Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi."— Transcript presentasi:

1 Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.
FASILITAS PPN Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi.

2 FUNGSI PAJAK (Santoso Brotodihardjo)
BUDGETAIR REGULEREND Fungsi Penerimaan, memasukkan uang ke Kas Negara untuk membiayai pengeluaran2 negara. Fungsi mengatur, untuk mencapai tujuan2 tertentu : Mendorong perkembangan dunia usaha; Menunjang keberhasilan sektor2 ekonomi tertentu; Meningkatkan daya saing; Mendukung Pertahanan Nasional; Memperlancar pembangunan nasional “Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur”

3 Pengecualian dari Pengenaan PPN
REGULEREND FASILITAS PPN Pengecualian dari Pengenaan PPN ZERO RATING EXEMPTION PPN Dibebaskan 0% PPN tidak dipungut Ekspor BKP

4 FASILITAS PPN Pasal 16 B UU PPN Penyerahan Terutang tidak dipungut PPN
Penyerahan Dibebaskan PPN Kegiatan di kawasan atau tempat tertentu di dalam daerah pabean; Penyerahan BKP atau JKP tertentu; Impor BKP tertentu; Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

5 FASILITAS PPN PASAL 16 B UU PPN Penyerahan Terutang tidak dipungut PPN
Penyerahan Dibebaskan PPN PPN Masukan Dapat Dikreditkan PPN Masukan Tidak Dapat Dikreditkan

6 Impor/Penyerahan BKP Tertentu yg dibebaskan dari PPN :
PP No.146/2000 stdd. PP No.38/2003 Impor/Penyerahan BKP Tertentu yg dibebaskan dari PPN : Senjata, amunisi, alat angkutan di air/di bawah air/di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya, yang diimpor oleh atau diserahkan kpd Dephan, TNI, Polri; Komponen/bahan yang belum dibuat di dlm negeri, yang diimpor oleh PT PINDAD untuk pembuatan senjata/amunisi utk keperluan Dephan, TNI, Polri; Vaksin Polio dalam rangka PIN; Buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama; Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor atau diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;

7 Impor/Penyerahan BKP Tertentu yg dibebaskan dari PPN :
PP No.146/2000 stdd. PP No.38/2003 Impor/Penyerahan BKP Tertentu yg dibebaskan dari PPN : Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor atau diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor atau diserahkan oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; dan Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor atau diserahkan oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.

8 Penyerahan BKP Tertentu yg dibebaskan PPN:
PP No.146/2000 stdd. PP No.38/2003 Penyerahan BKP Tertentu yg dibebaskan PPN: Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007.

9 Rumah Sederhana / Sangat Sederhana
Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh; Perolehannya secara tunai atau kredit; Harga Jual < Rp ,00; Rumah pertama yang dimiliki; Sebagai Tempat Tinggal; Tidak dipindahtangankan selama 5 Tahun;

10 Rumah Susun Sederhana Bangunan bertingkat sebagai tempat hunian/tempat tinggal; Perolehannya secara tunai atau kredit; Harga Jual < Rp ,00; Luas bangunan < 21 m2 Unit hunian pertama yang dimiliki; Tidak dipindahtangankan selama 5 tahun;

11 Asrama Mahasiwa / Pelajar Pondok Boro
Bangunan sederhana (bertingkat atau tidak); Tidak dipindahtangankan selama 5 tahun. Diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati; Diperuntukkan untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa Asrama Mahasiwa / Pelajar Pondok Boro

12 Perumahan Lainnya Rumah Pekerja;
Tempat hunian, bertingkat/tidak, dibangun oleh perusahaan, untuk karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial, serta memenuhi persyaratan Rumah Sederhana / Susun Sederhana. Bangunan bagi Korban Bencana Alam Nasional;

13 PP No.146/2000 stdd. PP No.38/2003 Penyerahan JKP Tertentu yg dibebaskan dari pengenaan PPN: Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi: Jasa persewaan kapal; Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal; Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi: Jasa persewaan pesawat udara; Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara; Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

14 PP No.12/2001 stdd. PP No.7/2007 Impor atau Penyerahan BKP Strategis yg dibebaskan dari pengenaan PPN: barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan; bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan; air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt. barang hasil pertanian, yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : pertanian, perkebunan, dan kehutanan; peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,

15 EPTE DAN KAWASAN BERIKAT
PP No.3 / 1996 EPTE suatu tempat atau bangunan dari suatu perusahaan industri dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, perpajakan dan tata niaga impor, yang diperuntukkan bagi pengolahan barang dan/atau bahan yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia, Kawasan Berikat, EPTE lainnya, atau dari dalam daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Kawasan Berikat suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor.

16 EPTE DAN KAWASAN BERIKAT
PP No.3 / 1996 Atas impor barang modal, barang dan/atau bahan dari luar daerah pabean ke dalam EPTE/KB, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut; Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha Kena Pajak EPTE / KB, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh produsen dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada perusahaan berstatus EPTE dan/atau Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut.

17 FREE TRADE ZONE Dasar Hukum : PP No.2/2009; PMK No.45/PMK.03/2009
Kawasan Bebas Suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan RI yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, PPN, PPnBM dan Cukai. Pulau Bintan, Pulau Karimun, dan Pulau Batam

18 PERLAKUAN PPN KAWASAN BEBAS
(Luar Daerah Pabean RI) (Daerah Pabean RI) Dibebaskan (Kawasan Bebas) (Kawasan Bebas) Non PKP Dibebaskan Dibebaskan Non PKP Non PKP Dibebaskan Non PKP Pelabuhan/Bandar udara Ditunjuk PPN/PPnBM dilunasi oleh PKP Pembeli dengan SSP Tidak Dipungut PKP Pembeli PKP Penjual

19 PPN TIDAK DIPUNGUT Faktur Pajak Standar diterbitkan paling lama pada saat pengiriman barang ke Kawasan Bebas; Faktur Pajak Dicap : “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NO.2/2009”; Mendapatkan Pemberitahuan Pabean FTZ-03 yang telah di-Endorse oleh Petugas DJP dengan catatan “DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT”.


Download ppt "Oleh Tunas Hariyulianto, SE.MSi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google