Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Regulasi Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan"— Transcript presentasi:

1 Regulasi Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan
Pusat Penilaian Pendidikan

2 Dasar Hukum Penilaian Pendidikan
UU Sisdiknas PP Standar Nasional Pendidikan (PP 19/2003, PP 32/2013, PP13/2015) Permen 66 Tahun 2013  revisi oleh BSNP Permen 23 Tahun 2016 Permen 104 Tahun  Permen 53 Tahun 2015 Panduan Penilaian/Petunjuk Teknis Penilaian & Rapor: Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengah Atas Sekolah Menengah Kejuruan

3 2006 Regulasi Penilaian UUD RI 1945 UU NO 20/2003 SISDIKNAS PP 19/2005
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) PERMEN 20/2007 STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN PEDOMAN/JUKLAK/JUKNIS

4 K-13 Regulasi Penilaian UUD RI 1945 UU NO 20/2003 SISDIKNAS
PP 19/2005 (PP 32/13 – PP 13/15) STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) PERMEN 66/2013 STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN PERMEN 104/2014 PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA DIKDASMEN PERMEN 81a/2013 IMPLEMENTASI KURIKULUM (Lamp-iv, bag VI, sub B, butir 7) K-13 Pendidik Satuan Pendidikan Pemerintah * Permen 104 merupakan turunan dari permen 66

5 K-13 (R) Regulasi Penilaian UUD RI 1945 UU NO 20/2003 SISDIKNAS
PP 19/2005 (PP 32/13 – PP 13/15) STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) PERMEN 66/2013 STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN PERMEN 53/2015 PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA DIKDASMEN PANDUAN PENILAIAN SD PANDUAN PENILAIAN SMP PANDUAN PENILAIAN SMA PANDUAN PENILAIAN SMK


Download ppt "Regulasi Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google