Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
Oleh : Kelompok 4 Ahmad Fatoni ( ) Riyan Haryadi ( ) Nur Lailil Fadilah ( ) Farid Fatkhul Jannah ( ) EKONOMI PUBLIK
2
Pengertian Pajak Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3
Unsur pajak Iuran dari rakyat kepada negara,
Berdasarkan undang – undang, Tanpa imbalan atau kontra prestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara,
4
Fungsi Fungsi budgeter (sumber dana dalam pembiayaan negara)
Fungsi mengatur (regulerend) yaitu sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi
5
Teori – Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak
Teori asuransi : asumsi bahwa negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak – hak rakyatnya, oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut Teori Kepentingan : pajak yang dibebankan kepada rakyat tesebut berdasarkan kepentingan masing – masing orang kepada negara, Teori Gaya Pikul : beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak yang dibayar harus sesuai daya pikul masing – masing orang. Teori Bakti : pemungutan pajak didasarkan pada hubungan antara rakyat dengan negaranya, sebagai warga yang berbakti maka rakyat harus selalu menyadari bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban, Teori Asas Daya Beli : artinya bahwa memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga – rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara yang selanjutnya negara akan menyalurkan kembali dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.
6
Syarat Pemungutan Pajak
Syarat Keadilan : pemungutan pajak harus adil, Syarat Yuridis : berdasarkan UU Syarat ekonomis : pemungutan pajak tidak mengganggu kelancaran kegiatan ekonomi, sehingga tidak menimbulkan kelesuan ekonomi masyarakat. Syarat finansiil : efisien dalam biaya pemungutannya Syarat sederhana : sistem pemungutan pajak harus sesederhana mungkin sehingga memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
7
Pengelompokan Pajak Pajak Menurut Golongannya :
a. Pajak langsung yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain (contohnya Pajak Penghasilan, PBB), b. Pajak tidak langsung yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contohnya Pajak Pertambahan Nilai
8
Pajak Menurut Sifatnya :
Lanjutan Pajak Menurut Sifatnya : a. Pajak Subyektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya (orangnya) yaitu memperhatikan keadaan Wajib Pajak, contoh : Pajak Penghasilan (PPh) b. Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berpangkal dan menitikberatkan pada obyeknya dan lebih tidak memperhatikan subyeknya. Contoh Pajak Bumi dan Bangunan, PPN
9
Jenis pajak Jenis pajak di Indonesia : Pajak dalam negeri
- PPh (pajak penghasilan): Migas dan Non migaS - Pajak pertambahan nilai (PPn/pajak penjualan) dan Pajak penjualan atas barang Mewah (PPnBM) - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) - Cukai - Pajak lainnya B. Pajak dari perdagangan luar negeri Bea masuk Pungutan ekspor
10
struktur pajak a. Pajak progresif: pajak dikenakan dengan prosentase yang semakin tinggi dengan semakin tingginya kemampuan membayar. b. Pajak proporsional: pajak dikenakan dengan prosentase tetap untuk tingkat pendapatan yang meningkat c. Pajak regresif: kebalikan pajak progresif.
11
Pengertian PAJAK PENGHASILAN uu. No
Pengertian PAJAK PENGHASILAN uu. No. 36 PASAL 22 tahun 2008 yang dipunugut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Bank Devisa dan Dirjen Bea dan Cukai, atas impor barang. Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/D, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja negara dan/atau belanja daerah. Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
12
Batas Maksimum Kredit Pajak
Batas Maksimum Kredit Pajak diambil yang terendah dari 3 unsur/perhitungan berikut ini : Jumlah Pajak yang terutang atau dibayar di Luar Negeri Penghasilan Luar Negeri : Seluruh Penghasilan Kena Pajak x PPh atas seluruh yang dikenakan tarif pasal 17 Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri) Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka perhitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara
13
Pajak pertambahan nilai (ppn)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk pajak tidak langsung
14
Subyek PPN PKP PPN BKP Objek PPN JKP - Non BKP - Non JKP
15
Pajak Masukan dan Keluaran
Pajak Masukan PPN yg seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP. Pajak Keluaran PPN terutang yg wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
16
Wassalamu’alaikum Wr.Wb SEKIAN DAN TERIMAKASIH...
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.