Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidyawati Muljana Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
HUKUM KEWARISAN ADAT Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
2
Pengertian , sifat Biaya Penguburan Corak H. Waris Adat Sistem Kewarisan Penerusan Harta Hutang Si Waris Hukum Waris Adat Asas Kewarisan
3
Pengertian dan Sifat Corak Hukum Waris Adat
Warisan adalah proses peralihan harta kekayaan, baik materiil maupun unmateriil dari suatu generasi (manusia) kepada generasi berikutnya Hukum waris adat adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang proses peralihan harta kekayaan baik materiil maupun unmateriil kepada generasi berikutnya.
4
Hukum waris adat adalah Hukum yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasa dan pemiliknya dari pewaris kepada waris.
5
Unsur Kewarisan Mutlak:
Seorang peninggal warisan yang pada saat wafatnya meninggalkan harta kekayaan. Seorang atau beberapa orang ahli waris yang berhak menerima kekayaan yang ditinggalkan ini. Harta warisan atau harta peninggalan, yaitu kekayaan “in concreto” yang ditinggalkan dan sekali beralih kepada para ahli waris itu
6
Corak Hukum Waris Adat Secara teoritis sistem kekeluargaan dalam peraturan hukum adat ada tiga corak yaitu: 1. Patrilineal 2. Matrilineal 3. Parental
7
Asas Pewarisan Hukum Adat
Asas ketuhanan dan pengendalian diri. Asas kesamaan dan kebersamaan hak. Asas kerukunan dan kekeluargaan. Asas musyawarah dan mufakat.
8
Unsur-unsur hukum waris adat
Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarga yang masih hidup Harta warisan adalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya
9
Harta yang berwujud benda
Harta Peninggalan. Peninggalan yang tidak dapat dibagi. Peninggalan yang dapat terbagi. Harta bawaan Harta Harta bawaan yang masuk menjadi harta perkawinan yang akan menjadi harta warisan. Harta pemberian Harta pemberian adalah juga harta warisan yang asalnya bukan didapat karena jerih payah bekerja sendiri melainkan karena hubungan atau suatu tujuan Harta pencarian Hak Kebendaan Harta yang didapat suami istri selama perkawinan berlangsung berupa hasil kerja suami ataupun istri. Harta yang berwujud benda
10
Sistem Kewarisan Sistem Mayorat Sistem Individual Sistem Kolektif
11
Cara Proses Penerusan Harta Peninggalan Atau Warisan
Proses pewarisan yang berlaku menurut hukum adat di dalam masyarakat Indonesia hanya ada dua bentuk. 1. Proses pewarisan yang dilakukan semasa pewaris masih hidup. 2. Proses pewarisan yang dilakukan setelah pewaris wafat.
12
Hibah pada masyarakat parental adalah bagian dari proses pewarisan yang dilakukan sebelum orang tua atau pewaris meninggal. Hibah biasa Hibah yang diberikan pada waktu pewaris masih hidup Hibah wasiat Hibah yang dilaksanakan ketika pewaris telah meninggal dunia.
13
Sedangkan terkait harta warisan setelah pewaris wafat karena alasan - alasan tertentu ada yang dibagi-bagikan dan ada yang pembagiannya ditangguhkan. Adapun alasan-alasan penangguhan itu antara lain Terbatasnya harta pusaka Tertentu jenis macamnya Belum adanya waris pengganti Para waris belum dewasa Diantara waris belum hadir Belum diketahui hutang piutang pewaris
14
Pembagian Warisan dengan cara Hibah
Tidak terjadi persengketaan antara ahli waris yang disebabkan oleh harta warisan Supaya harta orang tua yang nanti akan menjadi harta waris tidak keluar bagiannya pada orang lain yang tidak punya hak atasnya Hibah merupakan salah satu cara supaya semua ahli waris terutama anak laki laki dapat menerima disamakannya bagian.
15
Hutang Si Waris Hutang merupakan tanggungan yang harus dilunasi dalam waktu tertentu (sesuai kesepakatan) sebagai akibat dari imbalan/prestasi yang telah diterima orang yang berhutang. Contohnya: Di Batak, Di Dayak, dan Di Bali. Para ahli waris wajib membayar hutang dengan syarat, yang berpiutang atau penagih memberitahukan kepada ahli waris 40 hari setelah si pewaris meninggal, atau Di Bali pada waktu ”nyakoh”
16
Di Jawa Harta peninggalan pewaris digunakan terlebih dahulu untuk membayar hutang sebelum dibagikan kepada ahli waris. Para ahli waris tidak dapat dituntut untuk membayar kekurangan hutang si pewaris Ahli waris bertanggung jawab atas hutang si pewaris sepanjang kesanggupan para ahli waris
17
Biaya Penguburan Biaya yang dikeluarkan untuk si jenazah mulai dari kematiaannya sampai penguburannya. Besarnya biaya diambil secara wajar sesuai dengan status sosial ekonominya Jika harta peninggalan tidak mencukupi, kekuranggannya di tanggung keluarga, baithul mal,atau masyarakat yang mampu.
18
TERIMAKASIH . .
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.