Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MAZHAB-MAZHAB DALAM ILMU HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MAZHAB-MAZHAB DALAM ILMU HUKUM"— Transcript presentasi:

1 MAZHAB-MAZHAB DALAM ILMU HUKUM

2 Beberapa Mazhab Ilmu Hukum
Hukum Alam Positivisme Hukum Utilitarianisme Mazhab Sejarah Sociological Jurisprudence Realisme Hukum

3 HUKUM ALAM Sejak 2.500-an lalu.
Hukum yang berlaku Universal dan abadi. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang dibentuk oleh Manusia.

4 Sumber Hukum Alam a. Irasional Hukum yang universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan sacara Langsung b. Rasional Hukum yang universal dan abadi itu bersumber dari rasio manusia.

5 Tokoh Hukum Alam Irasional
Thomas Aquinas ( M) Terdapat kebenaran akal disamping kebenaran wahyu dan terdapat pengetahuan yang tidak diketahui akal, untuk itulah diperlukan Iman. Terdapat dua pengetahuan : a. Pengetahuan Alamiah b. Pengetahuan Iman Pembedaan ini digunakan untuk menjelaskan antara Filsafat dan teologi. Hukum alam bagian dari hukum Tuhan yang diungkapkan dalam pikiran alam untuk membedakan yang baik dan yang buruk.

6 Empat Macam Hukum Menurut Aquinas
a. Lex Aeterna Hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia. b. Lex Divina Hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia. c. Lex Naturalis Hukum alam, yaitu penjelmaan lex Eaterna ke dalam rasio manusia. d. Lex Positivis penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia di Dunia.

7 Piere Dubois ( ) Filsuf terkemuka Perancis sebagai Pengacara Raja Perancis Mencita-citakan kekuasaan Perancis mahaluas sebagai pemerintah tunggal dunia. Penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari Tuhan, tanpa perlu melalui Pemimpin Gereja. Bahkan Dubois menginginkan agar kekuasaan duniawi gereja dicabut dan diserahkan sepenuhnya kepada Raja.

8 Tokoh Hukum Alam Rasional
Hugo de Groot alias Grotius ( ) Bapak Hukum Internasional karena dialah yang mempopulerkan konsep hukum dalam hubungan antar negara, seperti hukum perang dan hukum damai, hukum laut. Sumber Hukum adalah Rasio Manusia. Hukum alam adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia. Hukum alam tidak mungkin dapat dirubah, bahkan oleh Tuhan Sekalipun. Hukum alam ini diperoleh oleh manusia melalui akalnya, tetapi Tuhanlah yang memberikan kekuatan mengikat.

9 Immanuel Kant ( ) Filsafat Kant dikenal dengan Filsafat Kritis, sebagai lawan dari filsafat dogmatis. Dua Periode Kehidupan Kant : a. Zaman Pra kritis Menganut pendirian rasionalistis. b. Zaman Kritis Meninggalkan rasionalisme dogmatis menuju filsafat kritis akibat pengaruh David Hume ( ). Filsafat Kant merupakan Sintesis dari rasionalisme dan empirisme. Kritisisme adalah filsafat yang memulai perjalanan dengan terlibih dari menyelidiki kemampuan dan batas-batas rasio dengan pengalaman yang berasal dari pengenalan inderawi.

10 POSITIVISME HUKUM Menghendaki agar setiap metodelogi dalam menemukan kebenaran menggunakan realitas yang eksis, terlepas dari prapersepsi yang subjektif. Ajaran ini masuk ke Ilmu Hukum dengan menghilangkan pemikiran2 meta yuridis (moral). Muncul Positivisasi Hukum. Norma hukum harus eksis dalam alamnya yang eksis sebagai norma positif. Aliran hukum positif memisahkan antara hukum dan moral (antara das sein dan das sollen). Legisme berpendapat bahwa hukum indentik dengan UU.

11 Dua Macam Positivisme Hukum
Analytical jurisprudence Reine Rechtslehre

12 ANALYTICAL JURISPRUDENCE
Aliran hukum positif analitis oleh John Austin ( ). Hukum adalah perintah penguasa. Law is a command which obliges a person or persons…laws and others commands are said to proceed from superiors, and to bind or oblige inferiors.

13 Hukum Menurut Austin Hukum
Hukum dari Tuhan untuk manusia (The divine law) Hukum yang dibuat oleh manusia Hukum yang sebenarnya (hukum positif) Hukum yang tidak sebenarnya Hukum penguasa Hukum Individu Hukum yang Tidak dibuat oleh Penguasa command sanction duty sovereignity

14 REINE RECHTSLEHRE Disebut Juga Teori Hukum Murni dari Hans Kelsen
Hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang non yuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan etis. Kelsen mendasarkan pada Neo Kantianisme karena menggunakan pemikiran Kant tentang pemisahan antara isi dan bentuk. Bagi Kelsen, hukum berhubungan dengan bentuk (form), bukan isi (materia). Jadi keadilan sebagai isi hukum berada di luar hukum. Hukum dikeluarkan oleh Penguasa

15 Teori Hukum Murni Hans Kelsen
What The ought to be ? What The Law is? Aliansi Metodikal Metode Tunggal Mengindikasikan pengertian hukum yang lahir melalui internal process Hukum Yang Melebur ke dalam elemen-elemen alam Hukum Yang dipisahkan dari elemen-elemen alam Mengindikasikan pengertian hukum yang lahir dalam external process Bukan gejala dalam masyarakat gejala dalam masyarakat Keadaan tidak Murni Keadaan yang Murni

16 UTILITARIANISME Utilisme adalah melatakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan itu diartikan kebahagiaan (happiness). The greatest happiness for the greatest number of people. Aliran ini dapat dimasukkan pula dalam Positivisme Hukum karena akhirnya berkesimpulan hukum bertujuan menciptakan ketertiban masyarakat. Hukum merupakan perintah penguasa dan pencerminan dari rasio semata.

17 Tokoh Utilitarianisme
JEREMY BENTHAM ( ) Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Walaupun demikian titik berat perhatian harus tetap pada individu, dikenal dengan Utilitarianisme Individual. JOHN STUART MILL ( ) Kebahagian yang ingin dicapai oleh manusia bukanlah benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan kebahagian psikologi. RUDOLF VON JHERING ( ) Mengembangkan ajaran sosial yang merupakan gabungan dari teori Bentham, Stuart Mill, dan Austin. Tujuan hukum untuk melindungi kepentingan2.

18 MAZHAB SEJARAH (Historical Rechtsschule)
Mazhab sejarah merupakan reaksi terhadap : a. Rasionalisme abat ke-18 – Universalisme. b. Revolusi Perancis – misi kosmopolitan. c. Larangan hakim menafsirkan hukum karena UU dianggap sempurna. Timbul sejalan dengan gerakan Nasionalisme di Eropa. Jika ahli hukum sebelumnya memfokuskan pada individu, Mazhab sejarah pada jiwa bangsa (volksgeist).

19 Tokoh Mazhab Sejarah Friederich Karl von Savigny ( ) - Menganalogikan timbulnya hukum dengan bahasa - Menolak cara berfikir penganut Aliran Hukum Alam - Hukum timbul dari jiwa bangsa (volksgeist) - Hukum tidak dibuat tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Puchta ( ) - Hukum dapat berupa Adat istiadat, UU, Ilmu Hukum dari ahli hukum. - Bangsa dalam arti etnis dan nasional. - Keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat oleh negara.

20 SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Istilah lain : Metode fungsional dan Functional Anthropological. Lahir dari dialektika antara Positivisme Hukum dan Mazhab Sejarah. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Memisahkan The Positive Law dan The Living Law. Fokus pada problem kesenjangan antara Law in Book dan Law in Action.

21 Tokoh Sociological Jurisprudence Eugen Ehrlich (1862-1922)
Dari Austria sebagai pelopor aliran Sosiological jurisprudence khususnya di Eropa. Melihat ada perbedaan antara The Positive Law dan The Living Law. The Positive Law akan efektif jika selaras dengan The Living Law. Sumber dan bentuk hukum yang sempurna adalah kebiasaan. Ketertiban dalam masyarakat didasarkan pada pengakuan terhadap hukum, bukan oleh negara.

22 Roscoe Pound (1870-1964) Law as a tool of social engineering
Beberapa kepentingan yang harus dilindungi hukum : 1. Public interest 2. social interest 3. Private interest

23 Perbedaan Sociological Jurisprudence
- Nama aliran dalam filsafat hukum - Pendekatan hukum ke masyarakat - Menitikberatkan pada hukum, dan memandang masyarakat dalam hubungannya dgn hukum. Sosiologi Hukum - Cabang dari ilmu hukum dan sosiologi - Pendekatan dari masyarakat ke hukum - Titik berat penyelidikannya pada masyarakat, dan hukum sebagai manifestasi semata.

24 Dua Model Hukum (Donald Black, 1989)
JURISPRUDENCE MODEL SOSIOLOGICAL MODEL FOCUS Rule Social Structure PROCESS Logic Behaviour SCOPE Universal Variable PERSPECTIVE Participant Observer PURPOSE Practical Scientivic GOAL Decision Explanation

25 REALISME HUKUM Ada yang menyebutnya sebagai positivisme hukum dan Neopositivisme dan bahkan sebagai aliran baru sebagai Pragmatic Legal Realism. Akar realisme hukum adalah empirisme, khususnya pengalaman2 yang dapat ditimba dari pengadilan. Hukum adalah hasil dari kekuatan2 sosial dan alat kontrol sosial dan terbentuk dalam kehidupan dari berbagai aspek. Realisme berpendapat bahwa tidak ada hukum yang mengatur suatu perkara sampai pada putusan. Apa yang dianggap law in book baru taksiran tentang bagaimana hakim memutuskan.

26 Karl N. Llewellyn Beberata Ciri Realisme
“Realism is not philosophy, but a technology…what realism was, and is, is a method nothing more…”. Realisme adalah konsepsi hukum yang terus berubah dan alat untuk tujuan2 sosial. Pemisahan sementara antara hukum yang ada dan yang seharusnya ada untuk tujuan2 studi. Realisme menerima definisi peraturan2 sebagai ramalan2 umum tentang apa yang akan dilakukan oleh pengadilan. Evaluasi tiap bagian dari hukum dengan mengingatkan akibatnya.

27 Kelompok Realisme Hukum
REALISME AMERIKA - Berasal dari parktik dan pengajaran - Dikembangkan dari ciri khas Anglo Saxon - Untuk memperbaiki positivisme analitis pada abad ke-19 dalam praktik peradilan. - Fakus pada prilaku/putusanhakim di pengadilan. REALISME SKANDINAVIA - Pendekatan secara lebih abstrak, dengan dasar pendidikan sebagai filsuf. - Kritik atas falsafiah atas dasar-sadar metafisis dari hukum. - Bercorak kontinental dalam pembahasan yg kritis

28 “ Terima Kasih “


Download ppt "MAZHAB-MAZHAB DALAM ILMU HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google