Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM BENDA
2
Arti Benda (Pasal 499 BW) Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Dalam sistem hukum perdata Barat (BW) pengerian benda sebagai objek hukum tidak hanya meliputi benda yang berwujud yang dapat ditangkap dengan pancaindera, tetapi juga benda yang tidak berwujud yakni hak-hak atas benda yang berwujud.
3
Benda berarti semua barang yang dapat menjadi alat atau hasil manusia, yaitu semua barang, hewan dan hak-hak yang dapat dimilliki oleh orang atau badan hukum. KUHS menetapkan, bahwa benda adalah semua barang dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
4
Contoh : Dua rumah (barang) Hak guna usaha atas sebidang tanah (hak)
Bapak Hartono mempunyai 2 buah rumaah, hak guna usaha atas sebidang tanah dengan tanaman kopi, simpanan uang di Bank Negara sebanyak Rp dan piutang kepaada Bpk. Sukardi sebanyak Rp keadaan ini menunjukan, bahwa milik Hartono terdiri dari : Dua rumah (barang) Hak guna usaha atas sebidang tanah (hak) Simpanan uang di Bank (hak) Piutang kepada Sukardi (hak) C dan D menyebut hak untuk menagih kembali uang yang ada di tangan orang lain, hak itu dinamakan hak tuntutan, Cokrohartono adalah pemilik hak itu yang merupakan hak benda.
5
Hak kebendaan Menurut KUH Perdataa buku kedua tentang kebendaan, pasal 499. Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik
6
hak sewa untuk bangunan hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
Benda tetap yang diatur dalam KUH Perdata buku II telah diganti oleh UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria hak milik hak guna usaha hak guna bangunan hak pakai hak sewa untuk bangunan hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hak guna air hak guna ruang angkasa hak-hak tanah untuk kepentingan suci dan sosial
7
MACAM-MACAM BENDA Benda tidak bergerak dan bergerak
Benda yang berujud dan benda yang tidak berujud Benda yang musnah dan tidak musnah Benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti Benda yang dapat dibagai dan tidak dapat dibagi Benda yang diperdagangkan dan tidak diperdagangkan
8
Perbedaan Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda tak bergerak dibedakan antara : Benda tak bergerak menurut sifatnya Benda tak bergerak karena tujuannya Benda tidak bergerak menurut ketentuan undang-undang
9
2. Benda bergerak dibedakan antara lain :
Benda bergerak menurut ketentuan Undang-Undang menurut pasal 511 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ialah hak-hak atas benda bergerak Benda bergerak menurut sifatnya menurut pasal 1509 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ialah benda yang dapat dipindahkan
10
Perbedaan benda bergerak dan tidak bergerak
Bezit Bezwaring (pembebanan) Levering (penyerahan) Verjaring (kadaluarsa) Beslag (penyitaan)
11
Benda yang musnah dan benda yang tetap ada
benda yang musnah adalah benda-benda yang pemakaiannya akan musnah, kegunaan/manfaat dari benda-benda ini justru terletak pada pemusnahannya benda yang tetap ada, benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan benda itu menjadi tidak musnah, tapi memberi manfaat bagi si pemakai
12
Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
Perbedaan antara benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti ini tidak disebut secara tegas dalam BW, tetapi perbedaan itu ada dalam BW. Misalnya, dalam pasal yang mengatur perjanjian dan penitipan barang yang disebutkan dalam pasal 1694 BW
13
Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
benda yang dapat dibagi adalah benda yang apabila wujudnya dibagi tidak mengakibatkan hilangnya hakikat daripada benda itu sendiri benda yang tidak dapat dibagi benda yang tidak dapat dibagi adalah benda yagn apabila wujudnya dibagi mengakibatkan hilangnya atau lenyapnya hakikat benda itu sendiri
14
PERBEDAAN SISTEM HUKUM BENDA DAN SISTEM HUKUM PERIKATAN
Mengatur seseorang dengan orang lain Persoonlijk recht Sifatnya nisbi “sistem terbuka” Kedudukan rangkaian pasal-pasal dalam hukum perikatan hanyalah bersifat mengatur atau hanya sebagai hukum pelengkap saja (aanvullende recht) ~ Prof. R. Subekti, S.H. ~ SISTEM HUKUM BENDA Mengatur seseorang dengan benda Zakelijk recht Bersifat absolut Prof. Dr. R. Wirjonio P, S.H “sistem tertutup” Jumlah hak-hak kebendaan adalah terbatas pada apa yang hanya termuat dalam Buku II BW bersifat memaksa (dwingend recht) ~ Prof. R. Subekti, S.H. ~
15
Benda yang dapat diperdagangkan dan tidak dapat diperdagangkan
Benda yang dapat diperdagangkan adalah benda yang dapat dijadikan objek suatu perjanjian. Benda yang tidak diperdagangkan adalah benda yang tidak dapat dijadikan obyek pokok suatu perjanjian dilapangan
16
PERBEDAAN POKOK BUKU II BW DAN BUKU III BW
Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut), sedangkan hak kebendaan bersifat relatif (nisbi). Hak kebendaan berlangsung lama, sedangkan hak perseorangan bisa lenyap. Jumlah hak kebendaan terbatas pada apa yang hanya ditentukan undang-undang, sedangkan hak perseorangan jumlahnya tidak terbatas pada apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.