Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK."— Transcript presentasi:

1 dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK.
PENGGALIAN JENAZAH dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK.

2 DASAR HUKUM KUHAP Pasal 135
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 2 dan pasal 134 ayat 1 undang-undang ini KUHAP Pasal 133 ayat 2 Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

3 KUHAP Pasal 134 ayat 1 Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban. KUHAP Pasal 7 ayat 1 h Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

4 KUHAP Pasal 180 Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasihat hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim memerintahkan agar hal itu dilakukan penelitian ulang. Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2).

5 Penggalian jenazah disini ialah penggalian jenazah kembali terhadap jenazah yang telah dikubur, untuk dilakukan pemeriksaan guna membantu menegakkan peradilan. Tidak menyenangkan. Tetapi harus dilakukan bila diminta penyidik. Dilakukan oleh dokter umum atau Spesialis Forensik

6 Tujuan utama penggalian jenazah : membantu mengumpulkan jejas-jejas yang ada pada jenazah atau kelainan-kelainan yang ada pada jenazah atau pakaiannya. Dengan mengumpulkan jejas-jejas atau kelainan-kelainan yang ada kita dapat menduga apa cara kematian dan sebab kematian jenazah tersebut. Penggalian jenazah dapat di kuburan umum atau di tempat lain yaitu di ladang belakang rumah atau tempat yang jarang dikunjungi orang.

7 Bila lama mayat sudah membusuk / tinggal tulang.
Semakin membusuk akan semakin sulit menentukan sebab dan cara kematian. Contoh pada kasus mati wajar karena infark atau pneumonia dll. Tetapi apabila jejas mengenai tulang misal patah tulang tengkorak akibat persentuhan dengan benda tumpul, tajam atau peluru masih terlihat. Patah tulang Hyoid akibat cekikan atau jerat dapat ditemukan. Bila mayat tidak terlalu membusuk, jejas-jejas masih dapat ditemukan. Anak peluru, patahan pisau dapat ditemukan.

8 Bila mayat baru dikubur (beberapa hari) segera dilakukan penggalian.
Semakin ditunda mayat semakin busuk. Bila sudah sebulan atau lebih, penggalian dapat ditunda dan disesuaikan cuaca dan keadaan. Setelah penggalian dilakukan otopsi di RS terdekat atau di tempat penggalian.

9 Penggalian jenazah dpt terjadi karena :
Terdakwa telah mengaku dia telah membunuh seseorang dan telah menguburnya di suatu tempat. Jenazah setelah dikubur beberapa hari baru kemudian ada kecurigaan bahwa jenazah meninggal secara tidak wajar. Atas perintah hakim untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap jenazah yang telah dilakukan pemeriksaan dokter untuk membuat visum et repertum.

10 Prosedur Penggalian Jenazah
Permintaan secara tertulis oleh penyidik, disertai permintaan untuk otopsi. Penyidik harus memberikan keterangan tentang modus dan identitas korban. Sehingga dokter dapat mempersiapkan diri. Misal korban pencekikan maka pemeriksaan leher akan lebih berhati-hati. Korban keracunan, maka dipersiapkan alkohol 95% untuk pengawet.

11 Yang diperhatikan tentang identitas korban ialah :
Jenis kelamin, laki-laki atau perempuan Tinggi badan. Umur korban. Pakaian, perhiasan yang menempel pada tubuh korban. Sidik jari. (dari Satlantas saat mengambil SIM). Tanda-tanda yang ada pada tubuh korban : Warna dan bentuk rambut serta panjangnya. Bentuk dan susunan gigi. Memakai gigi palsu / tidak. Ada tatou di kulit atau tidak. (bentuk dan lokasinya) Adanya cacat pada tubuh korban misalnya : Adanya luka perut, pada kulit, penyakit-penyakit lainnya.

12 Perlengkapan yang diperlukan
Kendaraan Perlengkapan untuk melakukan penggalian misalnya : cangkul, ganco, linggis, secrop. Perlengkapan untuk melakukan otopsi. (dokter) Pisau dapur, scalpel, gunting, pinset, gergaji, jarum (jarum karung goni), benang, timbangan berat, gelas pengukur, alat penggaris, ember, stoples berisi alkohol 95% ini bila ada indikasi mati oleh keracunan dan stoples berisi formalin 10%. I dan 2 disediakan penyidik. Perlu membawa 1 atau 2 pembantu dokter yang terlatih.

13 Hal-hal yang harus diperhatikan
Penyidik harus mengamankan tempat penggalian dari kerumunan masa. Untuk menentukan lokasi, bila dikuburan umum, adalah keluarga atau juru kunci kuburan. Bila letaknya tersembunyi maka tersangka yang menunjukan. Kadang tersangka sulit menunjukkan letaknya secara pasti, karena lupa. Maka penggalian dapat mengalami kegagalan.

14 Cara Melakukan Penggalian Jenazah
Tanah digali dengan pacul, linggis atau ganco. Penggalian awalnya dilakukan orang kampung. Setelah sampai peti atau tanah yang berwarna keputihan, atau tercium bau busuk, maka diambil alih pembantu dokter. Jenazah dalam peti diambil dengan petinya atau peti dibuka jenazah diambil tanpa peti. Bila tinggal kerangka, diambil semua tulangnya. Kuburan jangan terburu ditutup lagi. Bila ada dugaan keracunan maka diambil tanah di atas, bawah dan samping dan +/- 5 m dari mayat.

15 Manfaat Hasil Pemeriksaan Jenazah Yang Telah Digali
Sebab kematian sulit, bila sudah membusuk atau tinggal tulang. Kita dapat menentukan sebab kematian, bila bagian-bagian tubuh atau organ-organ tubuh normal tetapi ada salah satu organ tubuh yang ada kelainan yang mematikan. Bila organ-organ tubuh sudah membusuk kita sudah tidak dapat menentukan lagi apakah organ-organ tersebut normal atau tidak. Jejas kekerasan kadang masih dapat ditemukan di tubuh, sehingga masih dapat menentukan apakah korban tersebut mendapat pukulan atau tusukan atau tertembak dan lain-lain. Membantu menduga cara kematiannya atau untuk membuktikan pengakuan terdakwa apakah sesuai.

16 Cara Mengambil Kesimpulan Hasil Pemeriksaan
1. Pada penggalian ditemukan jenazah dalam keadaan membusuk. - Pada otopsi ditemukan patah tulang kepala yang hampir separuh kepala. - Patah tulang tersebut mempunyai tanda-tanda akibat persentuhan dengan benda tajam. - Kesimpulannya ialah : Ditemukan patah tulang kepala akibat persentuhan dengan benda tajam. Kekerasan oleh benda tajam pada kepala korban tersebut dapat menimbulkan kematian.

17 2. Pada penggalian ditemukan jenazah tinggal dalam keadaan kerangka
Pada pemeriksaan ditemukan patah tulang kepala akibat persentuhan dengan benda tumpul. Selain tersebut ditemukan pula patah tulang dari tulang ruas tulang leher akibat persentuhan dengan benda tajam. Kesimpulan : korban telah mendapat kekerasan pada kepalanya oleh benda tumpul, kekerasan pada lehernya oleh benda tajam. Kekerasan tersebut, kedua-duanya (masing-masing) dapat menimbulkan kematian.

18 3. Pada penggalian jenazah ditemukan jenazah dalam keadaan membusuk
Pada pemeriksaan jenazah tidak ditemukan jejas akibat kekerasan dari Iuar. Hasil pemeriksaan laboratorium toksikologi negatif. Kesimpulan : Tidak dapat ditentukan sebab kematian korban. Tidak ditemukan tanda kekerasan yang dapat menimbulkan kematian.

19 4. Pada penggallan jenazah, ditemukan jenazah dalam keadaan membusuk
Merupakan pemeriksaan ulang. Telah diotopsi dokter lain. Pemeriksaan pertama tdk sempurna. Hasil otopsi ulang : Organ-organ seluruhnya sudah menggumpal menjadi kecil-kecil ini berarti jenazah sudah sangat membusuk. Terdapat beberapa luka iris pada leher depan. Salah satunya memotong trachea. Kulit pada tubuh yang lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Kesimpulan : Pada leher korban ditemukan luka-luka akibat persentuhan dengan benda tajam. Cara kematian korban tersebut biasanya ialah bunuh diri. Tetapi pembunuhanpun dapat pula terjadi. Sedang kecelakaan tak mungkin terjadi.

20 CONTOH PENGGALIAN JENAZAH DI BEKAS KOLAM IKAN DALAM TAMAN DI RUMAH

21 TERIMA KASIH


Download ppt "dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google