Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGlenna Sudirman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
SINKRONISASI PELAKSANAAN IZIN-IZIN DAERAH
Oleh: DR. MAHARANI SOFIATY, SH, MHUM (BIRO HUKUM KEMENDAGRI) Rakorpimda-PM Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Jawa Tengah, Semarang, 9 Oktober 2017
2
3 Problem besar dalam pembangunan (Global Competitiveness Index)
1. Birokrasi masih gemuk / kurus, lamban, dan belum profesional belum mampu memberikan pelayanan prima pada masyarakat & investor (a.l. tumpang tindih & perlu waktu yang lama). 2. Korupsi banyaknya penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan negara di berbagai instansi pemerintah diungkap Aparat Penegak Hukum (APH) hasil survei tentang korupsi masih memprihatinkan 3. Infrastruktur Sarpras belum memadai (jalan, pelabuhan, jembatan, telkom, dll) Minimnya pembiayaan untuk pembangunan & pemeliharaan
4
DESENTRALISASI, OTDA & DAYA SAING, antara lain:
ISU STRATEGIS DESENTRALISASI, OTDA & DAYA SAING, antara lain: Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemda (antara lain: penataan kelembagaan perangkat daerah; sinergi perenc & penganggaran; akuntabilitas & tata pemerintahan; peningkatan kualitas pelayanan publik) Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemda Perbaikan Kemudahaan Berinvestasi (EoDB) Proses perizinan belum efisien Deregulasi peraturan yang menghambat investasi
5
Landasan, Tujuan & Sasaran Kebijakan
KONSTITUSI (Pembukaan UUD 1945) Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Desentralisasi & OTDA Terciptanya daya guna & hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah Sinergi antara Pemda dengan Pemerintah Pusat dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik Perpres 97/2014 tentang Penyelengg PTSP, dll
6
REGULASI PENYELENGGARAAN PTSP
UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Perpres Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. PMDN Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. PMDN Nomor 52 Tahun tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. PMDN Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Dan Kabupaten/Kota. DLL.
7
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA URUSAN PEMERINTAHAN PEMERINTAHAN UMUM ABSOLUT PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL KONKUREN Pembinaan wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional. Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Pembinaan kerukunan antarsuku dan Intrasuku, umat bergama, ras dan gol lainnya Penanganan Konflik Sosial. Koordinasi Pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di Wilayah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila. Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. WAJIB (24) PILIHAN (8) PENDIDIKAN KESEHATAN PU & P.RUANG PERUMAHAN RAKYAT & KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL PELAYANAN DASAR (6) NON PELAYANAN DASAR (18) S P M NSPK Pemda wajib memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar 7
8
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA KEWENANGAN DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMRTHN KONKUREN (Pasal 16 dan Pasal 17 UU 23/2014) Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Menetapkan NSPK, yaitu berupa ketentuan Per-UU yg ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (yg dilaksanakan oleh K/L) sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yg menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah. Menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan wajib berpedoman pada NSPK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah. Dalam hal kebijakan Daerah yang dibuat tidak mempedomani NSPK, Pemerintah membatalkan kebijakan Daerah tsb
9
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PEMBINAAN UMUM DAN TEKNIS MENDAGRI Melakukan Pembinaan Umum terhadap penyelenggaraan Pemda Provinsi (Pasal 374 (2) UU 23/2014) MENTERI / PIMPINAN LPNK Melakukan Pembinaan Teknis (Pasal 374 (3) & (4) UU 23/2014) a. pembagian Urusan Pemerintahan; b. kelembagaan Daerah; c. kepegawaian pada Perangkat Daerah; d. keuangan Daerah; e. pembangunan Daerah; f. pelayanan publik di Daerah; g. kerja sama Daerah; h. kebijakan Daerah; i. kepala Daerah dan DPRD; dan bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan perat perundang-undangan PEMBINAAN TEKNIS: Terhadap Teknis Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Diserahkan Kepada Daerah Provinsi Dalam bentuk: Fasilitasi, Konsultasi, Diklat, dan Litbang
10
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK DALAM RPJMN Arah Kebijakan Strategi Perbaikan kualitas pelayanan publik yang semakin merata agar mampu mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Penyusunan revisi panduan dan regulasi terkait SPM (Standar Pelayanan Minimal), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan Inovasi Daerah untuk percepatan implementasi di daerah; Peningkatan jumlah daerah yg mengimplementasikan SPM, PTSP, dan Inovasi Daerah dengan baik; Penyusunan dan sosialisasi INPRES mengenai penerapan sikap-sikap pelayanan aparat dan sosialiasi nilai-nilai pelayanan Penerapan Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) Penyusunan kebijakan terkait peningkatan kualitas tata kelola dan daya saing perekonomian daerah
11
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGUATAN INVESTASI DALAM RPJMN 2015-2019
(terkait pengembangan layanan investasi) Menciptakan iklIm investasi dan iklim usaha yg lebih berdaya saing, baik di tingkat pusat maupun daerah, yg dapat meningkatkan efisiensi proses perijinan, meningkatkan kepastian berinvestasi dan berusaha di Indonesia, serta mendorong persaingan usaha yang lebih sehat dan berkeadilan Optimalisasi penyelenggaraan PTSP di daerah, yang antara lain dilakukan dengan mendorong pendelegasian wewenang perijinan investasi dari instansi teknis dan kepala daerah kepada PTSP
12
RENSTRA KEMENDAGRI TERKAIT PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2015-2019
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA RENSTRA KEMENDAGRI TERKAIT PELAYANAN PUBLIK TAHUN Mendorong terwujudnya pelayanan publik yang baik di daerah, melalui strategi: Perumusan dan penerapan kebijakan pelayanan publik di daerah; Penguatan kelembagaan PTSP di Daerah; Peningkatan kualitas dan cakupan daerah yg menerapkan PATEN.
13
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing Daerah. (DITETAPKAN DENGAN PERDA) PENYEDERHANAAN PELAYANAN PUBLIK (Pasal 349 UU 23/2014) Pemda dapat memanfaatkan TEKNOLOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI (TIK) dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Online System & Digitalisasi
14
ARAHAN PRESIDEN untuk KEMUDAHAN PELAYANAN
Standardisasi Integrasi Koordinasi
15
Sinkronisasi Pelaksanaan Izin Daerah
Pusat Deregulasi (NSPK) Sistem Integrasi Daerah Deregulasi (Perda & Perkada) Pelaksanaan Integrasi Jenis; Syarat; Form; Waktu Rujukan: Perpres 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
16
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Izin Gangguan Retribusi Izin Gangguan Hinder Ordonnantie (Staatblad 1926, 1927 dan 1940) Permendagri 27/2009 ttg Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah Permendagri 22/2016 ttg Perubahan atas Permendagri 27/2009 Perda dan Perkada Perizinan Gangguan Permendagri 19/2017 ttg Pencabutan Permendagri 27/2009 Jo. Permendagri 22/2016. UU 28/2009 tentang PDRD Perda dan Perkada pungutan Retribusi Daerah Retribusi perizinan tertentu (IMB, Izin tempat berjualan mihol, IG, Izin trayek & Izin usaha Perikanan) Psl. 149 (1) UU 28/2009, “retribusi perizinan tertentu disesuaikan dengan kewenangan daerah masing- masing sebagaimana diatur dalam ketentuan perat peruuan” Dasar kewenangan & penerbitan izin Dasar pungutan Retribusi Izin Gangguan
17
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Permendagri 19/2017 tentang Pencabutan Permendagri 27/2009 jo. Permendagri 22/2016 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah Izin Gangguan tidak boleh diterbitkan; Tidak ada lagi pungutan Retribusi Izin Ganguan; Izin Gangguan tidak perlu lagi dijadikan syarat untuk permohonan berbagai perIzinan lain di Provinsi , Kab dan Kota IG (HO) dicabut SE Mendagri Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 Hal Tindak Lanjut Permendagri 19/2017 (PENEGASAN) SEJALAN DGN KEBIJAKAN PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA
18
TERIMA KASIH Dr. Maharani Sofiaty, SH,MHum Hp: 081806398163
18
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.