Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan I Mengenal Lingkungan Hukum Keuangan Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan I Mengenal Lingkungan Hukum Keuangan Negara"— Transcript presentasi:

1 Pertemuan I Mengenal Lingkungan Hukum Keuangan Negara

2 HKN dalam klasifikasi ilmu hukum Pengertian HKN
AGENDA HKN dalam klasifikasi ilmu hukum Pengertian HKN Keuangan Negara di dalam UUD 1945 Kronologis Peraturan Keuangan Negara Jenis-Jenis UU di Bidang Keuangan Negara (Era Reformasi) dan hubungan antar UU tersebut.

3 PEMBAGIAN ILMU HUKUM HUKUM PERDATA HUKUM PRIVAT HUKUM DAGANG ISI HUKUM
HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMIN. NEGARA HUKUM PIDANA HUKUM INTERNASIONAL HUKUM PRIVAT HUKUM PUBLIK ISI HUKUM

4 HUKUM PRIVAT VS HUKUM PUBLIK
Definisi Privat / Sipil hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan Publik / Negara hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (WN).

5 JENIS HUKUM PUBLIK Jenis Keterangan Hukum tata negara
Hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah swatantra) Hukum administrasi negara Hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak & kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara Disebut juga: hukum tata usaha negara/ hukum tata pemerintahan Hukum pidana Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka pengadilan Hukum internasional hukum perkara internasional Hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara-warga negara sesama negara dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional

6 HUKUM KEUANGAN NEGARA? Public Finance Law deals with the financial activities of the government or public sector organizations and their compliance with the legislation and regulations which govern the funding and administration of specific governmental activities including the sale and purchase of various types of bonds and funding for elections among others. ( Hukum Keuangan Publik berkaitan dengan kegiatan keuangan organisasi sektor publik/pemerintah dan kepatuhan mereka dengan undang-undang dan peraturan yang mengatur pendanaan dan administrasi kegiatan pemerintah tertentu termasuk penjualan dan pembelian berbagai jenis obligasi dan pendanaan .

7 LANJUTAN... Definisi KN dalam Peraturan Yang Ada
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (UU No. 17/2003 ttg Keuangan Negara). Hukum Keuangan Negara: sekumpulan kaidah hukum tertulis yang mengatur hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, termasuk uang dan barang milik negara terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

8 KENAPA BUTUH HUKUM KEUANGAN NEGARA?
Perlu aturan hukum dalam menjalankan peran pemerintah Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang- Undang Dasar.

9 KEUANGAN NEGARA DALAM UUD ’45 (Amandemen)
Pasal 23 (1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. Pasal 23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pasal 23C Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

10 LANJUTAN... Pasal 23E Pasal 23F Pasal 23G
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. Pasal 23F (1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. (2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. Pasal 23G (1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang- undang.

11 Alur Pikir Reformasi Keuangan Negara
Kelemahan dalam Pengelolaan Keuangan Negara Agenda Reformasi di Berbagai Bidang PKN Perangkat Perubahan

12 Kelemahan Di Bidang Penganggaran
Fungsi perencanaan yang belum tegas benang merahnya dengan penganggaran; Institusi penganggaran yang terbelah antara anggaran rutin dan pembangunan; Anggaran yang berorientasi pada input, bukan output atau outcomes; Landasan pelaksanaan hak bujet legislatif yang belum tersedia.

13 Kelemahan Di Bidang Akuntansi
Belum tersedia standar akuntansi bagi pelaporan keuangan pemerintah, dan belum jelas otoritas pembuat standar dimaksud. Laporan keuangan hanya meliputi realisasi anggaran dan penyajiannya sangat lambat. Fungsi pemeriksaan yang kurang efektif dan tumpang tindih;

14 Kelemahan Pelaksanan Anngaran
Fungsi financial management yang tidak terpadu, dan fungsi operasional yang belum optimal (let the managers manage); Dukungan pembiayaan alternatif yang belum tersedia setelah independensi BI; Duplikasi dan akumulasi sehubungan dengan pemisahan anggaran rutin dan pembangunan; Penyelenggaraan fungsi treasury (kas, piutang, utang, investasi, aset lain) yang jauh dari optimal.

15 Agenda Reformasi: Dari Hulu Sampai ke Hilir
Reformasi bidang Perencanaan & Penganggaran. Reformasi bidang Pelaksanaan Anggaran. Reformasi bidang Perbendaharaan, dan Sistem Penerimaan & Pembayaran. Reformasi bidang Pengelolaan Kas, Piutang, Barang Milik Negara, dan Kewajiban Pemerintah Reformasi bidang Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Reformasi bidang Pemeriksaan dan Sistem Pengendalian Paket UU Keuangan Negara membingkai reformasi dari hulu sampai ke hilir

16 AGENDA REFORMASI: Perangkat Perubahan
UU KN merupakan salah satu perangkat bagi reformasi KN di Indonesia Perubahan Hukum & Peraturan Per-UU-an Penataan ulang sistem, prosedur, dan kalender Penyesuaian kelembagaan/organisasi Perubahan kerangka perilaku Peningkatan kapasitas personil Penyediaan sarana kerja & perbaikan kesejahteraan pegawai Perwujudan kepemimpinan/leadership baru

17 Kronologis Peraturan Keuangan Negara
Masa Kolonial Masa Masa 2003-skrg Paket UU Keuang -an Negara ICW, IBW, IAR

18 KRONOLOGIS Kolonial. Indische Comptabiliteitswet (ICW ) ditetapkan pada tahun 1864 dan mulai berlaku tahun 1867, selain itu ada Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl No. 419 jo. Stbl No. 445 dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl No. 381, serta Insctructie en verdere bapelingen voor Algemeene Rekenkamer (IAR) stbl No.320. Era Kemerdekaan s.d ICW, IBW, dan RAB tetap digunakan, s.d. tahun ICW terakhir ditetapkan sebagai UUPI/Undang-undang Perbendaharaan Indonesia dengan UU No 9 Tahun 1968. Reformasi Keuangan. Lahirnya UU Paket Keuangan Negara tahun 2003 dan 2004 diharapkan “dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia. Indische Comptabiliteitwet (ICW) Stbl 1925 No. 448 selanjutnya diubah dengan Lembaran Negara 1954 no. 6, 1955 Nomor 49, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1968 yang ditetapkan pertama kali tahun 1864 dan mulai berlaku 1867 Indische Bedrijvenwet (IBW) stb No. 419 jo Stb No. 445: Undang-undangan Perusahaan Negara Hindia Belanda (IBW) Reglement voor het Administratief Beheer (IAR), Dewan Pengawas Keuangan (Algemene Rekenkamer), Stbl No. 381

19 PENJELASAN Di masa kolonial, Algemene Rekenkamer mempunyai kewenangan yang luas terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Hindia Belanda yang kedudukan-nya berada di bawah Gubernur Jenderal Hindia Belanda UU 17/03 diundang- kan tanpa pengesahan oleh Presiden Megawati (kurang berkenan karena protes Ketua Bappenas dan Menteri BUMN, keduanya dari PDIP). (Hekinus Manao)

20 APA YANG DIGANTI? UU Keuangan Negara (UU Nomor 17/2003, 5 April 2003)
menjadi payung pengelolaan Keuangan Negara UU Perbendaharaan Negara (UU Nomor 1/2004, 14 Januari 2004) menggantikan ICW & RAB UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara UU Nomor 15/2004, 19 Juli 2004) menggantikan IAR Paket RUU Keuangan Negara disiapkan oleh Tim ke XIV dan diajukan kepada DPR pada 29 Sept. 2000

21 Paket Undang-undang Pengelolaan Keuangan Negara
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ICW, IBW, dan RAB tidak berlaku lagi sepanjang telah diatur oleh UU ini. (Peralihan dan Penutup UU Nomor 17 Tahun 2003, Pasal Psl 36 sd 39)

22 HUBUNGAN ANTAR UU BIDANG KEUANGAN NEGARA

23 D I S K U S I

24 Thank You!


Download ppt "Pertemuan I Mengenal Lingkungan Hukum Keuangan Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google