Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perbuatan Pemerintah.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perbuatan Pemerintah."— Transcript presentasi:

1 Perbuatan Pemerintah

2 Pemerintah Menurut Wirjono Prodjodikoro, pemerintah dapat dibagi dalam arti luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas meliputi seluruh fungsi kegiatan kenegaraan yaitu lembaga-lembaga kenegaraan yang diatur secara langsung oleh UUD 1945 maupun lembaga-lembaga yang diatur oleh Undang-Undang. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah Presiden/eksekutif.

3 Jenis Perbuatan Pemerintah
Perbuatan pemerintah berdasarkan fakta ( Fiete Logtie Handilugen ) Perbuatan pemerintah berdasarkan hukum ( Recht Handilugen )

4 Perbuatan pemerintah berdasarkan fakta
tindakan penguasa yang tidak mempunyai akibat hukum, misalnya Walikota mengundang masyarakat untuk menghadiri 17 agustus, Presiden menghimbau masyarakat untuk hidup sederhana dan lain-lain.

5 Perbuatan Pemerintah Berdasarkan Hukum
Perbuatan Hukum Pemerintah merupakan perbuatan/tindakan penguasa yang mempunyai akibat hukum Menurut Muchsan bahwa unsur-unsur perbuatan hukum pemerintah terdiri atas empat unsur sebagai berikut: a. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintah dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri; b. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan; c. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum dibidang hukum administrasi; d. Perbatan tersebut harus berdasar pada Peraturan Perundang-undangan. e. Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat

6 Perbuatan pemerintah yang mempunyai akibat hukum digolongkan menjadi 2 yaitu :
Perbuatan pemerintah dalam lapangaan hukum privat Perbuatan pemerintah dalam lapangaan hukum publik

7 Perbuatan Privat Menurut Prof. Krobbe Kranenburg, Vegtig, Donner dan Hassh, bahwa pejabat administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya dalam hal-hal tertentu dapat menggunakan hukum privat, umpanya perbuatan sewa-menyewa, jual-beli tanah dan perjanjian-perjanjian lainnya.

8 Perbuatan Publik Perbuatan Hukum Publik bersegi dua
Perbuatan Hukum Publik bersegi satu

9 Pelajari Perbuatan Hukum Publik Bersegi 1 dan Perbuatan Hukum Publik Bersegi 2


Download ppt "Perbuatan Pemerintah."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google