Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum."— Transcript presentasi:

1 Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
KONSEP HUKUM Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum. Program Studi PPKn FKIP UNS - SURAKARTA HTUN, Dr. Triyanto, SH.MHum 5/15/2018

2 PENGERTIAN HUKUM UNSUR-UNSUR Serangkaian Aturan (t/tt) – Contoh?
Perintah – Contoh? Larangan – Contoh? Sanksi – Contoh? HTUN, Dr. Triyanto, SH.MHum 5/15/2018

3 Jenis sanksi Sanksi Pidana Mati Penjara Kurungan Denda
Beda Penjara dan Kurungan? Sanksi Administratif Teguran Mutasi HTUN, Dr. Triyanto, SH.MHum 5/15/2018

4 PERTANYAAN Apakah setiap pelanggar hukum akan dikenai sanksi?
Apa perbedaan antara sanksi pidana dan sanksi administrasi? Apakah HTUN mengenal sanksi pidana (mati, penjara, kurungan, denda, dst)? HTUN, Dr. Triyanto, SH.MHum 5/15/2018

5 Perbedaan tujuan antara sanksi administrasi dan sanksi pidana
Sanksi administrasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggar berhenti, sedangkan sanksi pidana dimaksudkan untuk memberi efek jera Sanksi administrasi diterapkan oleh pejabat TUN tanpa melalui proses peradilan, sedangkan sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan hakim melalui proses peradilan. HTUN, Dr. Triyanto, SH.MHum 5/15/2018

6 PEMBAGIAN HUKUM Hukum Publik Hukum Privat
Hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum (orang/badan hukum) dengan pemerintah/negara Hukum Privat Hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum (orang/badan hukum) dengan subjek hukum yang lain. HTUN, Dr. Triyanto, SH.MHum 5/15/2018

7 PERBEDAAN Hukum Publik Hukum Privat
- Pihak: Negara dengan Subjek Hukum - Pelanggaran merupakan pelanggaran kepentingan umum - Negara aktif menindak setiap pelanggaran - Contoh: Hkm Pidana, HI, HTN, HTUN. - Kasus hkm Pidana: orang mencuri akan ditangkap polisi tanpa perlu pengaduan dari korban - Pihak: Subjek Hukum dengan Subjek Hukum - Pelanggaran merupakan pelanggaran kepentingan subjek hukum - Subjek Hkm aktif menindak pelanggaran (Menggugat) - Contoh: Hukum Perdata, Hukum Dagang. - Kasus Hkm Perdata: Perj. Utang Piutang tidak mbayar maka harus menggugat ke pengadilan HTUN, Dr. Triyanto, SH.MHum 5/15/2018

8 TERIMA KASIH triyanto.staff.uns.ac.id 5/15/2018
HTUN, Dr. Triyanto, SH.MHum 5/15/2018


Download ppt "Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google