Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Proses dan Drafting

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Proses dan Drafting"— Transcript presentasi:

1 FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Proses dan Drafting
Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh,MA Sekretaris Komisi Fatwa @ans

2 KELEMBAGAAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

3 Kelembagaan Fatwa MUI Komisi Fatwa adalah perangkat organisasi MUI yang bertugas untuk menelaah, membahas, dan merumuskan masalah fatwa keagamaan. Kelembagaan Komisi Fatwa berdiri bersamaan dengan berdirinya MUI, yakni pada tahun 1975.

4 Klasifikasi Fatwa MUI Berdasarkan Forum Yang Menetapkan
No Nama Forum Status Tema Yang Difatwakan Peserta Sifat Frekwensi Rapat 1. Komisi Fatwa Permanen, organ MUI di bidang fatwa faham keagamaan, ibadah, sosial kemasayarakatan, iptek, pom Anggota Komisi Fatwa Reguler Setiap minggu/on call 2. DSN-MUI Permanen, organ otonom MUI Ekonomi syariah Anggota DSN Setiap minggu 3. Ijtima Ulama Ad hoc, tidak masuk secara formal struktural faham keagamaan, ibadah, sosial kemasyarakatan, iptek, pom Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, Pimpinan Lembaga Fatwa Ormas Islam Pusat, Pesantren, Perguruan Tinggi Islam Strategis Tiga tahun 4. Munas Ad hoc, sebagai unsur dalam struktur formal permusyawaratan MUI Dewan Pimpinan MUI, Pimpinan Komisi Fatwa MUI Pusat, Pimpinan Komisi Fatwa Provinsi, Ulama undangan Lima tahun

5 Klasifikasi Fatwa berdasarkan Tema
Forum Yang Menetapkan Sub tema Tema Fatwa No Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Perbankan Syarī’ah Ekonomi Syariah 1 Pasar Modal Syarī’ah Asuransi Syarī’ah Pegadaian Syarī’ah Akuntansi Syarī’ah Komisi Fatwa MUI dengan melibatkan LP-POM Standardisasi Fatwa Halal Produk Halal 2 Penetapan Produk Halal KF-MUI, Munas, Ijtima Ulama Ibadah Masalah Keagamaan 3 Faham Keagamaan Sosial Kemasyarakatan IPTEK Sumber: Disertasi Asrorun Ni'am Sholeh (2008)

6 PROSES PENETAPAN FATWA

7 Prosedur Penetapan Fatwa… (1)
Sebelum fatwa ditetapkan hendaklah ditinjau lebih dahulu pendapat para imam mazhab tentang masalah yang akan difatwakan tersebut, secara seksama berikut dalil-dalilnya. 2. Masalah yang telah jelas hukumnya (al- ahkam al-qath’iyyat) hendaklah disampaikan sebagaimana adanya.

8 Prosedur Penetapan Fatwa…(2)
3. Dalam masalah yang terjadi khilafiyah di kalangan mazhab, maka penetapan fatwa didasarkan pada hasil usaha penemuan titik temu di antara pendapat-pendapat mazhab melalui metode al-jam’u wa al-taufiq; dan jika usaha penemuan titik temu tidak berhasil dilakukan, penetapan fatwa didasarkan pada hasil tarjih melalui metode muqaranah al-mazahib dengan menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh Muqaran.

9 Prosedur Penetapan Fatwa… (3)
4. Dalam masalah yang tidak ditemukan pendapat hukumnya di kalangan mazhab, penetapan fatwa didasarkan pada hasil ijtihad jama’i (kolektif) melalui metode bayani, ta’lili (qiyasi, istihsani, ilhaqi), istishlahi, dan sadd al-zari’ah. 5. Penetapan fatwa harus senantiasa memperhatikan kemaslahatan umum (mashalih ‘ammah) dan maqashid al- syari’ah.

10 Sebelum Fatwa Ditetapkan
Dilakukan kajian komprehensif terlebih dahulu guna memperoleh deskripsi utuh tentang obyek masalah (tashawwur al-masalah), rumusan masalah,  termasuk dampak sosial keagamaan yang ditimbulkan dan  titik kritis dari berbagai aspek hukum (norma syari’ah) yang berkaitan dengan masalah tersebut.

11 Kajian Komperehensif Meliputi
telaah atas pandangan fuqaha mujtahid masa lalu, pendapat para imam madzhab dan ulama yang mu’tabar, telaah atas fatwa-fatwa yang terkait, Penugasan kepada Anggota Komisi atau ahli yang memiliki kompetensi di bidang yang akan difatwakan

12 FORMAT FATWA Nomor dan Tema Fatwa Kalimat Basmalah. Konsideran Diktum
Lampiran

13 Konsideran Menimbang; memuat latar belakang dan alasan serta urgensi penetapan fatwa. Mengingat; memuat dasar-dasar hukum (adillah al-ahkam) yang berbentuk nash syar’i dan penjelasan terkait pemanfaatan dalil sebagai argumen (wajhu al-dilalah) Memperhatikan; memuat pendapat para ulama, peserta rapat, para ahli dan hal-hal lain yang mendukung penetapan fatwa.

14 Diktum Fatwa Ketentuan Umum; yang berisi tentang definisi dan batasan pengertian masalah yang terkait dengan fatwa, jika dipandang perlu Ketentuan Hukum; yang berisi tentang substansi hukum yang difatwakan. Rekomendasi dan/atau solusi masalah jika dipandang perlu.

15 PROSES KELUARNYA FATWA
KOMISI FATWA Meminta fatwa Masyarakat Mustafti/ LPPOM (1) Verifikasi oleh Pimpinan Komisi (2a) (2) Langsung fatwa (ma’lum minaddin bid dharurah) Butuh pendalaman (2b) Fatwa Pendalaman masalah dan perumusan fatwa dilakukan oleh Tim/Pokja POKJA Pleno menyetujui draft fatwa (4) Rapat pleno Komisi (3) Pokja melakukan pendalaman dan pengkajian secara intensif terhadap substansi masalah. Bisa ada penugasan pembuatan makalah pada anggota Komisi Jika diperlukan, mengundang ahli terkait untuk mendalami masalah. Pokja melakukan drafting

16 Proses Fatwa Produk Halal
KOMISI FATWA Meminta fatwa (lewat LPPOM) Mustafti/ Produsen (1) Laporan Hasil Audit (3) (4) Proses Auditing LPPOM-MUI (2) Fatwa Rapat pleno Komisi (5) Pleno menyetujui Hasil Audit (6) Pleno tidak menyetujui Hasil Audit LPPOM menjelaskan hasil auditingnya KF melakukan pendalaman dan pengkajian terhadap substansi masalah

17

18 Syukran... I was with a client the other day. He asked what we did at Interbrand to support clients in delivering brands over and above strategy and identity. I went on for a little while. Too long, probably. He paused, and said, so you’re the people who help us try to be as good as our word.. Which is a good way to put it. We help close the gap between what you promise and what you deliver. This session is about how we might do that together. @ans

19 Assalamu’alaikum Wr.Wb
@ans


Download ppt "FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Proses dan Drafting"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google