Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL"— Transcript presentasi:

1 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

2 SISTEM HUKUM NASIONAL Pengertian Hukum :
Semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya (EM. Meyers)

3 Himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah. E. Utrech

4 Himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah. E. Utrech

5 Leon Duguit Aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran

6 J.C.T. Simorangkir Peraturan yangbersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, dan pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu(sanksi)

7 O. Notohamidjijo Keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakukan manusia dalam berjenis pergaulan hidup dan masyarakat negara, yang mengarah pada keadilan, demi terwujudnya tata damai, dengan tujuan memanusiakan manusia dalam masyarakat.

8 Unsur-unsur Hukum 1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat 2. peraturan yang dibuat oleh badan resmi 3. bersifat memaksa 4. adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut

9 Fungsi Hukum 1. menjamin kepastian hukum
2. menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kebenaran 3. menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri

10 TUJUAN HUKUM Hukum mengabdi kepada tujuan negara, karena itu tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat. Prof. Soebekti, SH

11 L.J. Apeldorn Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai

12 Jeremy Bentham Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.

13 Van Kan Tujuan Hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu

14 O. Notohamidjojo 1. Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat
2. Mewujudkan keadilan 3. Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia (memanusiakan manusia)

15 Sumber Hukum Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Secara formal sumber hukum terdiri dari : Undang-Undang, Kebiasaan ( Costum), Keputusan-Keputusan Hakim (Yurisprudensi) Traktat (Treaty) Doktrin ( Pendapat Ahli Hukum)

16 Undang-undang (Statute)
1. Undang-Undang dalam arti formal ; setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. 2. Undang-Undang dalam arti material ; setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

17 Kebiasaan (Custom) Perbuatan yang dilakukan bersama-sama, menimbulkan kebiasaan hukum, oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

18 Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang sama.

19 Traktat (Treaty) Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih.
Traktat Bilateral ( dua negara) Traktat Multilateral (lebih dua negara)

20 Doktrin (Pendapat Ahli Hukum)
Pendapat ahli hukum ternama berpengaruh terutama bagi hukum internasional.

21 TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN RI (Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2000)
UUD 1945 MPR Undang-Undang (UU) Peraturan pemerintah Pengganti UU (Perpu) PRES+DPR PRESIDEN Peraturan Pemerintah (PP) PRESIDEN Peraturan Presiden (Perpres) PRESIDEN Peraturan Daerah (Perda) KEPALA DAERAH- DPRD

22 Sistem Hukum Nasional Suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling berkait dalam rangka mencapai masyarakat yang berkeadilan Terdiri dari tiga(3) bagian : 1. Struktur Kelembagaan Hukum. 2. Materi Hukum 3. Budaya Hukum

23 Struktur Kelembagaan Hukum
Merupakan sistem dan mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah lembaga peradilan, aparatur penyelenggara hukum, mekanisme penyelenggaraan hukum, dan sistem pengawasan.

24 Materi Hukum Adalah kaidah-kaidah yang telah dituangkan ke dalam peraturan tertulis maupun tidak tertulis

25 Budaya Hukum Budaya hukum menunjuk pada kesadaran hukum masyarakat
Inti budaya hukum adalah kesadaran hukum masyarakat

26 PENGGOLONGAN HUKUM TERTULIS BENTUK TDK TERTULIS H LOKAL U R. LINGKUP K
NASIONAL IUS CONSTITUTUM WAKTU IUS CONSTITUENDUM ANTAR WAKTU SUBJEK SATU GOLONGAN SEMUA GOLONGAN PUBLIK ISI PRIVAT MATERIAL TGS-FUNGSI FORMAL

27 HUKUM PUBLIK 1. Hukum Tata Negara 2. Hukum Administrasi Negara
3. Hukum Pidana 4. Hukum Acara (Pidana-Perdata)

28 HUKUM PRIVAT (Hukum Perdata)
1. Hukum perorangan 2. Hukum keluarga 3. Hukum Kekayaan 4. Hukum Waris

29 SANKSI HUKUM Sanksi Pidana sesuai Pasal 10 KUHP
A. Hukuman pokok; 1. Hukuman Mati 2. Hukuman Penjara Hukuman Seumur hidup Hukuman Sementara Waktu (1-20 tahun) 3. Hukuman kurungan (1hari -1 tahun) B. Hukuman Tambahan; 1. Pencabutan hak-hak tertentu 2. Perampasan barang tertentu 3. Pengumuman keputusan hakim

30 Perbedaan Hukum Pidana dg Perdata
Keseluruhan aturan hukum yang mengatur sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum yang berupa kejahatan. Pelanggaran terhadap hukum pidana biasanya segera disikapi pengadilan setelah menerima berkas polisi yang mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Hukum Perdata. Hukum yang mengatur hubungan antara org yg satu dan orang lain Pelanggaran terhadap hukum perdata baru disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

31 Perbedaan Hukum Acara Pidana-Perdata
No Titik Perhatian Perbedaan Hukum Acara Hukum Acara Perdata Hukum Acara Pidana 1. Pelaksanaan 2. Penuntutan 3. Alat-alat bukti 4. Kedudukan para pihak 5. Macam Hukuman

32 Perbedaan Hukum Acara Pidana-Perdata
No Titik Perhatian Perbedaan HUkum Acara Hukum Acara Perdata Hukum Acara Pidana 1. Pelaksanaan Inisiatif datang dari pihak yang durugikan Inisiatif datang dari penuntut umum (jaksa) 2. Penuntutan Penuntut adalah pihak dirugikan(penggugat) berhadapan dengan penggugat Jaksa sebagai penuntut umum atas nama negara berhadapan dengan terdakwa 3. Alat-alat bukti Tulisan, saksi, persangkaan,pengakuan, sumpah Tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan 4. Kedudukan para pihak Kedudukan sama, hakim sebagai wasit Hakim lebih tinggi daripada terdakwa 5 Macam Hukuman Denda, kurungan sebagai pengganti denda Mati, penjara, kurungan, denda, tambahan

33 Peradilan Nasional Keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan, aspek prosedural yang saling berkaitan sehingga terwujud keadilan hukum.

34 Prinsip Negara Hukum Pengakuan dan perlindungan HAM
Peradilan yang bebas, tidak memihak serta tidak dipengaruhi kekuatan apa pun. Leagalitas hukum dalam segala bentuknya (segala tindakan harus sesuai dg peraturan perundang-undangan)

35 Prinsip-prinsip Peradilan Nasional
Peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa Proses Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan Mengadili menurut hukum tanpa membedakan status seseorang Kebebasan kehakiman bersifat menunggu Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara Sidang pengadilan adalah terbuka untuk umum Para pihak yang berperkara memiliki hak ingkar Semua putusan hakim harus disertai alasan putusan

36 Aspek Materi Hukum Hukum material ; berisi himpunan peraturan beserta sanksinya Hukum formal (acara) ; himpunan peraturan yang memuat tata cara melaksanakan dan mengajukan perkara ke pengadilan

37 Skema Prosedur Proses Peradilan
PENYELIDIKAN PENYIDIKAN PENUNTUTAN PERSIDANGAN Penyelidik Penuntut Hakim Penyidik

38 Aspek Prosedural Penyelidikan:serangkaian tindakan penyelidik unk mencari dan menmukan suatu peristiwa yang diduga sbag tindak pelanggaran hukum Penyidikan : serangkaian tindakanpenyidik untuk mengumpulkan bukti untuk mendukung perkara Penuntutan : tindakan penunut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan Mengadili : tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara di sidang pengadilan

39 Aspek Budaya Hukum Komponen budaya hukumk pihak-pihak yang berkaitan dengan proses peradilan sangat tergantung pada kesadaran hukum para pihak tersebut.

40 Aspek Hirarki Kelembagaan
Merupakan susunan lembaga peradilan yang secara hirarki memiliki fungsi dan kewenangan sesuai dengan lingkungan peradilan masing-masing

41 KEKUASAAN YANG MERDEKA
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” (Ps. 24 ayat 1 UUD ’45) Kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya Segala urusan mengenai peradilan berda di bawah Mahkamah Agung (Perubahan UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kehakiman)

42 Sistem kelembagaan peradilan Nasional
UUD’ 1945 KASASI MAKH. KONSTITUSI MAHKAMAH AGUNG KOMISI YUDISIAL PENG. TINGGI PT. AGAMA PM. TINGGI PT. TUN TK.II PENG. NEGERI PENG. AGAMA PENG. MILITER PENG. TUN TK.I Perd. Umum Perd. Agm Perd. Milt Perd. TUN

43 Latihan No Lemb. Peradilan Kedudukan Wewenang 1. Peng. Negeri 2.
Peng. Tinggi 3. MA 4. Mah. Konstitusi 5. Komisi Yudicial

44 Pengadilan Negeri Berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota
Memiliki kewenangan : 1. memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama. 2. memberi pertimbangandan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya. Ketua PN wajib melakukan pengawasan terhadap pekerjaan penasihat hukum dan notaris di daerah hukumnya.

45 Pengadilan Tinggi Berkedudukan di ibukota provinsi Kewenangannya:
1. Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding 2. Mengadili sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di daerhanya. Memberi pertimbangan dan nasihat hukum kepada instansi di daerahnya. Melakukan pengawasan terhadap peradilan di tingkat pengadilan negeri.

46 Pengadilan Agama Berkedudukan di ibukota kabupaten/kota Kewenangannya:
1. menyelesaikan perkara orang-orang yang beragama islam di bidang : perkawinan, kewarisan, wasiat,hibah yang dilakukan berdasar hukum islam. Bidang perkawinan Bidang kewarisan

47 Pengadilan Tinggi Agama
Berkedudukan di ibukota propinsi Kewenangannya: 1. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan Agama tingkat banding. 2. Mengadili sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan-agama

48 Pengadilan Militer Kewenangannya:
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat kapten ke bawah.

49 Pengadilan Militer Tinggi
Kewenangannya: 1. Memeriksa dan memutus perkara pidana yang terdakwa adalah prajurit berpangkat mayor ke atas. Memutus pada tingkat banding perkara pidana yang diputuskan oleh pengadilan militer. Memutus sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan militer

50 Pengadilan Militer Utama
Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usahayang telah diputus pada tingkat pertama

51 Pengadilan Tata Usaha Negara
Berkedudukan di ibukota kabupaten/kota Berwenang mengadili sengketa tata usaha tingkat pertama

52 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Berkedudukan di ibukota propinsi Berwenang: 1. Mengadili sengketa tata usaha tingkat banding 2. Memutuskan sengketa kewenagngan mengadili antara pengadilan tata usaha negara

53 Menganalisis Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KD. 4 Menganalisis Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

54 Upaya Pemberantasan korupsi di Indonesia
Corruptio : rusak, busuk, menyogok,memutarbalik

55 Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi
Perbuatan melawan hukum Penyalahgunaan kewenangan,kesempatan, sarana. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

56 Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Diskusikan dan jelaskan masalah-masalah berikut ini ! 1. Buatlah sebuah pengertian tentang korupsi ! 2. Sebutkan dan jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya korupsi ! 3. Sebutkan dan jelaskan dampak korupsi bagi kehidupan bangsa Indoensia ! 4. Jelaskan usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk mengatasi korupsi di Indonesia ! 5. Apa yang bisa anda lakukan sebagai siswa dalam mencegah atau mengatasi korupsi di Indonesia !

57 Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah Kampanye politik yang mahal Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan eman lama

58 lanjutan Lemahnya ketertiban hukum Kurangnya kebebasan berpendapat
Gaji pegawai pemerintah yang relatif kecil Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yanggagal memeberikan perhatian yang cukup pada pemilu Tidak adanya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau sumbangan kampanye.

59 Faktor Manusia : Mentalitas aparat yang buruk
Kemampuan kerja aparat yang kurang memadahi Pendapatan aparat yang rendah Kemiskinan keluarga

60 Faktor Lingkungan Iklim politik yang dibangun berlandaskan loyalitas politik dengan imbalan material (patrimonial) Bidaya penguasa menuntut upeti sebagai bentuk kesetiaan dari rakyat (budaya feodal) Manajemen kekuasaan yangkurang tegas untukmem berantas korupsi

61 Upaya pemberantasan korupsi secara PREVENTIF
Pemberlakuan UU yang mempersempit peluang korupsi Pembentukan berbagai lembaga untuk mencegah korupsi Rekrutmen pegawai secara adil dan terbuka Peningkatan kualitas kinerja lembaga pemantau korupsi Diusahakan kesejahteraan yang memadai bagi pegawai

62 Upaya Penindakan (kuratif dan represif)
Penindakan tegas para pelaku korupsi Penindakan tegas terhadap aparat yang lembek dan yang meloloskan para pelaku korupsi Pemberian hukuman sosial dalam bentuk isolasi bagi pelaku korupsi Memberi tekanan langsung kepada lembaga penegak hukum

63 Penindakan

64 Lembaga KPK

65 Upaya Edukasi Masyarakat
Memiliki tanggung jawab dan kontrol sosial oleh lembaga, masyarakat, media massa, dan kontrol langsung terbuka. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh Membuka wawasan tentang penyelenggaraan pemerintahan Berperan aktif sebagai subjek dalam pembangunan

66 Kontrol sosial

67 Upaya Edukasi LSM ICW ( Indonesian Corruption Watch)
TI (Transparency Internasional) SORAK

68 IPK di Indonesia tahun 2004 Jakarta Surabaya Medan Semarang Batam

69 Indeks persepsi korupsi di dunia, 2006
Indeks persepsi korupsi di dunia, Biru menunjukkan sedikit korupsi, merah menunjukkan banyak korupsi

70 Tugas Buatlah Slogan/Poster anti korupsi

71 Foto koruptor

72 Kebanggaan Korupsi Sabtu, 22 September 2007 Saat itu dua orang lain bangsa sedang diskusi membanggakan negaranya masing masing, mereka dari Indonesia dan Amerika. Dan mereka terlibat pembicaraan serius demi negara mereka: Amerika, “ Apa yang bisa dibanggakan dari negara mu....?” Indonesia, “Banyak,Indonesia negara kaya dan makmur. “Amerika, “ Apa contohnya,coba sebutkan....?” Indonesia, “ Minyak bumi, kerajinan tangan dan korupsi.”Amerika, “Lho kok masalah korupsi dibanggakan.”

73 Mana Jamku.. Sabtu, 22 September 2007 Suatu ketika seorang pejabat koruptor sedang melaju kencang dengan mobil pribadi jenis mewah keluaran terbaru. Tanpa sadar mobilnya diserempet truk kontainer yang juga melaju kencang dari arah berlawanan. Sang pejabat terkaget-kaget dan meminggirkan mobilnya yang hancur di bagian sebelah kanan. Pejabat itu masih terus mencak-mencak ketika seorang polisi lalulintas menghampirinya. “Ini mobil baru dibeli kemarin, sudah hancur begini,” kutuknya.“Maaf, Pak. Sepertinya bapak sangat mencintai mobil ini, sehingga bapak tak sadar lagi tangan kanan bapak juga ikut lepas waktu diserempet truk tadi,” polisi menyela.“Haaa???” sang pejabat terkaget-kaget.“Iya pak, saya lihat potongan tangan bapak terlempar beberapa meter dari sini.”“Wah… mati aku. Di mana jam Rolex-ku?” ***


Download ppt "SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google