Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HARMFUL TAX PRACTICES & INTERNATIONAL TAX AVOIDANCE

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HARMFUL TAX PRACTICES & INTERNATIONAL TAX AVOIDANCE"— Transcript presentasi:

1 HARMFUL TAX PRACTICES & INTERNATIONAL TAX AVOIDANCE

2 HARMFUL TAX PRACTICES Tax Haven Country dan Preferential Tax Regime
Controlled Foreign Corporations (CFC) Transfer Pricing Thin Capitalization Treaty Shopping

3 Tax Avoidance (penghindaran pajak) :
upaya penghindaran pajak yg dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dng ketentuan perpajakan, dimana metode dan teknik yg digunakan cenderung memanfaatkan kelemahan-kelemahan (grey area) yg terdapat dlm undang-undang dan peraturan pepajakan, untk memperkecil juml pajak yg terutang. Tax Evasion (pengelapan atau penyelundupan pajak) : upaya penghindaran pajak yg dilakukan secara ilegal dengan cara menyembunyikan keadaan yg sebenarnya. Cara ini tidak aman bagi wajib pajak , karena metode dan teknik yg digunakan tidak berada dlm koridor undang-undang dan peraturan perpajakan. Cara yg yg ditempuh berisiko tinggi dan berpotensi dikenai sanksi pelanggaran hukum/tindakan pidana fiskal , atau kriminil.

4 Tax saving (penghematan pajak):
upaya WP mengelak utang pajaknya dng jalan menahan diri untk tdk membeli produk-produk yg ada pajak pertambahan nilainya, atau dng sengaja mengurangi jam kerja atau pekerjaan yg dpt dilakukannya sehingga penghasilannya menjadi kecil dan dng demikian terhindar dari pengenaan pajak penghasilan yg besar. Catatan: Antara tax avoidance dan tax saving ada kemiripan., ttp secara teoritis pengertiannya berbeda. Tax saving : usaha memperkecil juml pajak yg tdk termasuk dlm ruang lingkup pemajakan sedangkan Tax avoidance : usaha yg sama dng cara mengeksploitasi celah-celah yg terdpt dlm undang-undang perpajakan, karena aparat perpajakan tdk dapat melakukan tindakan apa-apa.

5 Mutual Agreement Procedure

6 MAP/ Mutual Agreement Procedure/Prosedur Kesepakatan Bersama : Merupakan forum antara pejabat yang berwenang untuk melakukan komunikasi dalam rangka penerapan P3B. Bagi Wajib Pajak : MAP ini adalah tempat mengajukan keluhan dalam hal perlakuan pajak yang diterapkan terhadapnya tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B

7 Ketentuan yang mengatur MAP ini mengatur dua hal pokok yaitu :
jangka waktu keberatan yang diajukan kepada pejabat yg berwenang harus diajukan. Dan kewajiban untuk melaksanakan keputusan dari prosedur kesepakatan bersama oleh negara yang harus melaksanakan keputusan dimaksud. Catatan: Dalam ketentuan tsb tidak ada penentuan batas waktu bagi para pejabat yg berwenang untuk memutuskan kasus yg diajukan ke forum persetujuan bersama.

8 Dengan terbitnya Peraturan DJP Np
Dengan terbitnya Peraturan DJP Np.43/PJ/2010 tanggal 3 Nopember 2010 kemungkinan bagi WP Indonesia menempuh dua jalur hukum sekaligus, yaitu melalui prosedur persetujuan bersama /MAP dan prosedur berdasarkan UU dosmetik sudah tertutup. Berdasarkan ketentuan peraturan tsb DJP akan menolak permintaan untk melaksanakan MAP dlm hal: WPDN Ind dimaksud mengajukan keberatan ats permasalahan yg dimintakan MAP, tanpa mencabut permohonan keberatan dimaksud; atau WPDN Ind mengajukan permohonan banding kepada bdn peradilan pjk ats permasalahan yg dimintakan MAP tetapi tidak mencabut permohonan banding tsb.

9 Exchange of Information

10 Outline Latar Belakang & Tujuan EOI Exchange of Information
Dasar hukum Prinsip-prinsip EOI Jenis-jenis EOI Tata Cara pertukaran informasi

11 Latar Belakang PER-67/PJ/2009
Perlu diatur tata cara pertukaran informasi Exchange of Information) berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam rangka: Pemanfaatan fasilitas pertukaran informasi; Perlunya perangkat peraturan dan standar operasional prosedur yang mengatur tata cara dan mekanisme pertukaran informasi; Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pertukaran informasi.

12 Tujuan mencegah terjadinya penghindaran pajak dan pengelakan pajak, menjamin pembagian hak pemajakan dilaksanakan dengan benar, mengumpulkan informasi untuk menyelesaikan kasus treaty shopping (i.e. beneficial owner), transfer pricing, atau tindak pidana fiskal. menguji kewajiban “self-assessment” yang dijalankan WPDN, terkait dengan penghasilan dari luar negeri. (worldwide income) sedang dilakukan penelitian, pemeriksaan, dan penelaahan atas permohonan keberatan WP terkait dengan transaksi internasional

13 Dasar hukum Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan negara mitra P3B; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 67/PJ./2009 tanggal 30 Desember 2009; Surat Edaran Nomor: SE-51/PJ./2009 tanggal 25 Mei 2009

14 Prinsip-prinsip EOI Sesuai dengan P3B, bertukar informasi adalah kewajiban; No fishing expedition, EOI tidak wajib untuk dijawab, apabila: Untuk menjalankan hukum domestik yang menyimpang; Seandainya tersedia di domestik, tidak dapat diperoleh; Bersifat rahasia dagang, bisnis, atau profesional; Bertentangan dengan kebijakan publik (berkaitan dengan kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional); Wajib dijaga kerahasiaannya seperti informasi yang diperoleh dari WPDN.

15 JENIS EOI On request EOI:
Competent Authorities meminta informasi yang spesifik tentang WP. Automatic EOI: Pengiriman informasi secara teratur dengan jumlah data yang banyak. Spontaneous EOI: Pengiriman informasi yang mungkin bermanfaat bagi negara lain, tanpa diminta. Simultaneous tax examinations: pelaksanaan pemeriksaan oleh 2 negara atau lebih secara bersamaan di negara masing-masing. Kunjungan pegawai pajak ke luar negeri, untuk: - memeriksa catatan wajib pajak; - wawancara dengan wajib pajak; - berpartisipasi dalam pemeriksaan

16 Ketentuan Umum Exchange of Information: Competent Authority:
fasilitas pertukaran informasi perpajakan yang terdapat didalam P3B yang dapat dimanfaatkan untuk upaya pencegahan penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty abuse) Competent Authority: Menteri Keuangan; Direktur Jenderal Pajak Direktur Peraturan Perpajakan II Pemanfaat EOI Setiap unit DJP yang membutuhkan atau menerima informasi atau data untuk pemeriksaan pajak dan/atau penyidikan pajak terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau informasi perpajakan lainnya © Subdit PKPI

17 Tata Cara EOI: Unit DJP yang ingin mendalami transaksi internasional disarankan untuk meminta Competent Authority melakukan permintaan informasi dengan memanfaatkan fasilitas P3B Surat permintaan ditujukan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II dengan memperhatikan: Informasi yang diminta ke luar negeri sudah diupayakan untuk dicari terlebih dulu di dalam negeri; Bila informasi tersedia di dalam negeri, namun secara hukum domestik tidak dapat diakses, maka tidak perlu diminta ke negara mitra;

18 Tata Cara EOI (cont): Informasi-informasi yang perlu dicantumkan dalam surat permintaan informasi: Identitas Wajib Pajak dalam negeri yang sedang diperiksa atau disidik, yaitu: nama Wajib Pajak, NPWP, dan alamat Wajib Pajak termasuk atau alamat internet bila diketahui; Identitas Wajib Pajak atau entitas luar negeri yang dimintakan informasinya, yaitu: nama Wajib Pajak, Tax Identification Number (TIN), dan alamat Wajib Pajak termasuk atau alamat internet bila diketahui, nomor registrasi perusahaan bila diketahui; hubungan WP luar negeri tersebut dengan WP dalam negeri yang sedang diperiksa / disidik; bagan atau diagram organisasi bila diketahui, atau dokumen lain yang menjelaskan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat;

19 Tata Cara EOI (cont): Informasi-informasi yang perlu dicantumkan dalam surat permintaan informasi: Dalam hal informasi yang diminta menyangkut pembayaran atau transaksi melalui perantara, cantumkan nama, alamat, dan Tax Identification Number (TIN) perantara (nama bank, alamat bank, nomor rekening bank); Latar belakang yang relevan termasuk tujuan dalam bidang perpajakan atas informasi yang diminta; alasan meminta informasi; hal-hal yang dicurigai; hal-hal yang mendasari pemohon meyakini bahwa informasi dimaksud dimiliki atau merupakan wewenang pihak dalam yuridis negara mitra yang dimintakan informasi,

20 Tata Cara EOI (cont): Informasi-informasi yang perlu dicantumkan dalam surat permintaan informasi: Informasi yang diminta serta alasan diperlukannya informasi tersebut bagi unit instansi yang membutuhkan informasi; Identifikasi informasi yang relevan yang dimiliki oleh unit instansi yang membutuhkan informasi (misalnya fotokopi faktur, kontrak, dan sebagainya); Jenis pajak yang dipertanyakan, periode pemeriksaan pajak dan periode pajak atas informasi yang diminta; Kesegeraan jawaban dengan menyebutkan alasan permintaan informasi ini perlu segera dijawab; Cantumkan tanggal kedaluarsa saat informasi tersebut tidak dapat lagi digunakan.

21 Penting Dalam Melakukan EOI:
Informasi apa saja yang dapat dipertukarkan Kerahasiaan dan proteksi atas informasi Pengungkapan kepada Wajib Pajak Perlindungan terhadap dokumen Menanyakan pertanyaan yang tepat

22 Informasi yang dapat dipertukarkan:
Semua informasi berkaitan dengan pajak penghasilan Informasi dan dikumentasi pajak perseorangan ataupun perusahaan Informasi internal antar otoritas pajak Informasi terkait penyidikan pajak Infomasi perbankan (dengan batasan tertentu pada beberapa negara) Data publik (tanggal lahir, perkawinan, catatan perusahaan, catatan pengadilan, patent, informasi kredit/pinjaman, dll)

23 KERAHASIAAN INFORMASI:
Setiap informasi dan data yang dipertukarkan wajib diperlakukan secara rahasia dan hanya diungkapkan kepada orang atau badan yang berwenang dan terkait sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan ketentuan dalam P3B terkait.

24 TAX HEAVEN

25 Pengertian Tax Heaven :
Adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak, berupa penetapan tarif pajak yang rendah atau bahkan tidak menegnakan pajak sama sekali.

26 Definisi Tax Haven : Korea :
negara-negara yg mempunyai beban pajak yg sesungguhnya dibayar kurang dari 15% dari penghasilan kena pajak. Jepang : negara-negara yg mempunyai beban pajak yg sesungguhnya dibayar kurang dari 25% dari penghasilan kena pajak. Hungaria: negara-negara yg tarif pajaknya kurang atau sama dengan 10%

27 TAX HAVEN COUNTRY DAN PREFERENTIAL TAX REGIME
Potensi Permasalahan: menciptakan distorsi pada pola perdagangan dan investasi dapat mengikis penerimaan pajak negara lain Investor pada tax haven country akan menjadi free rider di negaranya sendiri karena dia tidak membayar pajak di negaranya tetapi di tax haven country. Pemerintah dan penduduk tax haven country juga menjadi free rider atas produk-produk publik yang disediakan oleh negara-negara non tax haven.

28 TAX HAVEN COUNTRY DAN PREFERENTIAL TAX REGIME
Alternatif Pemecahan Masalah: Negara agar melengkapi aturan domestiknya dengan CFC rule, thin capitalization rule, transfer pricing rule, dll Tax treaty harus memuat perjanjian tentang pertukaran informasi dan pengaturan pihak-pihak yang berhak untuk menikmati manfaat tax treaty (limitation on benefits, beneficial ownership) Batalkan tax treaty dengan tax haven country Lebih mengintensifkan kerjasama internasional

29 Karakteristik/ciri-ciri Negara Tax Haven:
Tidak ada pajak, jika ada pajak maka tarifnya sangat kecil; Tidak adanya pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain; Tidak ada transparansi dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya; Perusahaan dapat didirikan tanpa perlu adanya keharusan untk mengumumkan para pemiliknya kepada masyarakat; Perusahaan yg terdaftar di negara tax haven biasanya tidak memiliki kegiatan usaha (active business) di negara tax haven tersebut.

30 Contoh : Penghasilam sebesar Rp 1 M
Jika dihitung berdasarkan ketentuan dosmetik negara tax heaven (Negara B) yg tarifnya 15% maka beban pajaknya: 15% X 1M = 150 juta Jika berdasarkan ketentuan dosmetik negara A yg tarifnya 30% maka beban pajak: 30% X 1M = 300 juta Jika ketentuan negara A menyatakan bahwa negara disebut negara tax heaven jika pajak yg terhutang di negara tax heaven atas suatu penghasilan tertentu, jumlahnya kurang dari 75% dari pajak yg terhutang seandainya penghasilan tsb dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan negara A.

31 Untk mengetahui apakah negara B merupakan negara tax heaven dari sudut pandang negra A maka dilaukan perhitungan sbb: Ambang batas suatu negara dikatakan sebagai tax heaven : 75% X 300 juta = 225 juta Beban pajak negara B = 150 juta Karena 150 juat < 225 juta Jadi negara B adalah negara tax heaven dari sudut pandang negara A.

32 Jika negara C mengklasifikasikan bahwa suatu negara disebut negara tax heaven atau tidak jika pajak yg terhutang di negara tax heaven atas suatu penghasilan tertentu, jumlahnya kurang dari 40% dari pajak yg terhutang seandainya penghasilan tsb dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan negara C. Untk mengetahui apakah negara B merupakan negara tax heaven dari sudut pandang negra C maka dilaukan perhitungan sbb: Ambang batas suatu negara dikatakan sebagai tax heaven : 40% X 300 juta = 120 juta Beban pajak negara B = 150 juta Karena 150 juat > 1205 juta Jadi negara B adalah bukan negara tax heaven dari sudut pandang negara C.

33 SEKIAN


Download ppt "HARMFUL TAX PRACTICES & INTERNATIONAL TAX AVOIDANCE"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google