Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS PUBLIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS PUBLIK"— Transcript presentasi:

1 KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS PUBLIK
Disampaikan Pada Pertemuan Ke-9 Mata Kuliah: Hukum Tata Pemerintahan Dosen : TATIK ROHMAWATI, S.IP. 5/13/2018 Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan

2 Pengertian Subjek hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Jadi subyek hukum dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan pemerintah dan yang membuat sebuah negara itu berfungsi atau berjalan dengan baik 5/13/2018 Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan

3 Subjek Hukum dari Hukum Administrasi Negara
Manusia Badan Hukum 5/13/2018 Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan

4 Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan
MANUSIA Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu; manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. 5/13/2018 Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan

5 Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan
LANJUTAN Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata) 5/13/2018 Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan

6 Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan
BADAN HUKUM: Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri. 5/13/2018 Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan

7 HATUR NUHUN & ALHAMDULILLAH……
SEMOGA BERMANFAAT 5/13/2018 Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan


Download ppt "KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS PUBLIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google