Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Copyright-Tunas Hariyulianto
OBJEK PPN Pasal 4 UU PPN Pasal 16 C UU PPN Pasal 16 D UU PPN Copyright-Tunas Hariyulianto
2
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI Copyright-Tunas Hariyulianto
3
Copyright-Tunas Hariyulianto
Perolehan Bangunan Perusahaan Real Estate; Jasa Kontraktor; Membangun Sendiri. Copyright-Tunas Hariyulianto
4
Kegiatan Membangun Sendiri
OBJEK PPN Kegiatan Membangun Sendiri Pasal 16 C UU PPN “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.” Kep Men Keu No.554/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yg tlh diubah dgn No.320/KMK.03/2002 tanggal 28 Juni 2002 Jo. Kep-387/PJ./2002. Copyright-Tunas Hariyulianto
5
Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dikenakan PPN :
OBJEK PPN Pasal 16 C UU PPN Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dikenakan PPN : a. Kegiatan membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain. b. Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha; c. Luas bangunan adalah 200 m2 atau lebih; d. Bangunan bersifat permanen. Tembok; Kayu Tahan Lama; Bahan Lain yang mempunyai kekuatan s.d. 20 Thn / lebih. Konstruksi Utama terdiri dari : Copyright-Tunas Hariyulianto
6
Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan secara bertahap
Merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang Tenggang waktu antar tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun Copyright-Tunas Hariyulianto
7
PPN Kegiatan Membangun Sendiri
OBJEK PPN Pasal 16 C UU PPN PPN Kegiatan Membangun Sendiri 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. Tidak termasuk harga perolehan tanah “Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan”. Copyright-Tunas Hariyulianto
8
Copyright-Tunas Hariyulianto
Contoh Penghitungan Amir melakukan kegiatan membangun sendiri sebuah rumah dengan luas 450 m2. Pengeluaran selama bulan April 2007 : April Mei 2007 Perolehan Tanah Rp ,00 0 Upah Tukang Rp ,00. Rp ,00 Pembelian bahan Rp ,00. Rp ,00 PPN terutang : April 2007 = 10% x 40% x (Rp Rp ) = Rp ,00 Mei 2007 = 10% x 40% x (Rp Rp ) = Rp ,00 Copyright-Tunas Hariyulianto
9
SAAT DAN TEMPAT TERUTANG
SAAT TERUTANG PAJAK Pada saat dimulainya kegiatan membangun sendiri secara fisik seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik lainnya. TEMPAT TERUTANG PAJAK Tempat bangunan tersebut didirikan. Copyright-Tunas Hariyulianto
10
+ PENYETORAN PAJAK SSP Lbr. 3 Lapor Orang Pribadi / Badan Uang Pajak
Plg Lambat tgl.15 bln berikutnya + SSP Orang Pribadi / Badan Uang Pajak Kantor Pos atau Bank Persepsi Lbr. 3 KPP Tempat Terdaftar Lapor Plg Lambat tgl.20 pd. bln penyetoran Kas Negara Copyright-Tunas Hariyulianto
11
Copyright-Tunas Hariyulianto
PENGISIAN SSP (1) NPWP = Sembilan digit pertama diisi dengan angka 0, tiga digit berikutaya angka kode KPP tempat bangunan tersebut berada, dan tiga digit terakhir angka 0; (2) Nama Wajib Pajak = yang melakukan kegiatan membangun sendiri; (3) Alamat = tempat bangunan dibangun; (4) Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/ Kode Jenis Pajak = ; (5) Kode Jenis Setoran = 103 Setoran kegiatan membangun sendiri; (6) Uraian Pembayaran = Setoran kegiatan membangun sendiri; (7) Jumlah pajak yang dibayar atau disetor = diisi dengan huruf latin dan menggunakan Bahasa Indonesia; (8) Diisi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Devisa Persepsi, atau PT Pos Indonesia), tanda tangan dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran, (9) Diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/ Penyetor serta stempel usaha. Contoh Copyright-Tunas Hariyulianto
12
PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA (PASAL 16 D)
Copyright-Tunas Hariyulianto
13
Copyright-Tunas Hariyulianto
OBJEK PPN Pasal 16 D UU PPN Penjualan Aktiva Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Copyright-Tunas Hariyulianto
14
Copyright-Tunas Hariyulianto
Penjualan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Terutang PPN Oleh Pengusaha Kena Pajak; PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Copyright-Tunas Hariyulianto
15
Bukan Pengusaha Kena Pajak
Penjualan Aktiva Pengusaha Kena Pajak Bukan Pengusaha Kena Pajak PPN Masukan dpt dikreditkan (scr Materiil) PPN Masukan Tdk dpt dikreditkan (scr Materiil) Tdk Terutang PPN Terutang PPN Copyright-Tunas Hariyulianto
16
PPN Atas Penjualan Aktiva
OBJEK PPN Pasal 16 D UU PPN PPN Atas Penjualan Aktiva PPN = 10% x Harga Jual Diterbitkan Faktur Pajak Pajak Keluaran; Dilaporkan pada Masa Pajak terjadinya penjualan aktiva; Copyright-Tunas Hariyulianto
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.