Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak Asasi Manusia (HAM)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak Asasi Manusia (HAM)"— Transcript presentasi:

1 Hak Asasi Manusia (HAM)
Nama anggota kelompok : Kartini Putri W ( ) Dewi Tri R ( ) Muhamad Suhantoro ( )

2 Pendahuluan Manusia pada hakikatnya diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk terhormat dan mulia serta memiliki hak asasi dan martabat yang sama. Hak asasi tersebut merupakan hak dasar dari tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, pemerintahan,hukum dan setiap orang. Dasar Negara ini menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan segala hal yang menjadi tumpuan, penunjang ataupun alat dalam meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan tanpa harus merugikan orang lain dan lingkungannya.

3 Hak yaitu, unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak Asasi Manusia yaitu hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi

4 Diskriminasi Menurut Pasal 1 butir 3 UU No. 39/1998 Diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.

5 Dasar Persamaan Kedudukan setiap Masayarakat
Menurut Tap MPR No.IV/MPR/1999, Kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara didalam reformasi ini hendak dibangun dengan berlandaskan prinsip persamaan dan anti diskriminasi. Konsekuensi dari ketentuan tesebut adalah : 1)  Setiap manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa, Yang sama hak dan kewajibannya, sama derajatnya, tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender, dan lain-lain. 2)  Pemerintah dan warga negara dituntut untuk bertindak dengan menjunjung tinggi prinsip persamaan derajat, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. 3)  Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya wajib memperlakukan semua warga negara tanpa diskriminasi.

6 4)  Pemerintah juga berwenang menindak barang siapa yang bertindak diskriminatif terhadap orang lain. 5)  Setiap warga negara wajib memperlakukan pihak lain tanpa diskriminasi. Sebaliknya mereka juga berhak atas perlakuan yang tidak diskriminatif dari sesama warga negara maupun dari pemerintah dalam berbagai bidang kehidupan. Serta terdapat pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam Hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung Hukum dan pemerintahan dengan tidak kecualinya

7 Sejarah Perkembangan HAM
Sejarah perkembangan HAM di Dunia Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.

8 1. Magna Charta (1215) Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.

9 2. Revolusi Amerika (1776) Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.

10 3. Revolusi Prancis (1789) Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).

11 B. Sejarah HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.

12 1. Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.

13 2. Pada masa kemerdekaan Pada masa orde lama Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.

14 Pada masa orde baru Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.

15 Pada masa reformasi Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.

16 Dasar UU pelaksanaan HAM
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun TAP MPR 3. UU 4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dll.

17 >> UUD 1945 a) Hak atas persamaan keududukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat 1. b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat 2. c) Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28. d) Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2. e) Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30. f) Hak mendapat pengajaran, Pasal 31. g) Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32 . h) Hak di bidang perekonomian, Pasal 33. i)   Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34. 

18 >> Undang-Undang
a) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia b)  UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers c)  UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM d)  UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara e)  UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat. f)   UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat g)   UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen h)  UU Nomor 20 Tahun 1999 Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.

19 Lembaga penegak HAM di Indonesia
a. Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) Pada awalnya dibentuk dengan Kepres. No. 50 tahun Terbentuknya UU HAM pada 1999 membuat Komnas HAM harus menyesuaikan diri dengan UU tersebut. Tujuan komnas HAM : 1) Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM 2) Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan partisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

20 b. Pengadilan HAM Merupakan pengadilan khusus di lingkungan pengadilan umum di kabupaten atau kota yang secara khusus menangani kasus pelanggaran HAM berat seperti genosida , pembunuhan, pemerkosaan dan kejahatan lainnya. c. Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlkuan salah yang lain.

21 Ada juga KPAI yang dibentuk berdasar pasal 76 UU No, 23 tahun 2002
Ada juga KPAI yang dibentuk berdasar pasal 76 UU No, 23 tahun KPAI dibentuk dengan tujuan: 1)   Melakukan sosialisasi per-UUan yang berkaitan dengan perlindungan anak 2)  Mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak 3)  Member laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalm rangka perlindungan anak.

22 d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi ini dibentuk berdasar kepres No. 181 tahun 1998 dengan dasar pertimbangan sebagai upaya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan. Tujuan komisi ini adalah: 1)  Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan 2)  Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan 3)  Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.

23 E. Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi
Dibentuk berdasarkan UU No. 27 tahun 2004 dengan tujuan:  1)   Memberikan alternative penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan (non litigasi) HAM ketika pengadilan HAM mengalami kebuntuan 2)  Sarana mediasi pelaku dan korban pelanggaran HAM berat di luar jalur sidang. F. LSM Pro Demokrasi dan HAM Merupakan organisasi non pemerintah (lembaga swadaya masyarakat) yang berfokus pada pengembangan kehidupan demokratis dan pengembangan HAM.

24 TERIMAKASIH..


Download ppt "Hak Asasi Manusia (HAM)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google